Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar
(1) | Permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diajukan secara perseorangan, kecuali untuk SPPT dapat juga diajukan secara kolektif. |
(2) | Untuk mendukung permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dimaksud dilampiri dengan :
|
(3) | Untuk mendukung permohonan pembatalan SPPT yang tidak benar yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dimaksud dilampiri dengan :
|
(1) | Kepala kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB dalam hal besarnya sanksi administrasi paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). |
(2) | Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB dalam hal besarnya sanksi administrasi lebih banyak dari Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) |
(1) | Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan. |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian. |
(3) | Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak atau kuasanya. |
(4) | Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kanwil DJP, kecuali untuk permohonan pembatalan SPPT secara kolektif penelitian dilaksanakan oleh KPP Pratama. |
(5) | Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8, Kepala KPP Pratama meneruskan berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB, atau berkas permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau SIP PBB, yang tidak benar kepada Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama :
|
(2) | Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala KPP Pratama meneruskan berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 |
(1) | Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, harus memberi surat keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) | Keputusan Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. |
(3) | Keputusan Kepala Kanwil DJP atas permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau SPT PBB, yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. |
(4) | Keputusan Kepala Kanwil DJP atas permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Pajak. |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan dan Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir. |
(6) | Atas permintaan tertulis dari Wajib Pajak, Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(7) | Dalam hal keputusan atas permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyebabkan terjadinya perubahan data dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, Kepala KPP Pratama menerbitkan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB baru berdasarkan keputusan dimaksud tanpa mengubah saat jatuh tempo pembayaran, dan atas SPPT atau SKP PBB baru tersebut tidak dapat diajukan keberatan. |