Pengumuman Nomor PENG - 02/PJ.01/2015

Wed, 07 October 2015

Asosiasi Konsultan Pajak dan Penyampaian Surat Keputusan Keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak

7 Oktober 2015

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 02/PJ.01/2015

TENTANG

ASOSIASI KONSULTAN PAJAK DAN PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN KEANGGOTAAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK

Sehubungan dengan telah ditetapkannya 2 (dua) asosiasi konsultan pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan 2 (dua) asosiasi konsultan pajak, yaitu:

NoNama AsosiasiNomor Keterangan Terdaftar
1.Ikatan Konsultan Pajak IndonesiaSKT-01/AKP/PJ/2015
21 September 2015
2.Asosiasi Konsultan Pajak Publik IndonesiaSKT-02/AKP/PJ/2015
21 September 2015
  
2.Berdasarkan Pasal 31 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentangKonsultan Pajak disebutkan bahwa konsultan pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang wajib menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajakpaling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal terbitnya Izin Praktik.
  
3.Berdasarkan Pasal 31 angka 7 PMK 111/2014 disebutkan bahwa Konsultan Pajak yangtidak menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajakdalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal 31 angka 6 PMK 111/2014, Surat Izin PraktiknyaDICABUTdan dinyatakanTIDAK BERLAKU.

Demikian disampaikan, untuk diketahui dan disebarluaskan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.