Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER - 19/BC/2022

Fri, 23 December 2022

Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Ekonomi Khusus

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 19/BC/2022

TENTANG

TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN
BARANG KE DAN DARI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa tata laksana pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Ekonomi Khusus;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan perlu mengatur kembali tata laksana pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Ekonomi Khusus;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN EKONOMI KHUSUS.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
2.Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
3.Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4.Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
5.Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Bebas adalah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
6.Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, TPB dan KEK.
7.Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22.
8.Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
9.Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
10.Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
11.Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
12.Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, mencakup:
  1. barang modal berupa mesin, peralatan, wahana dan alat transportasi untuk pengembangan KEK dan operasionalisasi kegiatan usahanya dan/atau pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan KEK;
  2. barang atau bahan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan KEK; dan/atau
  3. bagi KEK dengan kegiatan utamanya selain industri, barang modal mencakup juga peralatan, wahana rekreasi, serta alat transportasi.
13.Sistem Aplikasi KEK adalah sistem elektronik yang terdiri dari Sistem Indonesia National Single Window, Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai, dan aplikasi lain yang mengotomasikan proses bisnis kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
14.Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut Sistem INSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
15.Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.?
16.Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading (B/L)/airway bill (AWB), dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
17.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
18.Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan Utama merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
19.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
20.Kantor Pengawasan adalah Kantor Pabean yang melakukan pengawasan KEK.
21.Kantor Pembongkaran adalah Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan pembongkaran barang impor.
22.Unit Pengawasan adalah unit kerja dilingkungan DJBC yang melaksanakan tugas dan fungsi berkenaan dengan pengawasan, yang meliputi intelijen, penindakan, penyidikan, narkotika, dan patroli laut pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pabean DJBC.
23.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
24.Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Kepala Bidang adalah Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemberian perijinan, fasilitas, serta pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai.
25.Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
26.Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pemasukan dan/atau pengeluaran ke dan dari KEK dengan dilakukan pemeriksaan fisik.
27.Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pemasukan dan/atau pengeluaran ke dan dari KEK tanpa dilakukan pemeriksaan fisik kecuali dalam hal diterbitkan surat perintah pemeriksaan fisik (SPPF).
28.Surat Penetapan Pejabat adalah:
  1. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), dan/atau Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi;
  2. Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai ekspor; dan/atau
  3. Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara penagihan di bidang Cukai.



BAB II
KAWASAN PABEAN

Bagian Kesatu
Penetapan Kawasan Pabean

Pasal 2

(1)Lokasi yang ditetapkan sebagai KEK harus memiliki batas yang jelas sesuai tahapannya, yang dapat berupa batas alam atau batas buatan.
(2)Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
(3)Lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. terdapat kegiatan lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor; dan
  2. memiliki batas-batas yang jelas dan terdapat pintu masuk dan/atau pintu keluar yang ditentukan untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang masih terkandung kewajiban penerimaan negara.


 

Pasal 3


(1)Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
(2)Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari Administrator KEK setelah menerima permohonan dari Badan Usaha.
(3)Usulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan rekomendasi dan disampaikan melalui:
  1. Kepala Kantor Pengawasan, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri; atau
  2. Kepala Bidang, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
(4)Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat data mengenai:
  1. identitas Badan Usaha yang mengajukan permohonan;?
  2. penetapan Badan Usaha sebagai pengelola KEK;
  3. penetapan pembentukan KEK;
  4. lokasi KEK;
  5. gambar denah lokasi dengan batas-batas dan pintu keluar/masuk kawasan yang dimintakan penetapan sebagai Kawasan Pabean; dan
  6. keterangan bahwa pada lokasi yang diusulkan sebagai Kawasan Pabean terdapat kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang yang masih terkandung kewajiban penerimaan negara.



Pasal 4


(1)Kepala Kantor Pengawasan atau Kepala Bidang melakukan penelitian terhadap usulan penetapan sebagai Kawasan Pabean dari Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2)Penelitian Kepala Kantor Pengawasan atau Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.penelitian dokumen; dan/atau
b.pemeriksaan lokasi.
(3)Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdapat ketidaksesuaian data dan/atau dokumen tidak lengkap, Kepala Kantor Pengawasan atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberitahukan secara tertulis kepada Administrator KEK untuk menyampaikan kepada Badan Usaha agar melakukan perbaikan data dan/atau melengkapi dokumen.
(4)Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan:
a.kawasan belum pernah diajukan sebagai Kawasan Pabean; dan/atau
b.pertimbangan Kepala Kantor Pengawasan atau Kepala Kantor Pelayanan Utama perlu dilakukan pemeriksaan lokasi.
(5)Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.kebenaran lokasi kawasan;
b.kesesuaian gambar denah lokasi dan tata letak (layout);
c.kesesuaian batas-batas kawasan serta pintu masuk/keluar;
d.ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas kepabeanan; dan
e.kondisi kawasan secara umum.
(6)Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan lokasi sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7)Berdasarkan hasil penelitian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pengawasan menerbitkan surat penerusan usulan.
(8)Surat penerusan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah disertai dengan catatan mengenai:
a.kelayakan kawasan yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Pabean; dan
b.pertimbangan kesiapan Kantor Pengawasan terkait dengan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
(9)Penerusan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa softcopy hasil scan dari:
a.surat penerusan;
b.berkas usulan; dan
c.berita acara pemeriksaan lokasi,
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak usulan dari Administrator KEK diterima secara lengkap.
(10)Surat penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(11)Berdasarkan penerusan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk:
a.melakukan penelitian pemenuhan persyaratan administratif terhadap berkas usulan, berita acara pemeriksaan lokasi, dan usulan dari Administrator KEK; dan
b.menugaskan Pejabat untuk melakukan pemeriksaan lokasi, dalam hal diperlukan.
(12)Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak usulan dari Administrator KEK diterima secara lengkap.
(13)Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(14)Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 5


