Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
(1) | Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4. |
(2) | Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan dilampiri:
|
(1) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak. |
(2) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan. |
(4) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atas nama Menteri Keuangan, harus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 dan Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima. |