Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2017

Thu, 18 May 2017

Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Pajak yang Terutang Tahun Pajak 2008 sampai dengan Tahun 2017

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 58 TAHUN 2017

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
UNTUK PAJAK YANG TERUTANG TAHUN PAJAK 2008
SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak;
  2. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap selisih penetapan Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak 2017, perlu diberikan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Pajak yang Terutang Tahun Pajak 2008 Sampai Dengan Tahun Pajak 2017;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;?
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
  8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  9. Peraturan Gubernur Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
  11. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PAJAK YANG TERUTANG TAHUN PAJAK 2008 SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2017.


Pasal 1

(1)Gubernur memberikan kewenangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk pajak yang terutang tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak 2017.
(2)Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu :
  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
  2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

 
Pasal 2

Keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) sehingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang setelah diberikan keringanan menjadi sama dengan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang untuk periode 1 Januari 2008 sampai dengan 29 Maret 2017. 


Pasal 3

Dalam hal setelah diberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang menjadi lebih besar, atas kelebihan pembayaran pajaknya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 4

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah memproses pemberian keringanan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 melalui pejabat yang ditunjuk.


Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2017
Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

DJAROT SAIFUL HIDAYAT


 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2017

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH 



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61020


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.