(1)Badan Usaha yang mengelola KEK ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean.
(2)Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK harus melalui pintu yang telah ditetapkan.
(3)Pintu pemasukan dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berada pada:
  1. satu atau beberapa lokasi sebagai pintu masuk dan keluar untuk keseluruhan lokasi KEK;
  2. satu atau beberapa lokasi sebagai pintu masuk dan keluar untuk area/zona di dalam KEK; dan/atau
  3. lokasi masing-masing Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(4)Penetapan pintu pemasukan dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
  1. lokasi Pelaku Usaha yang memanfaatkan fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan digunakan oleh sebagian atau seluruh Pelaku Usaha;
  2. akses jalan yang melewati lokasi KEK digunakan hanya untuk kepentingan Pelaku Usaha atau untuk kepentingan umum; dan/atau
  3. kegiatan usaha utama KEK di bidang jasa, seperti pariwisata dan Pendidikan.
(5)Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
(6) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal:
  1. ruangan dan/atau area yang dipergunakan untuk pelayanan dan penyelenggaraan administrasi; dan
  2. kamera closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung (real time) dan daring (online) oleh Pejabat.
(7)Ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a minimal memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. memiliki akses untuk memonitor aktivitas pengeluaran dan pemasukan barang;
  2. memiliki akses untuk memonitor closed circuit television (CCTV);
  3. tersedia sarana pendukung perkantoran seperti pengatur suhu ruangan (air conditioner), meja kerja, kursi, lemari/ruang arsip;
  4. tersedianya komputer (personal Computer) dan printer dengan spesifikasi teknis yang mencukupi untuk menggunakan aplikasi-aplikasi perkantoran terkini dan dapat dioperasikan dengan baik;
  5. tersedianya sarana komunikasi akses internet 24 (dua puluh empat) jam; dan
  6. sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan berupa ruang istirahat dan toilet yang bersih dan memadai.?



Bagian Kedua
Penerapan Sistem Pintu Otomatis (Autogate)


Pasal 6

(1)Badan Usaha dapat menerapkan sistem pintu otomatis (autogate) yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi KEK.
(2)Kepala Kantor Pengawasan dapat menetapkan penerapan sistem pintu otomatis (autogate) di KEK berdasarkan permohonan Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan teknis.
(3)Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. Badan Usaha telah memiliki sistem pencatatan pemasukan dan pengeluaran pengangkut barang yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi KEK;
  2. Badan Usaha telah menyiapkan sistem pintu otomatis (autogate); dan
  3. Badan Usaha telah menyediakan sarana pendukung pelayanan dan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang dalam penerapan sistem pintu otomatis (autogate).
(4)Kepala Kantor Pengawasan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penetapan penerapan sistem pintu otomatis (autogate) di KEK dilakukan dengan mempertimbangkan letak pintu pemasukan dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).


 

Pasal 7


(1)Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK yang telah ditetapkan menggunakan sistem pintu otomatis (autogate) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat atau Sistem Aplikasi KEK.
(2)Persetujuan pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB);
  2. surat pemasukan barang (SPB); atau
  3. surat persetujuan pengeluaran barang ekspor (SPPBE).
(3)Persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB); atau
  2. nota pelayanan ekspor (NPE).
(4)Sistem pencatatan pemasukan dan pengeluaran pengangkut barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a melakukan penelitian kesesuaian elemen data pada persetujuan pemasukan atau pengeluaran barang yang disampaikan Sistem Aplikasi KEK dan elemen data yang disampaikan Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(5)Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal meliputi:
  1. nomor dan tanggal dokumen persetujuan pemasukan atau pengeluaran barang;
  2. nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
  3. jumlah, ukuran, dan nomor petikemas dan/atau kemasan.
(6)Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, sistem pencatatan pemasukan dan pengeluaran pengangkut barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a menerbitkan notifikasi atas pemasukan atau pengeluaran barang yang kemudian disampaikan ke Sistem Aplikasi KEK.



Pasal 8


(1)Sistem pencatatan pemasukan dan pengeluaran pengangkut barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a menerima informasi atas:
  1. petikemas dan/atau kemasan barang yang dimasukkan ke KEK yang dilekati tanda pengaman; dan
  2. petikemas dan/atau kemasan barang yang dikeluarkan dari KEK yang wajib pemasangan tanda pengaman.
(2)Terhadap petikemas dan/atau kemasan barang yang dimasukkan ke KEK yang dilekati tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. sistem pencatatan pemasukan dan pengeluaran pengangkut barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a menyediakan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai atas peti kemas dan/atau kemasan barang yang dimasukkan ke KEK yang dilekati tanda pengaman dan telah diterbitkan persetujuan pemasukan barang; dan
  2. berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pejabat atau Administrator KEK melakukan pemeriksaan tanda pengaman pada peti kemas dan/atau kemasan.
(3)Terhadap petikemas dan/atau kemasan barang yang dikeluarkan dari KEK yang wajib pemasangan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. sistem pencatatan pemasukan dan pengeluaran pengangkut barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a menetapkan status tunda keluar (hold) sampai dengan ada keputusan pelepasan (release) oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
  2. Pejabat atau Administrator KEK mengadministrasikan dan melakukan pemasangan tanda pengaman atas petikemas dan/atau kemasan serta membuat keputusan pelepasan (release).?



Bagian Ketiga
Perubahan Penetapan Kawasan Pabean

Pasal 9


(1)Dalam hal terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Badan Usaha memberitahukan perubahan data tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama melalui Administrator KEK.
(2)Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut batas-batas dan pintu keluar atau pintu masuk Kawasan Pabean, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi KEK melakukan pemeriksaan lokasi.
(3)Pemeriksaan lokasi oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan.
(4)Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan perubahan keputusan Menteri mengenai penetapan Kawasan Pabean yang bersangkutan.



Pasal 10


(1)Pemasukan dan pengeluaran barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas ke dan dari KEK dapat dilakukan melalui transmisi atau pipa.
(2)Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyediakan alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa.
(3)Alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditera secara periodik oleh instansi pemerintah yang membidangi metrologi.
(4)Badan Usaha atau Pelaku Usaha harus melakukan pencatatan dan pendokumentasian alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).



BAB III
PELAKU USAHA DI KEK

Pasal 11


(1)Administrator KEK melakukan pengelompokan kategori Pelaku Usaha berdasarkan rencana kegiatan usaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha, meliputi:
  1. Pelaku Usaha pengolahan;
  2. Pelaku Usaha pusat logistik; dan/atau
  3. Pelaku Usaha jasa.
(2)Terhadap Pelaku Usaha diberikan nomor identitas oleh Administrator KEK sesuai dengan jenis kegiatan usaha.
(3)Nomor identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tanda pengenal khusus bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK yang diterbitkan oleh Administrator KEK melalui Sistem Aplikasi KEK.
(4)Pelaku Usaha yang memiliki kegiatan usaha lebih dari satu kategori harus mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat menggambarkan setiap kegiatan usahanya.
(5)Dalam hal Pelaku Usaha memiliki kegiatan usaha lebih dari satu kategori dalam lokasi yang sama, lokasi penimbunan barang harus terpisah dan memiliki batas yang jelas sesuai dengan kategori usahanya.



