Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P - 36/BC/2009

Tue, 15 September 2009

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Dextrose Monohydrate

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 36/BC/2009

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK DEXTROSE MONOHYDRATE

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Dextrose Monohydrate, dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut petunjuk pelaksanaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Dextrose Monohydrate;

Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/MDAG/PER/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Terhadap Barang Impor Yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Dextrose Monohydrate;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK DEXTROSE MONOHYDRATE.


Pasal 1

Terhadap impor produk dextrose monohydrate dengan pos tarif 1702.30.10.00 dan 1702.40.00.00 kecuali produk glucose syrup, dextrose monohydrate pharma grade dan maltodextrine, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard) yang berupa tarif spesifik.


Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk dextrose monohydrate yang diproduksi dan diimpor dari negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2009.


Pasal 3

(1)Terhadap impor produk dextrose monohydrate yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, importir wajib menyerahkan sertifikat analisis yang dikeluarkan oleh produsen.
(2)Terhadap impor produk dextrose monohydrate dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
(3)Importir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperlakukan sebagai importir barang yangdikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan bea masuk tambahan safeguards.


Pasal 4

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

No.PeriodeBesaran Bea Masuk Tindakan Pengaman
1.Tahun I

tanggal 24 Agustus 2009 s.d. 23 Agustus 2010
Rp 2.700,00 (dua ribu tujuh ratus rupiah) per kg
2.Tahun II

tanggal 24 Agustus 2010 s.d. 23 Agustus 2011
Rp 2.400,00 (dua ribu empat ratus rupiah) per kg
3.Tahun III

tanggal 24 Agustus 2011 s.d. 23 Agustus 2012
Rp 2.100,00 (dua ribu seratus rupiah) per kg


Pasal 5

Terhadap impor barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan disamping diwajibkan membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor, diwajibkan juga membayar Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan menggunakan dokumen dasar pembayaran:
  1. Formulir Pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
  2. Surat Penetapan berupa surat tagihan, terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).


Pasal 6

(1)Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan jumlah berat bersih produk dextrose monohydrate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikalikan tarif per kilogram yang berlaku pada tahun importasi produk tersebut.
(2)Tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan persentase tarif PDRI dikalikan dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.


Pasal 7

Pembayaran dan penyetoran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan menggunakan SSPCP. Kode Akun untuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan menggunakan kode Akun untuk Bea Masuk dan kode Akun tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan menggunakan kode Akun PDRI.


Pasal 8

Importir wajib memberitahukan berat bersih barang impor yang terkena Bea Masuk Tindakan Pengamanan pada pemberitahuan pabean impor. Dalam hal barang yang diimpor terdiri dari barang yang terkena Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan barang lain yang tidak terkena Bea Masuk Tindakan Pengamanan, maka berat bersih barang impor yang terkena Bea Masuk Tindakan Pengamanan wajib diberitahukan secara terpisah (tersendiri) dan jelas pada pemberitahuan pabean impor.


Pasal 9

Kepala Kantor Pabean membuat laporan bulanan pelaksanaan impor barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan format laporan sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2009.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana

ttd

Harry Mulya
NIP 060079900


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.