Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.01/2015

Fri, 08 May 2015

Pembentukan Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 600/KMK.01/2015

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA ANTAR KEMENTERIAN PENYUSUNAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah;
  2. bahwa agar penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi, perlu membentuk Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);


Memperhatikan :

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Kebijakan Fiskal 2015 Nomor: DIPA-015.12.1.411880/2015 tanggal 14 November 2014;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA ANTARKEMENTERIAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.


PERTAMA :

Membentuk Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Panitia Antarkementerian, yang terdiri atas:

  1. Panitia Pengarah;
  2. Panitia Pelaksana; dan
  3. Sekretariat Panitia,

dengan susunan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KEDUA :

Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas memberikan pengarahan kepada Panitia Pelaksana berkaitan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.


KETIGA :

Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:

  1. merumuskan konsep-konsep mengenai kebijakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
  2. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. melaksanakan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
  4. menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
  5. melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diperlukan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai; dan
  7. menyampaikan laporan secara berkala kepada Ketua Panitia Pengarah.



KEEMPAT :

Sekretariat Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:

  1. memberikan dukungan substantif dalam proses pengkajian, penyusunan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
  2. melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan, administratif, dan keuangan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana;
  3. memberikan dukungan pelaksanaan kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana; dan
  4. melakukan tugas-tugas lain yang diperlukan dalam rangka mendukung kelancaran penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.



KELIMA :

Dalam menjalankan tugasnya Panitia Antarkementerian bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Keuangan.


KEENAM :

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Antarkementerian, Ketua Panitia Pelaksana dapat menunjuk akademisi, praktisi, dan tenaga ahli sebagai narasumber.


KETUJUH :

Masa kerja Panitia Antarkementerian terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.


KEDELAPAN :

Dalam hal terdapat perubahan susunan keanggotaan Panitia Antarkementerian, perubahan susunan keanggotaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.


KESEMBILAN :

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Kebijakan Fiskal 2015 Nomor: DIPA-015.12.1.411880/2015 tanggal 14 November 2014.


KESEPULUH :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. Menteri Sekretaris Negara;
  6. Menteri Perindustrian;
  7. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  8. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  9. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
  11. Direktur Jenderal Pajak;
  12. Direktur Jenderal Anggaran;
  13. Yang bersangkutan untuk diketahui.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.