BAB IV
PEMBERITAHUAN PABEAN

Pasal 12


(1)Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK diberitahukan dengan menggunakan PPKEK atau dokumen kepabeanan lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a.barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, penangguhan bea masuk, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM); dan/atau
b.barang yang seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, penangguhan bea masuk, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM),
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KEK.
(3) PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan prinsip self assessment.



Pasal 13

(1)PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) digunakan untuk:
a.pemasukan barang ke Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang berasal dari:
  1. luar Daerah Pabean;
  2. KEK lain; atau
  3. TLDDP;
b.pengeluaran barang dari Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK ke:
  1. luar Daerah Pabean;
  2. KEK lain;
  3. TPB;
  4. Kawasan Bebas; atau
  5. TLDDP.
(2)PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha ke Kantor Pengawasan menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem Aplikasi KEK.
(3)Elemen data dan contoh format PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)Tata cara penyampaian PPKEK pemasukan barang ke KEK menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem Aplikasi KEK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)Tata cara penyampaian PPKEK pengeluaran barang dari KEK menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem Aplikasi KEK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


 

Pasal 14


(1)Terhadap pemasukan barang ke Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang berasal dari:
  1. TPB, dilakukan dengan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari TPB ke TPB lain; atau
  2. Kawasan Bebas, dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TPB, Kawasan Bebas lainnya, dan KEK.
(2)Terhadap pemasukan barang ke KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan identitas Badan Usaha atau Pelaku Usaha penerima barang di KEK.



Pasal 15


(1)PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disampaikan untuk setiap transaksi pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari KEK.
(2) PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat disampaikan secara berkala atau periodik untuk:
  1. barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan menggunakan saluran pipa, jaringan transmisi, ban berjalan (conveyor belt), dan sejenisnya;?
  2. pemasukan dan pengeluaran barang curah; dan/atau
  3. pemasukan dan pengeluaran barang oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang memiliki bisnis proses yang memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat.
(3)Untuk dapat menyampaikan PPKEK secara berkala atau periodik, Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan.
(4)Kepala Kantor Pengawasan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)Persetujuan atau penolakan Kepala Kantor Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dalam jangka waktu paling lama:
  1. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan pemberitahuan diajukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi KEK; atau
  2. 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan pemberitahuan diajukan secara tertulis.



Pasal 16


(1)Setiap pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari KEK yang menggunakan PPKEK berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan dengan Dokumen Pelengkap Pabean.
(2)Untuk pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari KEK sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf a dan b, PPKEK dibuat berdasarkan:
a.jumlah barang yang dapat diukur dengan alat ukur yang dapat diakses atau diperiksa oleh Pejabat yang mengawasi KEK; dan/atau
b.jenis barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan melalui pipa, jaringan transmisi, ban berjalan (conveyor belt), dan sejenisnya tidak berubah-ubah.
(3)Jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4)PPKEK berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kantor Pengawasan melalui Sistem Aplikasi KEK paling lama 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)Untuk pemasukan atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c:
a.PPKEK dibuat berdasarkan jumlah dan jenis barang yang telah dilaporkan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha kepada Pejabat yang mengawasi KEK di setiap pemasukan atau pengeluarannya; dan/atau
b.dapat dilakukan pemeriksaan sewaktu-waktu berdasarkan manajemen risiko oleh Pejabat.
(6)Jangka waktu pemasukan atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 1 (satu) hari kerja untuk pengirim dan/atau penerima barang yang sama.
(7)PPKEK berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kantor Pengawasan melalui Sistem Aplikasi KEK paling lama 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu pemasukan atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8)Penyampaian PPKEK berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk:
a.pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP untuk pengeluaran sementara; dan/atau
b.pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara dari TLDDP ke KEK.
(9)Dalam hal PPKEK berkala digunakan untuk pengeluaran barang impor dari KEK ke TLDDP untuk diimpor untuk dipakai:
a.barang yang dikeluarkan harus sudah memenuhi ketentuan pembatasan di bidang impor dalam hal barang yang dikeluarkan terkena ketentuan pembatasan di bidang impor; dan
b.Badan Usaha atau Pelaku Usaha harus menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean Pengawasan dengan ketentuan:
  1. jaminan diserahkan sebelum melakukan pengeluaran barang; dan
  2. nilai jaminan memperhitungkan jumlah perkiraan bea masuk, cukai dan/atau PDRI dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7).
(10)Dalam hal PPKEK berkala tidak disampaikan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7):
a.Kepala Kantor Pengawasan tidak memberikan pelayanan atas pengajuan PPKEK berkala berikutnya; dan/atau
b.Badan Usaha atau Pelaku Usaha dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.



Pasal 17


(1)Pemasukan barang asal luar Daerah Pabean yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI dalam rangka pembangunan dan pengembangan berdasarkan keputusan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI yang diterbitkan oleh Administrator KEK dapat dilakukan oleh:
a.Badan Usaha atau Pelaku Usaha; dan/atau
b.penyedia barang (vendor) dalam hal tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI yang diterbitkan oleh Administrator KEK,
dengan menggunakan PPKEK.
(2)Untuk dapat menyampaikan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia barang (vendor) harus sudah memiliki akses pada Sistem Aplikasi KEK.



BAB V
PEMERIKSAAN PABEAN

Bagian Kesatu
Pemeriksaan Pabean

Pasal 18


(1)Terhadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean meliputi:
a.penelitian dokumen; dan/atau
b.pemeriksaan fisik,
yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2)Pengawasan pemberian fasilitas perpajakan terhadap pemasukan barang dari TLDDP ke KEK dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.profil operator ekonomi;
b.profil komoditi;
c.metode acak;
d.barang yang terkena bea keluar dalam hal pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean;
e.barang merupakan barang yang akan diimpor atau dimasukkan kembali ke KEK;
f.parameter tertentu berdasarkan hasil pengolahan informasi dan pertimbangan Unit Pengawasan; dan/atau
g.informasi intelijen, yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, atau instansi lain yang berwenang.



