Pemberian Biaya Operasional Penyampaian SPPT PBB dan Pengadministrasian Struk SPPT PBB
(1) | Dalam proses pemungutan PBB kepada Wajib Pajak dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
|
(2) | Kegiatan penyampaian SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
|
(1) | Apabila kegiatan penyampaian SPPT PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) telah dilaksanakan, maka Tim kelurahan selanjutnya melakukan kegiatan sebagai berikut:
|
(2) | Berdasarkan laporan dan Tim Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim Kecamatan selanjutnya melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
|
(1) | Berdasarkan laporan dari Tim Kecamatan, maka Tim Kota/Kabupaten Administrasi selanjutnya melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
|
(2) | Terhadap laporan yang disampaikan oleh Tim Kota/kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya Tim Provinsi melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
|
(1) | Untuk kegiatan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b diberikan biaya operasional. |
(2) | Biaya operasional Tim Penyampaian SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setinggi-tingginya sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per orang per hari, yang dibayarkan pada akhir tugas penyampaian SPPT PBB. |
(3) | Biaya operasional untuk pengadministrasian Struk SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan besaran sebagai berikut:
|
(1) | Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala BPKD. |
(2) | Dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala BPKD melakukan kegiatan antara lain:
|
(3) | Hasil kegiatan pengendalian yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2010 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO |