Instruksi Dirjen Pajak Nomor INS - 05/PJ/2017

Thu, 05 October 2017

Pengamanan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2017

INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS - 05/PJ/2017

TENTANG

PENGAMANAN PENERIMAAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka kegiatan pengamanan penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2017, dengan ini memberikan instruksi
 
kepada :

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
           
Untuk :     
   
        
KESATU :

Mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call) a.l. Facetime, Whatsapp Video.


KEDUA :

Dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.


KETIGA :

Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
                



Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.