Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017

Mon, 11 September 2017

Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2017

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian perdagangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan;


Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);



MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN.


Pasal 1


(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
  1. jasa pendidikan dan pelatihan;
  2. jasa sertifikasi;
  3. jasa pelatihan kompetensi personil;
  4. jasa inspeksi teknis;
  5. jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu;
  6. jasa pengujian dan pengambilan contoh;
  7. jasa pengujian dalam rangka persyaratan izin tanda pabrik dan izin tipe alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
  8. jasa penerbitan surat keterangan asal;
  9. jasa dibidang perdagangan berjangka komoditi;
  10. jasa kalibrasi dan verifikasi;
  11. jasa tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang memerlukan penanganan khusus;
  12. jasa salinan resmi atau petikan resmi daftar perusahaan;
  13. jasa data laporan keuangan tahunan perusahaan;
  14. denda administratif atas pelanggaran tidak mendaftar prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba;
  15. denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi;
  16. jasa pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan organisasi nasional maupun internasional; dan
  17. jasa pelayanan pada kantor dagang dan ekonomi Indonesia di luar negeri.
(2)Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(4)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.



Pasal 2


(1)Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia berupa Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf q ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan.
(2)Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.



Pasal 3


(1)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari penerimaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf j, dan huruf k yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini untuk kegiatan di luar kantor Kementerian Perdagangan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi.
(2)Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 4


Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


Pasal 5


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5300), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 6


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 197





PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2017

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN


I.UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Perdagangan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan dengan Peraturan Pemerintah.
  
II.PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6115

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.