Pembayaran dan Pemindahbukuan Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Tempat Pembayaran Elektronik PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
1) | Wajib Pajak dapat membayar dengan menggunakan beberapa fasilitas perbankan yang disediakan oleh Bank Sumut yaitu counter teller dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM); |
2) | Waktu pelayanan 24 jam termasuk hari libur kecuali counter teller; |
3) | Wajib Pajak dapat membayar PBB lebih nyaman dan fleksibel sejalan dengan aktivitasnya; |
1) | Tidak perlu dilakukan perekaman STTS, mengingat status lunas secara otomatis akan terekam dalam basis data SISMIOP saat selesai dilakukan pembayaran; |
2) | Pelaporan dilakukan secara sistem oleh Bank Sumut ke DJP u.p. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan; |
3) | Komunikasi data tagihan PBB menggunakan jaringan real time on line sehingga dapat menyajikan data tagihan PBB secara cepat; |