Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai
(1) | Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir atas pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. |
(2) | Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:
|
(3) | Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Pengusaha Pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri dalam 1 (satu) tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dapat diberikan penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. |
(1) | Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan:
|
(2) | Nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari hasil perhitungandengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan. |
(1) | Untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan penundaan secara tertulis kepada:
|
(2) | Terhadap permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir harus dilampiri dengan:
|
(2) | Terhadap permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir wajib memberitahukan jenis jaminan yang akan dipergunakan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Dalam hal Pengusaha Pabrik meminta pengecualian ketentuan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
|
(1) | Setelah menerima permohonan penundaan dari Pengusaha Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap kelengkapan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilengkapi dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Kantor mengembalikan permohonan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir untuk dilengkapi. |
(1) | Terhadap pemberitahuan jenis jaminan yang akan dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Kepala Kantor melakukan penelitian pemenuhan persyaratan jaminan. |
(2) | Penelitian pemenuhan persyaratan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan yang baik berupa:
|
(1) | Kepala Kantor dapat menyetujui jaminan perusahaan yang akan dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik apabila dalam 2 (dua) tahun terakhir:
|
(2) | Kepala Kantor dapat menyetujui jaminan dari perusahaan asuransi yang akan dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik apabila dalam 1 (satu) tahun terakhir:
|
(3) | Kepala Kantor dapat menyetujui jaminan bank yang akan dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik apabila dalam 1 (satu) tahun terakhir:
|
(4) | Kepala Kantor dapat menyetujui jaminan bank yang akan dipergunakan oleh Importir apabila dalam 2 (dua) tahun terakhir:
|
(1) | Penambahan nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
|
(2) | Penambahan nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan sebesar 20% (duapuluh persen) apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
|
(3) | Penambahan nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan sebesar 30% (tigapuluh persen) apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
|
(4) | Penambahan nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
|
(5) | Penambahan nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan sebesar 50% (limapuluh persen) apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
|
(1) | Atas permohonan pemberian penundaan yang keputusannya ditetapkan oleh Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan, Kepala Kantor harus memberikan keputusan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap di kantor. |
(2) | Atas permohonan pemberian penundaan yang keputusannya ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan, Kepala Kantor Wilayah harus memberikan keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap di kantor. |
(3) | Terhadap permohonan pemberian penundaan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya meneruskan permohonan pemberian penundaan beserta rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterima secara lengkap. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disetujui, Kepala Kantor atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai. |
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditolak, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(6) | Dalam hal jangka waktu dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) terlewati, Kepala Kantor atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai. |
(1) | Keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) atau ayat (6) berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai. |
(2) | Pengusaha Pabrik atau Importir tidak dapat mengajukan permohonan penundaan selama jangka waktu keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berjalan. |
(1) | Dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harga jual eceran dan/atau tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengusaha Pabrik atau Importir dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Besarnya penyesuaian nilai cukai yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan persentase rata-rata kenaikan tarif cukai sebagai akibat adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harga jual eceran dan/atau tarif. |
(3) | Permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan perhitungan besarnya penyesuaian nilai cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal permohonan penyesuaian nilai cukai yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan mengenai perubahan besaran nilai cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Atas keputusan penyesuaian pemberian penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir yang menggunakan jaminan yang berlaku atas keseluruhan pemesanan pita cukai dalam satu periode keputusan pemberian penundaan harus menyesuaikan besaran jaminan. |
(3) | Dalam hal permohonan penyesuaian nilai cukai yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor atau Kepala Kantor wilayah atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(1) | Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. |
(2) | Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. |
(3) | Dalam hal jatuh tempo penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, pembayaran cukai yang terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh tempo. |
(1) | Pengusaha Pabrik yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan perusahaan dan tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang. |
(2) | Dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan perusahaan tidak membayar cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk tidak melayani pemesanan pita cukai yang diajukan Pengusaha Pabrik yang dimulai pada hari kerja berikutnya setelah jatuh tempo penundaan. |
(3) | Pengusaha Pabrik yang tidak dilayani pemesanan pita cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilayani kembali pemesanan pita cukainya secara tunai jika:
|
(1) | Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi dan tidak menyelesaikan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Pengusaha Pabrik atau Importir yang tidak dilayani pemesanan pita cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilayani kembali pemesanan pita cukainya secara tunai, jika telah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya dan melunasi sanksi administrasi berupa denda kecuali sanksi administrasi berupa denda tersebut telah mendapatkan persetujuan pengangsuran atau sedang diajukan keberatan. |
(1) | Apabila sampai dengan jatuh tempo penundaan Pengusaha Pabrik atau Importir tidak menyelesaikan kewajibannya, bank penjamin atau surety harus melakukan pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo penundaan. |
(2) | Pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pencairan Jaminan (SPJ). |
(3) | Bank penjamin atau surety harus mencairkan jaminan sebesar nilai cukai yang terutang dan memberitahukan pencairan tersebut kepada Kepala Kantor. |
(4) | Dalam hal bank penjamin atau surety tidak melakukan pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3):
|
(1) | Pengusaha Pabrik atau Importir yang keputusan pemberian penundaannya telah dibekukan atau dicabut, wajib menyelesaikan pembayaran cukai paling lama pada saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
(2) | Pengusaha Pabrik atau Importir yang dibekukan keputusan penundaan pembayaran cukainya, tidak dapat mengajukan permohonan penundaan selama masa pembekuan. |
(3) | Pengusaha Pabrik atau Importir yang dicabut keputusan penundaan pembayaran cukainya, dapat mengajukan kembali permohonan penundaan setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan. |