Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016

Wed, 23 March 2016

Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Janis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 39/PMK.03/2016 

TENTANG

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014;
  2. bahwa terhadap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dalam huruf a terdapat perubahan jenis data dan informasi yang harus disampaikan dan penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014, penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta rincian jenis data dan informasi dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan;


Mengingat : 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN.


Pasal I

Mengubah angka 2, 28, 30, 37, 38, 40, 41, 54, 55, dan 59 serta menambah 6 (enam) angka yaitu angka 62 sampai dengan angka 67 pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2013;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013; dan
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014,

sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal II

Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 22 Maret 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA, 

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO


Diundangkan di Jakarta 

pada tanggal 23 Maret 2016
DIREKTUR JENDERAL 
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 442

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.