Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP - 100/BC/2023

Mon, 24 July 2023

Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Ppkek Jenis Layanan Pemasukan Dari Luar Daerah Pabean Ke Kek, Pemasukan Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kek, Dan Pengeluaran Dari Kek Ke Luar Daerah Pabean Pada Kek Galang Batang, Kek Lido, Kek Kendal, Kek Gresik, Dan Kek Mandalika

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 100/BC/2023

TENTANG

PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PPKEK JENIS LAYANAN
PEMASUKAN DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KEK, PEMASUKAN DARI
TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KEK, DAN PENGELUARAN DARI
KEK KE LUAR DAERAH PABEAN PADA KEK GALANG BATANG, KEK LIDO,
KEK KENDAL, KEK GRESIK, DAN KEK MANDALIKA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :


  1. bahwa telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-211/BC/2022 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi KEK pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika;
  2. bahwa untuk memberikan penegasan mengenai perlakuan terhadap jenis layanan dan KEK baik yang sudah maupun yang belum dilakukan penetapan secara penuh (mandatory), diperlukan perubahan pada KEP-211/BC/2022 sebagaimana dimaksud dalam Surat Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Nomor PPP.15.0/48/SJ.DNKEK/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Penyampaian Risalah Rapat Koordinasi Teknis Pembahasan Isu Implementasi Fasilitas Fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, sehingga lebih memberikan kepastian hukum dan kepastian pelayanan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK dalam mengimplementasikan Sistem Aplikasi PPKEK;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) PPKEK Jenis Layanan Pemasukan dari luar Daerah Pabean ke KEK, Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK ke luar Daerah Pabean pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 105, Tambahan Lembaran negara nomor 4755);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);
  5. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Ekonomi Khusus;


Memperhatikan :

Surat Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Nomor PPP.15.0/48/SJ.DNKEK/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Penyampaian Risalah Rapat Koordinasi Teknis Pembahasan Isu Implementasi Fasiilitas Fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PPKEK JENIS LAYANAN PEMASUKAN DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KEK, PEMASUKAN DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KEK, DAN PENGELUARAN DARI KEK KE LUAR DAERAH PABEAN PADA KEK GALANG BATANG, KEK LIDO, KEK KENDAL, KEK GRESIK, DAN KEK MANDALIKA.


KESATU :

Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) PPKEK Jenis Layanan Pemasukan dari luar Daerah Pabean (LDP) ke KEK, Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK Ke LDP pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika, pada:?

  1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Pinang;
  2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor;
  3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang;
  4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik;
  5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tipe C Mataram; dan
  6. seluruh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pembongkaran dan/atau pemuatan barang.



KEDUA :

Penerapan PPKEK untuk jenis layanan Pemasukan dari LDP ke KEK, Pemasukan dari TLDDP ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK ke LDP pada KEK selain sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dilakukan pentahapan sebagai berikut:

  1. KEK ditetapkan Kawasan Pabean pada sebagian atau seluruh wilayah KEK; dan
  2. dilaksanakan uji coba (piloting) penerapan PPKEK.



KETIGA :

Uji coba (piloting) penerapan PPKEK sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilakukan sampai dengan ditetapkannya penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi PPKEK.


KEEMPAT :

Memerintahkan Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud Diktum KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi PPKEK dengan berkoordinasi dengan Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.


KELIMA :

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan hasilnya disampaikan kepada Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan/atau Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.


KEENAM :

Dalam hal Sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan/atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai tidak berfungsi, pelayanan dilakukan secara manual sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelayanan penyampaian pemberitahuan kepabeanan dan/atau pemberitahuan cukai dalam keadaan kahar.


KETUJUH :

Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) PPKEK sebagaimana dimaksud Diktum KESATU.


KEDELAPAN :

Dalam hal terhadap Pelaku Usaha KEK yang masih berstatus sebagai Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dan proses pencabutan atas penetapan sebagai Tempat Penimbunan Berikat belum diselesaikan, kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dari KEK dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean Tempat Penimbunan Berikat.


KESEMBILAN :

Terhadap kegiatan pengeluaran dari KEK ke TLDDP dan kegiatan pengeluaran dari KEK ke KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas, diatur sebagai berikut:

1.

Pengeluaran dari KEK ke TLDDP dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Tempat Penimbunan Berikat;

2.

Pengeluaran dari KEK ke KEK lainnya atau Tempat Penimbunan Berikat, dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Tempat Penimbunan Berikat;

3.

Pengeluaran dari KEK ke Kawasan Bebas, dilakukan dengan:

  1. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK menggunakan sistem dan dokumen Tempat Penimbunan Berikat untuk pengeluaran barang dari KEK;
  2. Pengusaha di Kawasan Bebas menggunakan sistem dan dokumen Kawasan Bebas untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas,

sampai dengan diberlakukannya penerapan uji coba (piloting) atau penerapan penuh (mandatory) PPKEK pengeluaran dari KEK ke TLDDP dan PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas.


KESEPULUH :

Dalam hal pada KEK sebagaimana dimaksud Diktum KESATU yang kawasan pabeannya ditetapkan per entitas, bagi Badan Usaha/Pelaku Usaha pada KEK yang berada di luar Kawasan Pabean sehingga Sistem Aplikasi KEK belum tersedia atau belum dapat diterapkan bagi Badan Usaha/Pelaku Usaha dimaksud, berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus sampai dengan Badan Usaha/Pelaku Usaha dimaksud termasuk dalam area Kawasan Pabean atau ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.


KESEBELAS :

Terhadap KEK selain yang disebutkan dalam Diktum KESATU yang belum dilakukan penerapan PPKEK sehingga Sistem Aplikasi KEK belum tersedia bagi Badan Usaha/Pelaku Usaha dimaksud, berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus, sampai dengan diberlakukannya penerapan uji coba (piloting) atau penerapan penuh (mandatory) PPKEK.



KEDUABELAS :

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-211/BC/2022 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi KEK pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KETIGABELAS :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;
  2. Kepala Lembaga National Single Window;
  3. Direktur Jenderal Pajak;
  4. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  6. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  7. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  8. Para Kepala Administrator KEK;
  9. Para Pimpinan Badan Usaha KEK; dan
  10. Para Pimpinan Pelaku Usaha KEK.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik

ASKOLANI


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.