Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaannya Belum Selesai Sampai dengan Tanggal 31 Maret 2009
(1) | PPN yang terutang atas impor BKP, pemanfaatan JKP dan luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan luar Daerah Pabean, penyerahan BKP, dan/atau penyerahan JKP oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tidak dipungut. |
(2) | PPN yang terutang atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek pemerintah, tidak dipungut. |
(1) | Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah terutang PPN. |
(2) | PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dipungut oleh PKP. |
(3) | Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Subkontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPN yang dibayar oleh Subkontraktor merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(1) | PPN yang terutang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang sudah terlanjur dipungut harus disetorkan ke kas negara. |
(2) | PPN yang terlanjur dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(3) | Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak yang :
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |