Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992

Thu, 09 July 1992

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 1992

TENTANG

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik yang makin meningkat, dianggap perlu untuk mendorong usaha penyediaan tenaga listrik oleh badan usaha Swasta dan Koperasi dalam pembiayaan pembangunan, kepemilikan dan pengoperasian pembangkit tenaga listrik, termasuk usaha transmisi dan usaha distribusinya;
  2. bahwa partisipasi swasta dalam usaha penyediaan tenaga listrik, perlu memperoleh penanganan yang sebaik-baiknya untuk mencapai tingkat pelayanan masyarakat yang setinggi-tingginya dalam pemanfaatan sumber daya dan sumber dana secara efisien;
  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu mengatur usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta dengan Keputusan Presiden;


Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3394);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 21);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3476);
  11. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1990 tentang Penetapan Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan;
  12. Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA.


Pasal 1


Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta adalah semua usaha penyediaan tenaga listrik yang diselenggarakan oleh badan usaha Swasta dan Koperasi selaku Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum.


Pasal 2


(1)

Pemerintah mengundang partisipasi swasta di dalam proyek-proyek yang ditentukan Pemerintah dan disamping itu atas prakarsa sendiri swasta dapat mengusulkan proyek-proyek tenaga listrik lain untuk dipertimbangkan oleh Pemerintah.

(2)

Dalam usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta diutamakan pola pelaksanaan "Membangun, Memiliki dan Mengoperasikan".

(3)

Selain pola pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dipertimbangkan kemungkinan penggunaan pola pelaksanaan lain yang menguntungkan bagi Negara.

(4)

Usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta dapat dilakukan sebagai penanaman modal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970, atau penanaman modal di luar Undang-undang tersebut.

Pasal 3


(1)

Menteri Pertambangan dan Energi memberikan Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum sebagai dasar bagi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta.

(2)

Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan untuk salah satu atau gabungan usaha pembangkitan tenaga listrik, usaha transmisi dan/atau usaha distribusi.

(3)

Tenaga listrik yang dibangkitkan, usaha transmisi dan usaha distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dijual kepada Perusahaan Umum Listrik Negara atau kepada pihak lain.

(4)

Penjualan tenaga listrik, sewa jaringan transmisi dan sewa jaringan distribusi dari Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum kepada Perusahaan Umum Listrik Negara atau kepada pihak lain diatur dalam suatu perjanjian.

(5)

Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat berupa perjanjian jual beli tenaga listrik atau perjanjian sewa jaringan transmisi atau perjanjian sewa jaringan distribusi.

Pasal 4


(1)

Harga jual tenaga listrik, harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi dinyatakan dalam mata uang rupiah dan dicantumkan dalam perjanjian penjualan.

(2)

Harga jual tenaga listrik, harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi dapat mengandung unsur penyesuaian berdasarkan perubahan unsur biaya tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian penjualan.

(3)

Harga jual tenaga listrik, harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi wajib mencerminkan biaya yang paling ekonomis atas dasar kesepakatan bersama dan perlu mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi.

Pasal 5


Usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta hanya dapat dilaksanakan dengan pembiayaan tanpa jaminan Pemerintah terhadap modal yang ditanamkan dan kewajiban membayar pinjaman.


Pasal 6


(1)Atas impor barang modal dalam rangka usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta diberikan fasilitas berupa :
  1. pembebasan atas pembayaran bea masuk;
  2. tidak dipungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
  3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM) yang terhutang ditangguhkan.
(2)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

(1)

Pembangunan pembangkit tenaga listrik oleh swasta dilaksanakan sesuai kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang energi dan didasarkan atas ketersediaan sumber energi primer yang diperlukan serta pertimbangan keekonomian usaha tersebut dan dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan pelestarian lingkungan hidup.

(2)

Untuk usaha pembangkitan tenaga listrik oleh swasta diutamakan penggunaan sumber energi primer di luar minyak bumi, kecuali apabila di lokasi proyek pembangkitan yang diusulkan tidak tersedia atau atas dasar keekonomian tidak mungkin digunakan sumber energi primer di luar minyak bumi.

(3)

Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengusahakan sendiri pemasokan energi primer yang diperlukannya agar dapat menghasilkan biaya pembangkitan tenaga listrik yang paling ekonomis.

(4)

Pemasokan energi primer di luar minyak bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diutamakan yang berasal dari dalam negeri.

Pasal 8


(1)

Menteri Pertambangan dan Energi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta.

(2)

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terutama meliputi keselamatan umum, pengembangan usaha dan standarisasi dalam bidang ketenagalistrikan.

Pasal 9


Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

Pasal 10


Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.