Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 135 Tahun 2016, Nomor 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016

Thu, 14 April 2016

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

Keputusan Bersama Menteri Nomor 135 Tahun 2016 sudah tidak berlaku diganti dengan Keputusan Bersama Menteri Nomor 684 Tahun 2016


KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 135 TAHUN 2016
NOMOR : SKB 109 TAHUN 2016
NOMOR : 01/SKB/MENPANRB/04/2016

TENTANG

HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093);
  2. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983;
  3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017.


KESATU :

Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.


KEDUA :

Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1438 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.


KETIGA :

Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KEEMPAT :

Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.


KELIMA :

Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.


KEENAM :

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2016

MENTERI AGAMA, REPUBLIK INDONESIA,

ttd

LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,



ttd

HANIF DHAKIRI
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YUDDY CHRISNANDI



  





Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.