Bagian Kedua
Penelitian Dokumen

Pasal 19


(1)Sistem INSW dan/atau SKP melakukan penelitian data terhadap PPKEK:
a.pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK;
b.pemasukan barang dari TLDDP ke KEK;
c.pemasukan kembali barang asal luar Daerah Pabean eks pengeluaran sementara dari TLDDP;
d.pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean;
e.pengeluaran barang dari KEK ke KEK lain, TPB, dan Kawasan Bebas;
f.pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP; dan
g.pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP yang merupakan pengeluaran sementara.
(2)Penelitian yang dilakukan Sistem INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu meneliti:
a.kelengkapan pengisian data PPKEK; dan
b.surat persetujuan yang dipersyaratkan dalam hal kategori barang memerlukan izin.
(3)Penelitian yang dilakukan SKP terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.kelengkapan pengisian data PPKEK;
b.kesesuaian PPKEK dengan dokumen inward manifest (BC 1.1) meliputi:
  1. nomor dan tanggal dokumen inward manifest (BC 1.1), pos/sub pos dokumen inward manifest (BC 1.1), host bill of lading (B/L), jumlah kontainer, nomor kontainer, dan ukuran kontainer untuk impor melalui pelabuhan laut;
  2. nomor dan tanggal dokumen inward manifest (BC 1.1), pos/sub pos dokumen inward manifest (BC 1.1), dan host bill of lading (B/L) untuk impor melalui pelabuhan laut yang tidak menggunakan kontainer dan/atau pengiriman barang dengan status less container load (LCL); dan
  3. nomor dan tanggal dokumen inward manifest (BC 1.1), pos/sub pos dokumen inward manifest (BC 1.1) dan host airway bill (AWB) untuk impor melalui bandara;
c.kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data nilai dasar perhitungan bea masuk (NDPBM); dan
d.pos tarif tercantum dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).
(4)Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SKP melakukan penelitian atas kelengkapan pengisian data PPKEK.
(5)Penelitian yang dilakukan SKP terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.kelengkapan pengisian data PPKEK;
b.nomor surat persetujuan;
c.nomor dokumen PPKEK pengeluaran; dan
d.nomor bukti penerimaan jaminan.
(6)Penelitian yang dilakukan SKP terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.kelengkapan pengisian data PPKEK;
b.pos tarif tercantum dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI);
c.kewajiban pembayaran bea keluar; dan
d.pungutan dalam rangka ekspor.
(7)Penelitian yang dilakukan SKP terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.kelengkapan pengisian data PPKEK; dan
b.pos tarif tercantum dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).
(8)Penelitian yang dilakukan SKP terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a.kelengkapan pengisian data PPKEK;
b.kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data nilai dasar perhitungan bea masuk (NDPBM); dan
c.pos tarif tercantum dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).
(9)Penelitian yang dilakukan SKP terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a.kelengkapan pengisian data PPKEK;
b.kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data nilai dasar perhitungan bea masuk (NDPBM);
c.pos tarif tercantum dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI);
d.nomor surat persetujuan; dan
e.nomor bukti penerimaan jaminan.
(10)Dalam hal penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9):
a.kedapatan tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan; atau
b.kedapatan lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPKEK.



Bagian Ketiga
Penetapan Jalur

Pasal 20


(1)Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10), SKP melakukan penjaluran atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagai berikut:
a.Jalur Merah; atau
b.Jalur Hijau,
berdasarkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(2)Terhadap PPKEK yang mendapat penetapan Jalur Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SKP menerbitkan surat pemberitahuan jalur merah (SPJM).
(3)Terhadap PPKEK yang mendapat penetapan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SKP menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), surat pemasukan barang (SPB) atau nota pelayanan ekspor (NPE).
(4)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 1:
a.terhadap PPKEK yang mendapat penetapan Jalur Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SKP menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB); dan
b.SKP menerbitkan surat pemberitahuan jalur merah (SPJM) dalam hal status barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (gate out).

 

Bagian Keempat
Pemeriksaan Fisik

Pasal 21


(1)Pejabat melakukan pemeriksaan fisik terhadap PPKEK yang:
  1. mendapat respon surat pemberitahuan jalur merah (SPJM); atau
  2. mendapat respon surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), surat pemasukan barang (SPB), yang diterbitkan surat perintah pemeriksaan fisik (SPPF).
(2)Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Badan Usaha atau Pelaku Usaha:
  1. menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
  2. menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang untuk diperiksa;
  3. menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik; dan
  4. hadir dalam pemeriksaan fisik.
(3)Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor.



Bagian Kelima
Penyerahan Hasil Cetak Dokumen Pelengkap Pabean

Pasal 22


(1)Dalam hal terdapat PPKEK yang mendapat:
a.respon surat pemberitahuan jalur merah (SPJM); atau
b. respon surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), surat pemasukan barang (SPB), yang diterbitkan surat perintah pemeriksaan fisik (SPPF),
Badan Usaha atau Pelaku Usaha harus menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat di Kantor Pengawasan.
(2)Penyerahan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan jalur merah (SPJM) atau surat perintah pemeriksaan fisik (SPPF).
(3)Dalam hal Badan Usaha atau Pelaku Usaha belum menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan PPKEK berikutnya tidak dilayani sampai dengan diserahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean.
(4)Dalam hal Badan Usaha atau Pelaku Usaha telah menerapkan ketentuan penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk data elektronik, Badan Usaha atau Pelaku Usaha tidak diwajibkan menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean.



Bagian Keenam
Uji Laboratorium

Pasal 23


(1)Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang yang akan dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari KEK, Pejabat dapat melakukan pengambilan contoh barang untuk dilakukan uji laboratorium.
(2)Uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)Tata cara pengambilan contoh barang yang akan dilakukan uji laboratorium dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengambilan contoh barang, identifikasi barang, dan uji laboratorium.


  

BAB VI
PEMASUKAN BARANG KE KEK

Bagian Kesatu
Pemasukan Barang dari Luar Daerah Pabean ke KEK

Pasal 24


(1)Terhadap PPKEK untuk pemasukan barang dari luar Daerah Pabean yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10), diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
(2)Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara di Kantor Pembongkaran untuk dimasukan ke KEK dilakukan setelah:
  1. diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang di Kantor Pembongkaran telah melakukan? perekaman pengeluaran barang (gate out) pada SKP; dan
  3. pos pemeriksaan dokumen inward manifest (BC 1.1) telah ditutup oleh Pejabat yang mengelola manifes atau oleh SKP manifes di Kantor Pembongkaran berdasarkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3)Tata cara penutupan pos pemeriksaan dokumen inward manifest (BC 1.1) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut.



Pasal 25


(1)Pengangkutan barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara ke KEK:
  1. menggunakan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB); dan
  2. dilakukan pemasangan tanda pengaman yang telah mendapatkan nomor tanda pengaman dari SKP oleh Pejabat di Kantor Pembongkaran.
(2)Dalam hal pelabuhan pemasukan berada di dalam wilayah KEK yang sama dan pelabuhan tersebut sudah berstatus Kawasan Pabean, pengangkutan barang dari pelabuhan ke KEK dapat dikecualikan dari kewajiban pemasangan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



Pasal 26


(1)Dalam hal barang impor yang diberitahukan dalam PPKEK terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PPKEK (eksep), pengeluaran atas barang yang kurang (eksep) dilakukan dengan menggunakan PPKEK semula paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
(2)Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian barang yang terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PPKEK (eksep) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 27


(1)Pada saat pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean melalui pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat yang mengawasi KEK melakukan:
  1. pemeriksaan tanda pengaman; dan/atau
  2. pelepasan tanda pengaman.?
(2)Pemeriksaan dan/atau pelepasan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Administrator KEK dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan mandiri.
(3)Dalam kondisi tertentu Kepala Kantor Pengawasan atau Administrator KEK dapat menerapkan pemeriksaan tanda pengaman dan/atau pelepasan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lokasi masing-masing Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(4)Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
  1. tidak seluruh Pelaku Usaha yang berada di dalam KEK memanfaatkan fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan dan lokasi Pelaku Usaha yang tidak memanfaatkan fasilitas tersebut tidak dapat dipisahkan pada area/zona tersendiri di dalam KEK;
  2. akses jalan yang melewati lokasi KEK digunakan tidak hanya untuk kepentingan Pelaku Usaha tetapi juga untuk kepentingan umum; dan/atau
  3. kegiatan usaha utama KEK di bidang jasa, seperti pariwisata dan pendidikan.
(5)Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kedapatan sesuai, SKP menerbitkan notifikasi selesai pemasukan ke KEK.
(6)Terhadap PPKEK yang ditetapkan Jalur Merah, pelepasan tanda pengaman dilakukan sebelum pelaksanaan pemeriksaan fisik di lokasi Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(7)Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditemukan ketidaksesuaian, diteruskan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.



Pasal 28


(1)Dalam hal SKP telah menerbitkan notifikasi selesai pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), barang yang dimasukkan ke KEK dilakukan penimbunan di lokasi Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(2)Dalam hal barang yang akan dimasukkan ke KEK perlu dilakukan pemeriksaan fisik, penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah pemeriksaan fisik.
(3)Barang yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha logistik wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas, kecuali:
  1. barang cair, gas, atau sejenisnya dalam bentuk curah; dan/atau
  2. barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan manajemen risiko.
(4)Pembongkaran (stripping) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan segera setelah barang dimasukkan ke Pelaku Usaha logistik dengan mengacu kepada proses bisnis perusahaan.
(5)Dalam hal proses bisnis perusahaan menyebabkan pembongkaran (stripping) tidak dapat dilakukan dengan segera sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pembongkaran (stripping) dapat ditunda dengan persetujuan Kepala Kantor Pengawasan.
(6)Kepala Kantor Pengawasan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), atas permohonan Pelaku Usaha.


 

Pasal 29


(1)Terhadap penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Badan Usaha atau Pelaku Usaha memberitahukan jumlah dan jenis barang yang ditimbun dan kesesuaian pemasukan barang melalui Sistem Aplikasi KEK.
(2)Terhadap pemberitahuan yang disampaikan melalui sistem Aplikasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP memberikan notifikasi:
  1. persetujuan penyelesaian dokumen, dalam hal sesuai; atau
  2. penelitian lebih lanjut, dalam hal terdapat ketidaksesuaian.
(3)Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dilaksanakan oleh Unit Pengawasan.



Pasal 30


(1)Terhadap pemasukan barang yang diterbitkan surat pemberitahuan jalur merah (SPJM), dilaksanakan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat pemeriksa fisik di gudang atau lokasi Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(2)Atas pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik membuat laporan hasil pemeriksaan serta menyampaikannya melalui SKP.



Pasal 31


Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) kedapatan jumlah dan jenis barang:

a.sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan notifikasi penyelesaian dokumen; atau
b.tidak sesuai, Pejabat pemeriksa fisik:
  1. membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP; dan
  2. melakukan pengamanan dengan melakukan penyegelan terhadap barang atau menyampaikan informasi kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan pengamanan terhadap barang.



Pasal 32


(1)Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b angka 1, Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan kepada Unit Pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
(2)Pejabat pada Unit Pengawasan menyampaikan hasil penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) atau pada ayat (1) kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
(3)Dalam hal hasil penelitian Unit Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha atau Pelaku Usaha, atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI:
a.kedapatan ketidaksesuaian jumlah:
  1. lebih, dilakukan penyesuaian jumlah barang pada PPKEK; atau
  2. kurang, dipungut bea masuk, cukai dan/atau PDRI;
b.kedapatan ketidaksesuaian jenis tetapi masih masuk kategori barang yang diberikan fasilitas penangguhan bea masuk sesuai bidang usahanya, dilakukan pembetulan PPKEK;
c.direekspor; atau
d.dilakukan pemusnahan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dalam hal memenuhi kriteria untuk dimusnahkan dengan pengawasan oleh Pejabat.
(4)Dalam hal hasil penelitian Unit Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha atau Pelaku Usaha, atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI:
a.kedapatan ketidaksesuaian jumlah:
  1. lebih tetapi masih dalam jumlah kuota barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai keputusan yang diterbitkan Administrator KEK, dilakukan pembetulan PPKEK;
  2. lebih dari jumlah barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai keputusan yang diterbitkan Administrator KEK, dipungut bea masuk, cukai dan/atau PDRI atas kelebihan jumlah barang; atau
  3. kurang dan masih dalam jumlah kuota barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai keputusan yang diterbitkan Administrator KEK, dilakukan pembetulan PPKEK;?
b.kedapatan ketidaksesuaian jenis:
  1. tetapi masih sesuai dengan keputusan yang diterbitkan Administrator KEK, dilakukan pembetulan PPKEK; atau
  2. tidak sesuai dengan keputusan yang diterbitkan Administrator KEK, dipungut bea masuk, cukai dan/atau PDRI;
c.direekspor; atau
d.dilakukan pemusnahan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dalam hal memenuhi kriteria untuk dimusnahkan dengan pengawasan oleh Pejabat.
(5)Dalam hal hasil penelitian Unit Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha atau Pelaku Usaha, atas pemasukan barang dengan membayar bea masuk dan PDRI ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan tarif dan nilai pabean.
(6)Pelaksanaan reekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c, dilakukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dengan menggunakan PPKEK.
(7)Dalam hal selisih kurang atau selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dilakukan terhadap barang curah, dapat diberikan perlakuan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.
(8)Dalam hal hasil penelitian Unit Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Usaha atau Pelaku Usaha tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, atas pemasukan barang dipungut bea masuk, cukai dan/atau PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
(9)Dalam hal hasil penelitian Unit Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi adanya tindak pidana, Pejabat pada Unit Pengawasan melakukan penelitian lebih lanjut terkait indikasi adanya tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan dan/atau cukai.
(10)Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
(11)Untuk keperluan pemungutan bea masuk, cukai, PDRI dan/atau sanksi administrasi berupa denda, Pejabat menetapkan tarif dan nilai pabean dengan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi.



Pasal 33


Barang asal luar Daerah Pabean yang dimasukan ke KEK dapat dipergunakan setelah diterbitkan notifikasi penyelesaian dokumen kecuali Badan Usaha atau Pelaku Usaha mendapat persetujuan penyampaian PPKEK secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).


Bagian Kedua
Pemasukan Barang dari KEK Lain, TPB, atau Kawasan
Bebas ke KEK

Pasal 34


(1)Pemasukan barang ke KEK dari KEK lain menggunakan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang diterbitkan dari dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 2.
(2)Pemasukan barang ke KEK dari:
a.TPB; atau
b.Kawasan Bebas,
dengan menggunakan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari TPB atau Kawasan Bebas.
(3)Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang diterbitkan dari dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).



Pasal 35


(1)Pada saat pemasukan barang dari KEK lain, TPB, atau Kawasan Bebas melalui pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat yang mengawasi KEK melakukan:
  1. pemeriksaan tanda pengaman; dan/atau
  2. pelepasan tanda pengaman.
(2)Pemeriksaan dan/atau pelepasan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Administrator KEK dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan mandiri.
(3)Dalam kondisi tertentu Kepala Kantor Pengawasan atau Administrator KEK dapat menerapkan pemeriksaan tanda pengaman dan/atau pelepasan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lokasi masing-masing Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(4)Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
  1. tidak seluruh Pelaku Usaha yang berada di dalam KEK memanfaatkan fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan dan lokasi Pelaku Usaha yang tidak memanfaatkan fasilitas tersebut tidak dapat dipisahkan pada area/zona tersendiri di dalam KEK;
  2. akses jalan yang melewati lokasi KEK digunakan tidak hanya untuk kepentingan Pelaku Usaha tetapi juga untuk kepentingan umum; dan/atau
  3. kegiatan usaha utama KEK di bidang jasa, seperti pariwisata dan pendidikan.
(5)Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kedapatan sesuai, SKP menerbitkan notifikasi selesai pemasukan ke KEK.
(6)Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditemukan ketidaksesuaian, diteruskan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.



Pasal 36


(1)Dalam hal SKP telah menerbitkan notifikasi selesai pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5), barang yang dimasukkan ke KEK dilakukan penimbunan di lokasi Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(2)Barang yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha pusat logistik wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas, kecuali:
  1. barang cair, gas, atau sejenisnya dalam bentuk curah; dan/atau
  2. barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan manajemen risiko.
(3)Pembongkaran (stripping) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan segera setelah barang dimasukkan ke Pelaku Usaha pusat logistik dengan mengacu kepada proses bisnis perusahaan.
(4)Dalam hal proses bisnis perusahaan menyebabkan pembongkaran (stripping) tidak dapat dilakukan dengan segera sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembongkaran (stripping) dapat ditunda dengan persetujuan Kepala Kantor Pengawasan.



Pasal 37


(1)Terhadap penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Badan Usaha atau Pelaku Usaha memberitahukan jumlah dan jenis barang yang ditimbun dan kesesuaian pemasukan barang pada Sistem Aplikasi KEK.?
(2)Terhadap pemberitahuan yang disampaikan melalui Sistem Aplikasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP memberikan notifikasi:
  1. persetujuan penyelesaian dokumen, dalam hal sesuai; atau
  2. penelitian lebih lanjut, dalam hal terdapat ketidaksesuaian.
(3)Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Unit Pengawasan.



Pasal 38


Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Unit Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) kedapatan:

a.termasuk dalam kategori barang yang mendapatkan fasilitas, notifikasi penyelesaian dokumen diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada dokumen pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 2 atau Pasal 14 ayat (1); atau
b.tidak termasuk dalam kategori barang yang mendapatkan fasilitas:
  1. notifikasi penyelesaian dokumen diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada dokumen pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13  ayat (1) huruf a angka 2 atau Pasal 14 ayat (1) sesuai hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik;
  2. Pelaku Usaha, pengusaha TPB, atau pengusaha di Kawasan Bebas pengirim barang dipungut bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang yang tidak sesuai; dan/atau
  3. dokumen pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 2 atau Pasal  14  ayat (1) dapat dibatalkan berdasarkan kewenangan Kepala Kantor Pabean asal untuk barang asal KEK lain atau TPB.



Pasal 39


(1)Barang asal KEK lain, TPB, atau Kawasan Bebas yang dimasukan ke KEK dapat dipergunakan setelah diterbitkan notifikasi penyelesaian dokumen kecuali Badan Usaha atau Pelaku Usaha mendapat persetujuan penyampaian PPKEK secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(2)Atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pengawasan menyampaikan realisasi pemasukan barang kepada Kantor Pabean yang mengawasi:
  1. KEK lain;
  2. TPB; atau
  3. Kawasan Bebas.



Bagian Ketiga
Pemasukan Barang Asal TLDDP ke KEK

Pasal 40


(1)Terhadap PPKEK untuk pemasukan barang dari TLDDP yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10), diterbitkan surat pemasukan barang (SPB).
(2)Pemasukan barang dari TLDDP ke KEK dilakukan menggunakan surat pemasukan barang (SPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



Pasal 41


(1)Terhadap pemasukan barang dari TLDDP ke KEK melalui pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan penelitian surat pemasukan barang (SPB) oleh Pejabat yang mengawasi KEK.
(2)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Administrator KEK dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan mandiri.
(3)Dalam hal hasil penelitian surat pemasukan barang (SPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan sesuai, SKP menerbitkan:
  1. notifikasi selesai pemasukan ke KEK dalam hal ditetapkan Jalur Hijau; atau
  2. surat pemberitahuan jalur merah (SPJM) dalam hal ditetapkan Jalur Merah.
(4)Dalam hal hasil penelitian surat pemasukan barang (SPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditemukan ketidaksesuaian, diteruskan untuk proses penelitian lebih lanjut kepada Unit Pengawasan.



