Alokasi Kurang Bayar Dana bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 yang Dialokasikan Dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Perubahannya
(1) | Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006 dan 2007 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang belum sepenuhnya menerima Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai realisasi penerimaan PBB tahun bersangkutan. |
(2) | Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2008 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang belum sepenuhnya menyerap alokasi Dana Bagi Hasil Pajak berdasarkan pagu dalam Surat Keputusan Daftar Isian Pelaksanaan Angggaran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2008 serta daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang belum sepenuhnya menerima Biaya Pemungutan PBB sesuai realisasi penerimaan PBB tahun 2008. |
(3) | Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006 dan 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp917.299.243,00 (sembilan ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah). |
(4) | Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp122.593.628.610,00 (seratus dua puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah) yang terdiri:
|
(1) | Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak TA 2006, 2007 dan 2008 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya. |
(2) | Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006 dan 2007 untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007 dan 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun Anggaran 2009. |
(2) | Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007 dan 2008 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007 dan 2008. |
(4) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |