Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 55/PJ/2009

Fri, 02 October 2009

Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 55/PJ/2009  sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 20/PJ/2014



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 55/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal pajak tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.


Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2008, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;


MEMUTUSKAN :
                  
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.


Pasal 1

(1)Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.
(2)Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 2

(1)Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan dilampiri:
  1. penjelasan terperinci mengenai aktiva;
  2. spesifikasi aktiva dari produsen;
  3. perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik; dan
  4. dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva.


Pasal 3

(1)Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak.
(2)Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.
(4)Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atas nama Menteri Keuangan, harus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 dan Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.


Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.