Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar
I. | Pengertian | ||||||||||||
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
| |||||||||||||
II. | Ruang Lingkup | ||||||||||||
| |||||||||||||
III. | Penerimaan Berkas dan Penelitian Persyaratan Permohonan | ||||||||||||
| |||||||||||||
IV. | Penanganan Berkas Permohonan yang Memenuhi Persyaratan | ||||||||||||
| |||||||||||||
V. | Bentuk Formulir | ||||||||||||
| |||||||||||||
VI. | Prosedur Penyelesaian Permohonan | ||||||||||||
Prosedur penyelesaian permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Yang Tidak Benar ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XIX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | |||||||||||||
VII. | Lain-lain | ||||||||||||
|