Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 58/PJ/2015

Tue, 28 July 2015

Tata Cara Penyelesaian Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur) yang Rusak atau Hilang

28 Juli 2015

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 58/PJ/2015

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN PERMINTAAN DATA FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR) YANG RUSAK ATAU HILANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A.Umum

Dalam rangka mewujudkan keseragaman dan memperhatikan unsur pengendalian internal terkait tindak lanjut atas permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan prosedur dimaksud.
  
B.Maksud dan Tujuan
1.Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 terkait dengan tata cara permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik.
2.Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan memberikan penjelasan dan prosedur standar bagi unit terkait dalam menindaklanjuti dan mengawasi permintaan data e-Faktur.
  
C.Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pelaksanaan prosedur tindak lanjut atas permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik.
  
D.Dasar
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
  
E.Materi
  1. Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
  2. Data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 1 terbatas pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak diwakili atau menunjuk kuasa, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  4. Prosedur penyelesaian atas permintaan data e-Faktur adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  
F.Lain-lain
  1. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2014 tentang Tata Cara Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar memantau Kantor Pelayanan Pajak yang berada dalam wilayah kerjanya masing-masing dalam melaksanakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 28 Juli 2015 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.
 
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  4. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.