Pembayaran dan Pemindahbukuan Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Tempat Pembayaran Elektronik PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan
1. | Terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2009 Bank Sumsel telah berstatus TP Elektronik melengkapi TP Elektronik yang sudah ada; | ||||||||||||||||
2. | Pembayaran PBB melalui TP Elektronik Bank Sumsel ini dikembangkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta tertib administrasi dalam pengelolaan pembayaran PBB yang memiliki beberapa kelebihan antara lain :
| ||||||||||||||||
3. | TP Elektronik akan menerbitkan resi/struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya yang disamakan dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) apabila telah dicantumkan "approval code". Struk dimaksud diakui oleh DJP sebagai bukti pembayaran yang sah dan sebagai pengganti STTS sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-371/PJ./2002 tanggal 7 Agustus 2002; | ||||||||||||||||
4. | Apabila Resi/Struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir (5) diatas mengalami kerusakan atau hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Lunas (SKL) Pembayaran PBB kepada KPP Pratama dimana obyek pajak tersebut terdaftar sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008 tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) atas Kehilangan/Kerusakan Struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Bukti Pembayaran PBB lainnya dari Fasilitas Tempat Pembayaran PBB (TP) Elektronik; | ||||||||||||||||
5. | Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaannya, agar Saudara :
| ||||||||||||||||
6. | Pencantuman Bank Sumsel pada SPPT PBB kolom Tempat pembayaran akan dicantumkan untuk SPPT PBB tahun 2010. |