Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009

Fri, 10 July 2009

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaannya Belum Selesai Sampai dengan Tanggal 31 Maret 2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 121/PMK.03/2009

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASCABENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI YANG PELAKSANAANNYA BELUM SELESAI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MARET 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa setelah berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, masih terdapat proyek pemerintah yang dibiayai dari hibah luar negeri dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pascabencana alam gempa bumi dan tsunami yang pelaksanaannya masih belum selesai sampai dengan tanggal 31 Maret 2009;
  2. bahwa agar proyek pemerintah, sebagaimana tersebut pada huruf a dapat selesai dengan baik dan memberikan kontribusi dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pascabencana alam gempa bumi dan tsunami, perlu diberikan kemudahan dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaannya Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3770) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4092);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG  PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASCABENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI YANG PELAKSANAANNYA BELUM SELESAI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MARET 2009.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
  2. PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  3. Barang Kena Pajak yang selanjutnya disebut BKP, adalah barang yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
  4. Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disebut JKP, adalah jasa yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
  5. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP, adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
  6. BRR adalah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
  7. Proyek Pemerintah adalah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pascabencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang pelaksanaannya belum selesai sampai dengan tanggal 31 Maret 2009.
  8. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier), termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih, yang ditunjuk oleh pemberi hibah luar negeri untuk melaksanakan proyek hibah (implementing partner) atau pihak yang mengikat kontrak dengan pemberi hibah luar negeri sebagai pelaksana Proyek Pemerintah yang telah mendapat surat rekomendasi sebagai Kontraktor Utama sebelum tanggal 1 April 2009 dan BRR untuk melaksanakan Proyek Pemerintah.
  9. Subkontraktor adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pihak pemberi hibah luar negeri atau oleh Kontraktor Utama yang mengikat kontrak langsung dengan Kontraktor Utama untuk melaksanakan Proyek Pemerintah.


Pasal 2

(1)PPN yang terutang atas impor BKP, pemanfaatan JKP dan luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan luar Daerah Pabean, penyerahan BKP, dan/atau penyerahan JKP oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tidak dipungut.
(2)PPN yang terutang atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek pemerintah, tidak dipungut.


Pasal 3

(1)Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah terutang PPN.
(2)PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dipungut oleh PKP.
(3)Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Subkontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPN yang dibayar oleh Subkontraktor merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pasal 4

(1)PPN yang terutang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang sudah terlanjur dipungut harus disetorkan ke kas negara.
(2)PPN yang terlanjur dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak yang :
  1. membeli BKP;
  2. menerima JKP;
  3. memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean; dan/atau
  4. mengimpor BKP,
Sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah.


Pasal 5

Tata cara pemberian dan penatausahaan fasilitas PPN tidak dipungut diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2009.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2009
MENTERI KEUANGAN,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI
 
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
 
ttd. 
 
ANDI MATTALATTA
 

 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 186

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.