Pasal 42


(1)Dalam hal SKP telah menerbitkan notifikasi selesai pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a, barang yang dimasukkan ke KEK dilakukan penimbunan di lokasi Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(2)Dalam hal barang yang akan dimasukkan ke KEK perlu dilakukan pemeriksaan fisik, penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah pemeriksaan fisik.
(3)Barang yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha pusat logistik wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas, kecuali:
  1. barang cair, gas, atau sejenisnya dalam bentuk curah; dan/atau
  2. barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan manajemen risiko.
(4)Pembongkaran (stripping) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan segera setelah barang dimasukkan ke Pelaku Usaha pusat logistik dengan mengacu kepada proses bisnis perusahaan.
(5)Dalam hal proses bisnis perusahaan menyebabkan pembongkaran (stripping) tidak dapat dilakukan dengan segera sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pembongkaran (stripping) dapat ditunda dengan persetujuan Kepala Kantor Pengawasan.
(6)Kepala Kantor Pengawasan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), atas permohonan Pelaku Usaha.



Pasal 43


(1)Terhadap penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Badan Usaha atau Pelaku Usaha memberitahukan jumlah dan jenis barang yang ditimbun dan kesesuaian pemasukan barang pada Sistem Aplikasi KEK.
(2)Terhadap pemberitahuan yang disampaikan melalui Sistem Aplikasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP memberikan notifikasi:
  1. persetujuan penyelesaian dokumen, dalam hal sesuai; atau
  2. penelitian lebih lanjut, dalam hal terdapat ketidaksesuaian.
(3)Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan oleh Unit Pengawasan.



Pasal 44


(1)Terhadap pemasukan barang yang diterbitkan surat pemberitahuan jalur merah (SPJM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b, dilaksanakan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat pemeriksa fisik di gudang atau lokasi Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(2)Atas pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik membuat laporan hasil pemeriksaan serta menyampaikannya melalui SKP.



Pasal 45


(1)Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) kedapatan jumlah dan jenis barang:
a.sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan notifikasi penyelesaian dokumen; atau
b.tidak sesuai:
1.dalam hal pemasukan barang dari TLDDP, Pejabat pemeriksa fisik membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP;
2.dalam hal pemasukan kembali barang asal luar Daerah Pabean eks pengeluaran sementara dari TLDDP ke KEK, Pejabat pemeriksa fisik:
a)membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP; dan
b)melakukan pengamanan dengan melakukan penyegelan terhadap barang atau menyampaikan informasi kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan pengamanan terhadap barang.
(2)Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan kepada Unit Pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
(3)Pejabat pada Unit Pengawasan menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat pemeriksa dokumen.



Pasal 46


Dalam hal jumlah dan jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b angka 1:

a.termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas, notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada dokumen PPKEK yang disesuaikan dengan hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik; atau
b.tidak termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas:
  1. notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada dokumen PPKEK yang disesuaikan dengan hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik; dan/atau
  2. dokumen PPKEK dapat dibatalkan berdasarkan kewenangan Kepala Kantor Pengawasan.



Pasal 47


Atas pemasukan kembali barang asal luar Daerah Pabean eks pengeluaran sementara dari TLDDP ke KEK, dalam hal jumlah dan jenis barang tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b angka 2, dengan kondisi:

a.kedapatan barang termasuk dalam persetujuan pengeluaran sementara, notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen diterbitkan setelah dilakukan perubahan data sesuai hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik; dan/atau
b.kedapatan barang tidak termasuk dalam persetujuan pengeluaran sementara:
  1. notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen diterbitkan setelah dilakukan perubahan data sesuai hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik; dan/atau
  2. PPKEK dapat dibatalkan berdasarkan kewenangan Kepala Kantor Pengawasan.



Pasal 48


Dalam hal pemasukan kembali barang asal luar Daerah Pabean eks pengeluaran sementara dari TLDDP ke KEK melebihi batas waktu yang tercantum dalam persetujuan pengeluaran sementara, Badan Usaha atau Pelaku Usaha dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan.


Pasal 49


Barang asal TLDDP yang dimasukan ke KEK dapat dipergunakan setelah diterbitkan notifikasi penyelesaian dokumen kecuali Badan Usaha atau Pelaku Usaha mendapat persetujuan penyampaian PPKEK secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).


BAB VII
PENGELUARAN BARANG DARI KEK

Bagian Kesatu
Pengeluaran Barang dari KEK ke Luar Daerah Pabean

Pasal 50


Pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean yang dikenakan bea keluar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan bea keluar.


Pasal 51


(1)PPKEK untuk pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean merupakan pemberitahuan pabean ekspor.
(2)Terhadap PPKEK untuk pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10), diterbitkan:
  1. nota pelayanan ekspor (NPE) dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang; atau
  2. surat perintah pemeriksaan fisik (SPPF) dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang.



Pasal 52


(1)Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari KEK ke luar Daerah Pabean, Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik barang berdasarkan surat perintah pemeriksaan fisik (SPPF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b.
(2)Terhadap barang yang dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) dan pemasangan tanda pengaman oleh Pejabat pemeriksa fisik.
(3)Atas pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik:
  1. membuat laporan hasil pemeriksaan; dan
  2. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP.



Pasal 53


(1)Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) kedapatan jumlah dan jenis barang :
a.sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan nota pelayanan ekspor (NPE); atau
b.tidak sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan:
  1. pembetulan PPKEK; dan/atau
  2. penetapan penghitungan bea keluar melalui penerbitan Surat Penetapan Pejabat.
(2)Nota pelayanan ekspor (NPE) diterbitkan oleh Pejabat pemeriksa dokumen atas barang yang akan dikeluarkan dari KEK ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setelah:
a.dilakukan pembetulan PPKEK; dan/atau
b.dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi administrasi sepanjang tidak terdapat bukti indikasi adanya tindak pidana.
(3)Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) terdapat indikasi adanya tindak pidana, Pejabat pemeriksa dokumen meneruskan PPKEK melalui SKP kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.



