Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2018

Mon, 03 September 2018

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104/PMK.04/2018

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;

b. bahwa untuk lebih mendukung efektivitas penerapan ketentuan mengenai pengawasan atas pembawaan uang kertas asing, perlu menetapkan daftar uang kertas asing serta satuan jumlah barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;


Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1600);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Menteri Keuangan:

a. Nomor 226/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 1896); dan

b. Nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1600),

diubah sebagai berikut;

1. Ketentuan Pasal 9A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A

(1) Importir wajib memberitahukan jumlah barang impor yang tercantum dalam kolom 2 Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam pemberitahuan pabean, dengan menggunakan jenis satuan barang yang tercantum dalam kolom 6 Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2)Eksportir wajib memberitahukan jumlah barang ekspor yang tercantum dalam kolom 2 Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam pemberitahuan pabean, dengan menggunakan jenis satuan barang yang tercantum dalam kolom 6 Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


2. Diantara Pasal 9A dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9B

Setiap Orang yang melakukan pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing ke dalam atau ke luar Daerah Pabean, wajib memberitahukan jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan menggunakan jenis satuan uang kertas asing tercantum dalam kolom 6 Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam pemberitahuan pabean.

3. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 2018.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1207


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.