Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2009 Tentang Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010
Pelayanan kepada Wajib Pajak Sehubungan dengan Berakhirnya Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri)
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional untuk Tahun Anggaran 2010
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2010 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Utang Pajak Tertentu Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)
Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Berkaitan dengan SPTNP atau SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
Tata Cara Pelaporan Penerimaan Dividen, Penghitungan Besarnya Pajak yang Harus Dibayar, dan Pengkreditan Pajak Sehubungan dengan Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 13 Desember 2010 sampai dengan 19 Desember 2010
Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 Tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Pengecualian dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231