Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P - 27/BC/2009

Wed, 27 May 2009

Tata Cara Pemberian Pembayaran Secara Berkala

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 27/BC/2009

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN PEMBAYARAN SECARA BERKALA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan
dengan Cara Pembayaran, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian Pembayaran Secara Berkala;


Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBAYARAN SECARA BERKALA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan:
  1. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
  2. Pembayaran secara berkala adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
  3. Jaminan bank dalam rangka pembayaran secara berkala yang selanjutnya disebut jaminan bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
  4. Jaminan dari perusahaan asuransi berupa excise bond dalam rangka pembayaran secara berkala yang selanjutnya disebut excise bond adalah sertifikat jaminan yang diterbitkan oleh surety yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada obligee dalam hal principal gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Penjamin atau surety dalam rangka pembayaran secara berkala yang selanjutnya disebut surety adalah perusahaan asuransi umum yang memiliki izin usaha di Indonesia untuk memasarkan excise bond dan bertanggung jawab untuk melakukan penutupan jaminan.
  6. Terjamin atau principal dalam rangka pembayaran secara berkala yang selanjutnya disebut principal adalah perusahaan yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala yang terikat kewajiban yang timbul dari kemudahan tersebut.
  7. Penerima Jaminan atau obligee dalam rangka pembayaran secara berkala yang selanjutnya disebut obligee adalah Direktur Jenderal atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk sebagai pihak yang berhak menerima pemenuhan kewajiban dari principal dalam rangka pembayaran secara berkala.
  8. Dokumen mutasi barang kena cukai adalah dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai berupa Etil Alkohol (EA) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang sudah dilunasi cukainya dari pabrik.
  9. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


BAB II
PEMBAYARAN SECARA BERKALA

Pasal 2

Pembayaran secara berkala dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik yang melaksanakan pelunasan cukainya dengan cara pembayaran.


Pasal 3

Pembayaran secara berkala dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
  2. memiliki volume produksi barang kena cukai dalam negeri paling sedikit 10 (sepuluh) juta liter pertahun;
  3. tidak mempunyai utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai kecuali sedang diajukan keberatan;
  4. dalam hal Pengusaha Pabrik mendapatkan pemberian pengangsuran, jumlah angsurannya sudah mencapai 75% atau lebih dari total tagihan;
  5. memenuhi kewajiban perpajakan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir dengan baik;
  6. memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan
  7. menerapkan teknologi berupa sistem komputer yang dapat memonitor setiap saat proses produksi dan pengeluaran barang kena cukai.


Pasal 4

Pembayaran secara berkala dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik yang kegiatan pengeluarannya dengan dokumen mutasi barang kena cukai paling sedikit 5 (lima) kali perhari kerja selama 3 (tiga) bulan terakhir.


BAB III
PEMERIKSAAN SISTEM KOMPUTER

Pasal 5

(1)Pengusaha Pabrik harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor untuk dilakukan pemeriksaan sistem komputer sebelum mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pembayaran secara berkala.
(2)Atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan sistem komputer pada pabrik tersebut.
(3)Atas hasil pemeriksaan terhadap sistem komputer yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan yang berisi hasil pemeriksaan fisik dengan disertai tata letak (lay out) dan bagan alur sistem monitoring proses produksi dan pengeluaran barang kena cukai.
(4)Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan salah satu persyaratan kelengkapan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pembayaran secara berkala.


BAB IV
PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBAYARAN SECARA BERKALA

Pasal 6

(1)Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor untuk memperoleh persetujuan pembayaran secara berkala.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
  1. Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
  2. laporan keuangan perusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian;
  3. rekapitulasi produksi setiap bulan dan rekapitulasi pembayaran cukai setiap bulan, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini; dan
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
(3)Dalam hal laporan keuangan perusahaan tahun terakhir sedang diaudit oleh akuntan publik, selain laporan keuangan perusahaan untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik, harus dilampirkan juga laporan keuangan tahun terakhir disertai surat keterangan dari akuntan publik bahwa perusahaan sedang dalam proses audit.


BAB V
PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBAYARAN SECARA BERKALA

Pasal 7

(1)Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap kelengkapan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Kepala Kantor mengembalikan permohonan kepada Pengusaha Pabrik untuk dilengkapi.
(3)Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah lengkap, Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan menyetujui atau menolak permohonan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengajuan permohonan diterima secara lengkap.
(4)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian pembayaran secara berkala.
(5)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.


Pasal 8

Keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusan pemberian pembayaran secara berkala.


BAB VI
JAMINAN

Pasal 9

(1)Pengusaha Pabrik yang sudah mendapatkan keputusan pembayaran secara berkala wajib menyerahkan jaminan.
(2)Jaminan dalam pembayaran secara berkala digunakan untuk menjamin pelunasan kewajiban cukai yang terutang selama 1 (satu) bulan atas pengeluaran EA/MMEA dengan pembayaran secara berkala.
(3)Jaminan yang dapat diterima adalah jaminan bank yang diterbitkan oleh bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan excise bond yang diterbitkan oleh surety yang tercatat pada Departemen Keuangan untuk menerbitkan excise bond.
(4)Atas jaminan yang diserahkan dalam rangka pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ).


Pasal 10

Besaran jaminan dalam rangka pembayaran secara berkala adalah sebesar 1,5 (satu setengah) kali rata-rata setiap bulan dari jumlah nilai cukai atas pengeluaran EA/MMEA dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sejak pengajuan permohonan pembayaran cukai secara berkala.


Pasal 11

Jangka waktu berlakunya jaminan dalam rangka pembayaran secara berkala adalah selama jangka waktu pembayaran secara berkala.


BAB VII
PENGELUARAN EA/MMEA

Pasal 12

(1)Pengeluaran EA/MMEA dengan pembayaran secara berkala menggunakan dokumen mutasi barang kena cukai yang dibubuhi tulisan “PEMBAYARAN BERKALA” oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik dengan menunjuk nomor keputusan pembayaran secara berkala.
(2)Tata cara pengeluaran EA/MMEA dengan pembayaran secara berkala sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(3)Terhadap pengeluaran EA/MMEA dengan pembayaran secara berkala, Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik mencatat dokumen mutasi barang kena cukai ke dalam Buku Monitoring Pembayaran Secara Berkala sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


Pasal 13

Nilai cukai atas EA/MMEA yang dikeluarkan dari pabrik dengan pembayaran secara berkala paling banyak sama dengan nilai jaminan yang dipertaruhkan.


BAB VIII
PENYAMPAIAN DOKUMEN MUTASI BARANG KENA CUKAI

Pasal 14

(1)Terhadap pengeluaran EA/MMEA dengan pembayaran secara berkala, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan dokumen mutasi barang kena cukai kepada Kepala Kantor yang mengawasi pabrik paling lambat pada hari kerja berikutnya yang dilakukan dengan email atau faksimili.
(2)Atas penyampaian dokumen mutasi barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor yang mengawasi pabrik mencatat dokumen mutasi barang kena cukai ke dalam Buku Rekening Kredit (BRCK-3).


BAB IX
PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN

Pasal 15

(1)Pembayaran secara berkala atas pengeluaran EA/MMEA selama 1 (satu) bulan dilaksanakan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
(2)Dikecualikan dari ketentuan pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengeluaran EA/MMEA pada bulan Desember, pembayaran dilaksanakan paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan Desember tahun yang sama.
(3)Dalam hal jatuh tempo pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, pembayaran cukai yang terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh tempo.
(4)Masing-masing dokumen mutasi barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) selama 1 (satu) periode pembayaran secara berkala menjadi dokumen dasar pembayaran cukai.


Pasal 16

Pengusaha Pabrik yang mendapatkan persetujuan pembayaran secara berkala tidak menyelesaikan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo pembayaran secara berkala, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. jaminan dicairkan; dan
  2. dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang.


Pasal 17

(1)Terhadap Pengusaha Pabrik yang tidak melakukan pembayaran pada jatuh tempo pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk tidak melayani pengeluaran EA/MMEA yang dimulai pada hari kerja berikutnya setelah jatuh tempo.
(2)Pengusaha Pabrik yang tidak dilayani pengeluaran EA/MMEA-nya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilayani pengeluaran EA/MMEA-nya jika telah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya dan sanksi administrasi berupa denda.


Pasal 18

(1)Apabila sampai dengan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Pengusaha Pabrik tidak menyelesaikan kewajibannya, bank penjamin atau surety harus melakukan pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran secara berkala.
(2)Pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pencairan Jaminan (SPJ).
(3)Bank penjamin atau surety harus mencairkan jaminan sebesar nilai cukai yang terutang dan memberitahukan pencairan tersebut kepada Kepala Kantor.
(4)Dalam hal bank penjamin atau surety tidak melakukan pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. jaminan baru yang diterbitkan oleh bank penjamin atau surety yang bersangkutan tidak dilayani sampai dengan kewajiban pencairan jaminan dipenuhi; dan
  2. terhadap cukai yang terutang dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 19

Tata cara pencairan jaminan bank atau excise bond sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB X
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBAYARAN SECARA BERKALA

Pasal 20

(1)Keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dibekukan selama 6 (enam) bulan sejak ditemukan pelanggaran apabila Pengusaha Pabrik melakukan pelanggaran di bidang cukai.
(2)Keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dibekukan dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan pembayaran secara berkala sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tagihan.
(3)Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tagihan selain utang cukai yang tidak diselesaikan pembayaran cukainya pada saat jatuh tempo pembayaran secara berkala.
(4)Pengusaha Pabrik yang keputusan pemberian pembayaran secara berkalanya dibekukan, tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran secara berkala baru selama masa pembekuan.
(5)Pembekuan keputusan pemberian pembayaran secara berkala dilakukan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan surat pemberitahuan disertai alasan pembekuan.


Pasal 21

(1)Keputusan pemberian pembayaran secara berkala yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali dengan ketentuan:
  1. apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilewati; atau
  2. Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) telah melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih dari jumlah tagihan.
(2)Pemberlakuan kembali keputusan pemberian pembayaran secara berkala dilakukan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan surat pemberitahuan disertai alasan pemberlakuan kembali.


Pasal 22

(1)Keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dapat dicabut dalam hal:
  1. atas permohonan Pengusaha Pabrik yang bersangkutan;
  2. NPPBKC Pengusaha Pabrik yang bersangkutan dicabut;
  3. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tidak lagi dipenuhi;
  4. Pengusaha Pabrik tidak melakukan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo pembayaran secara berkala;
  5. Pengusaha Pabrik belum menyelesaikan utang cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai jatuh tempo;dan/atau
  6. Pengusaha Pabrik dijatuhi sanksi pidana di bidang cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)Pengusaha Pabrik yang dicabut keputusan pemberian pembayaran secara berkala, dapat mengajukan permohonan untuk pemberian pembayaran secara berkala kembali, setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.
(3)Pencabutan keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan keputusan Kepala Kantor.
(4)Cukai yang terutang atas pengeluaran barang kena cukai sebagai akibat dari pencabutan keputusan pemberian pembayaran secara berkala, wajib dilunasi dengan cara tunai atau pencairan jaminan.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor KEP-114/BC/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Cukai Dengan Pembayaran Berkala Bagi Industri Minuman Mengandung Etil Alkohol Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 24

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.