Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2009

Mon, 24 August 2009

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Dextrose Monohydrate

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 133/PMK.011/2009

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK DEXTROSE MONOHYDRATE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia pada periode penyelidikan tahun 2004-2007, yang menunjukkan terjadinya lonjakan impor barang terselidik sehingga menyebabkan kerugian serius industri dalam negeri, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 1598/M-DAG/5/2008 tanggal 10 November 2008, mengusulkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk Dextrose Monohydrate;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor, tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan dalam  bentuk Bea Masuk oleh Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Dextrose Monohydrate;
 
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 133);
  4. Keputusan  Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;
 
 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK DEXTROSE MONOHYDRATE.

 
Pasal 1
 
Terhadap impor produk Dextrose Monohydrate dengan pos tarif 1702.30.10.00 dan pos tarif 1702.40.00.00 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kecuali terhadap: 
  1. glucose syrup;
  2. dextrose monohydrate pharma grade; dan
  3. maltodextrine.
 
 
Pasal 2
 
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikenakan terhadap importasi Dextrose Monohydrate dari semua negara, kecuali terhadap produk Dextrose Monohydrate yang diproduksi dan diimpor dari negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
Pasal 3
 
Terhadap impor produk Dextrose Monohydrate dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib, menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
 
 
Pasal 4
 
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No.PeriodeBesaran Bea masuk Tindakan          
Pengamanan
1.Tahun IRp 2.700,00 (dua ribu tujuh ratus rupiah)    per kilogram
2.Tahun IIRp 2.400,00 (dua ribu empat ratus rupiah) per kilogram
3.Tahun IIIRp 2.100,00 (dua ribu seratus rupiah) per kilogram

 
Pasal 5
 
Tarif Bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
Pasal 6
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk Dextrose Monohydrate diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
 
 
Pasal 7
 
  1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.
 
Agar setiap orang mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
                
 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2009
MENTERI KEUANGAN,
 
ttd. 
 
SRI MULYANI INDRAWATI


 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Agustus 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
               
ttd.
                
ANDI MATTALATTA
 
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 268

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.