Pengumuman Nomor PENG - 05/PJ.09/2015

Mon, 13 July 2015

Larangan Menerima Hadiah atau Gratifikasi bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia

13 Juli 2015

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 05/PJ.09/2015

TENTANG

LARANGAN MENERIMA HADIAH ATAU GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


Dalam upaya menegakkan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa seluruh pegawai DJP dilarang menerima hadiah atau gratifikasi setiap saat, termasuk pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H, dalam bentuk apapun secara langsung maupun tidak langsung.

Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat, sehingga seluruh pegawai DJP tetap dapat melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan Nilai-nilai Kementerian Keuangan yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2015
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur P2 Humas

ttd.

Mekar Satria Utama
NIP 19680623 199311 1 001


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.