Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitauan
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
| ||||||||
2. | Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5
| ||||||||
3. | Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8
| ||||||||
4. | Ketentuan Pasal 12 ayat (12) huruf b diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut : Pasal 12
| ||||||||
5. | Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |