Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku
(1) | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan :
|
(2) | Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan tambahan Bea Masuk umum (Most Favored Nation). |
No. | Periode | Besaran Bea Masuk Tindakan Pengaman |
1. | Tahun I : tanggal 01 Oktober 2009 s.d. 30 September 2010 | 145% |
2. | Tahun II : tanggal 01 Oktober 2010 s.d. 30 September 2011 | 115% |
3. | Tahun III : tanggal 01 Oktober 2011 s.d. 30 September 2012 | 85% |
(1) | Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan nilai pabean produk Paku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikalikan tarif per sentase Bea Masuk Tindakan Pengamanan yang berlaku pada tahun importasi produk tersebut. |
(2) | Tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan persentase tarif PDRI dikalikan dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 06 Oktober 2009 DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADI NIP 120050332 |