Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008

Wed, 31 December 2008

Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 247/PMK.03/2008

TENTANG

BANTUAN ATAU SANTUNAN YANG DIBAYARKAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KEPADA WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bantuan dan Santunan yang Dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.


Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BANTUAN ATAU SANTUNAN YANG DIBAYARKAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KEPADA WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.


Pasal 1

Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.


Pasal 2

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :
  1. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
  2. Perusahaan Perseroan (Persero) Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
  3. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);
  4. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES); dan/atau
  5. badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial.


Pasal 3

Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
  1. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu;
  2. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang sedang mengalami bencana alam; dan/atau
  3. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa masalah.

Pasal 4

(1)Wajib Pajak atau masyarakat yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a adalah Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data yang ditetapkan oleh Biro Pusat Statistik.
(2)Wajib Pajak atau masyarakat yang sedang mengalami bencana alam sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b adalah Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang sedang tertimpa bencana yang diakibatkan peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
(3)Wajib Pajak atau masyarakat yang tertimpa musibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf c adalah Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa.


Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.