Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2009, Nomor SKB/13/M.PAN/8/2009, Nomor KEP.227/MEN/VIII/2009

Fri, 07 August 2009

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
DAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(NOMOR 1 TAHUN 2009, NOMOR SKB/13/M.PAN/8/2009, NOMOR KEP.227/MEN/VIII/2009)

TENTANG

HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari-hari kerja, hari-hari libur, dan cuti bersama, dipandang perlu menata pelaksanaan hari-hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2010;
  2. bahwa penataan hari-hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2010 sebagaimana tersebut pada huruf a menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010.

Mengingat :
  1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
  2. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
  4. Keputusan Menteri Agama Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KESATU :

Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010 adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.


KEDUA :

Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha Bagi Umat Islam, maka tanggal 1 Syawal 1431 H dan 10 Dzulhijjah 1431 H, ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.


KETIGA :

Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti : rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran,keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai, dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


KEEMPAT :

Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan dan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan.


KELIMA :

Pelaksanaan cuti bersama di kalangan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.


KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2009


MENTERI AGAMA

ttd.

MUHAMMAD M. BASYUNI


MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

ttd.

ERMAN SUPARNO

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

ttd.

TAUFIQ EFFENDI









Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.