Permintaan Data Pajak Bumi dan Bangunan Antar Kantor Pelayanan Pajak
25 September 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 91/PJ/2009
TENTANG
PERMINTAAN DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTAR KANTOR PELAYANAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pemanfaatan data PBB untuk kepentingan perpajakan dan permintaan data PBB antar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Data yang dapat diminta merupakan data PBB yang terdapat di KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek PBB.
Dalam hal diperlukan, KPP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat menyampaikan permintaan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada KPP Pratama secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas data yang dibutuhkan dan tujuan penggunaan data tersebut.
KPP Pratama yang menerima permintaan data dari KPP lain memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permintaan data tersebut dengan berpedoman pada Prosedur Menjawab Permintaan Data PBB pada KPP Pratama sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian disampaikan untuk dipedomani.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 September 2009 Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo NIP 060044911
Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP
Para Kepala Kanwil DJP seluruh Indonesia.
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231