Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1329 Tahun 2024

Mon, 30 September 2024

Tentang Harga Patokan Ekspor Dan Harga Referensi Atas Prdouk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1329 TAHUN 2024

 

TENTANG

 

HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

 

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menimbang

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu menetapkan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan Bea Keluar;

b.

bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

1.

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

3.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

4.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

5.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

6.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);

8.

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);

9.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);

10.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 728);

11.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 289);

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 294);

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KESATU

Menetapkan Harga Referensi biji kakao sebesar US$7.581,49/MT.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEDUA

Menetapkan Harga Patokan Ekspor biji kakao, kayu, dan kulit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KETIGA

Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Harga Patokan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEEMPAT

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 September 2024

a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,

ttd.

ISY KARIM


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.