Pasal 54


(1)Dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari KEK ke luar Daerah Pabean dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan nota pelayanan ekspor (NPE) setelah diterbitkannya hasil uji laboratorium.
(2)Dalam hal barang yang dikeluarkan dari KEK ke luar Daerah Pabean dan dikenakan Bea Keluar dilakukan uji laboratorium, nota pelayanan ekspor (NPE) dapat diterbitkan tanpa harus menunggu hasil uji laboratorium.
(3)Dalam hal hasil uji laboratorium:
  1. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan tidak sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan pembetulan PPKEK; atau
  2. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedapatan tidak sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan penghitungan bea keluar dan menerbitkan Surat Penetapan Pejabat.



Pasal 55


(1)Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan nota pelayanan ekspor (NPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a, dilakukan pemuatan barang (stuffing) oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(2)Terhadap pelaksanaan pemuatan barang (stuffing) dilakukan perekaman hasil pelaksanaan pemuatan barang oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha pada Sistem Aplikasi KEK.
(3)PPKEK yang telah dilakukan pemuatan barang (stuffing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemasangan tanda pengaman sebelum dikeluarkan dari pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(4)Pemasangan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
  1. Pejabat, dalam hal ditempatkan Pejabat untuk melakukan pengawasan di KEK yang bersangkutan; atau
  2. Administrator KEK, dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melakukan pelayanan mandiri setelah mendapatkan persetujuan dari SKP.
(5)Dalam kondisi tertentu Kepala Kantor Pengawasan atau Administrator KEK dapat menerapkan pemasangan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di lokasi masing-masing Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(6)Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
  1. tidak seluruh Pelaku Usaha yang berada di dalam KEK memanfaatkan fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan dan lokasi Pelaku Usaha yang tidak memanfaatkan fasilitas tersebut tidak dapat dipisahkan pada area/zona tersendiri di dalam KEK;
  2. akses jalan yang melewati lokasi KEK digunakan tidak hanya untuk kepentingan Pelaku Usaha tetapi juga untuk kepentingan umum; dan/atau
  3. kegiatan usaha utama KEK di bidang jasa, seperti pariwisata dan pendidikan.
(7)Dalam hal pelabuhan pemuatan berada di dalam wilayah KEK yang sama dan pelabuhan tersebut sudah berstatus kawasan pabean, pengangkutan barang dari KEK ke pelabuhan pemuatan dikecualikan dari kewajiban pemasangan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8)Pejabat pada Kantor Pabean pemuatan melakukan pemeriksaan tanda pengaman terhadap pemasukan barang dari KEK ke Kawasan Pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan tempat penimbunan sementara untuk dikeluarkan ke luar Daerah Pabean sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.



Pasal 56


(1)Terhadap pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean dengan PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pejabat pada Kantor Pabean pemuatan atau Sistem INSW dan/atau SKP menyampaikan hasil rekonsiliasi PPKEK dengan outward manifest yang telah didaftarkan di Kantor Pabean pemuatan.
(2)Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokan beberapa elemen data, yaitu:
  1. nomor dan tanggal PPKEK; dan
  2. nomor dan jumlah peti kemas dalam hal menggunakan peti kemas atau jumlah kemasan dalam hal tidak menggunakan peti kemas.
(3)Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut yang akan menuju ke luar Daerah Pabean.
(4)Dalam hal terhadap rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, Pejabat yang menangani manifes di Kantor Pabean pemuatan menyampaikan hasil rekonsiliasi dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan/atau SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi KEK.
(5)Tata cara rekonsiliasi sesuai Lampiran Huruf I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 57


Terhadap pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean dengan PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang diangkut terus atau diangkut lanjut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai angkut terus atau angkut lanjut barang impor atau barang ekspor.


Pasal 58


Atas pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean berlaku ketentuan umum di bidang ekspor sepanjang belum diatur dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 59


(1)Terhadap pengeluaran barang dalam bentuk curah dari KEK ke luar Daerah Pabean, Pelaku Usaha mengajukan permohonan pemuatan barang curah sebelum mengajukan PPKEK dengan dilampiri shipping instruction/shipping order, invoice, dan/atau packing list.
(2)Kepala Kantor Pengawasan atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Pengawasan atau Pejabat yang ditunjuk, dapat melakukan penelitian lapangan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Berdasarkan hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal permohonan:
  1. disetujui, Kepala Kantor Pengawasan atau Pejabat yang ditunjuk memberikan catatan persetujuan pemuatan; atau
  2. ditolak, Kepala Kantor Pengawasan atau Pejabat yang ditunjuk memberikan catatan penolakan dengan disertai alasan penolakan.
(5)Pengawasan pemuatan barang ekspor curah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(6)Terhadap ekspor barang curah berupa kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya dilakukan permohonan pemuatan, pengawasan pemuatan, dan pemeriksaan fisik sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya.



Pasal 60


(1)Pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean dengan konsolidasi, dilakukan dengan menggunakan PPKEK setelah diterbitkan nota pelayanan ekspor (NPE).
(2)Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari KEK ke tempat konsolidasi dilakukan menggunakan nota pelayanan ekspor (NPE) beserta PPKEK.
(3)Konsolidasi dan pengawasan pemuatan barang (stuffing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.



Bagian Kedua
Pengeluaran Barang dari KEK ke KEK Lain, TPB, atau
Kawasan Bebas

Pasal 61


PPKEK yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10), diterbitkan:

a.surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang; atau
b.surat pemberitahuan jalur merah (SPJM) dalam hal ditetapkan Jalur Merah.


  ?

Pasal 62


(1)Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik barang terhadap PPKEK yang mendapat respon surat pemberitahuan jalur merah (SPJM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b berdasarkan surat perintah pemeriksaan fisik (SPPF).
(2)Terhadap barang yang dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) dan pemasangan tanda pengaman oleh Pejabat pemeriksa fisik.
(3)Atas pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik membuat laporan hasil pemeriksaan dan disampaikan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP.



Pasal 63


(1)Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) kedapatan jumlah dan jenis barang:
a.sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB); atau
b.tidak sesuai:
  1. Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian terhadap PPKEK; dan
  2. SPPB diterbitkan setelah dilakukan penyesuaian data pada PPKEK.
(2)Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) terdapat indikasi adanya tindak pidana, Pejabat pemeriksa dokumen meneruskan PPKEK kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut melalui SKP.



Pasal 64


(1)Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dilakukan pemuatan barang (stuffing) oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(2)Terhadap pelaksanaan pemuatan barang (stuffing) dilakukan perekaman hasil pelaksanaan pemuatan barang (stuffing) oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha pada Sistem Aplikasi KEK.
(3)PPKEK yang telah dilakukan pemuatan barang (stuffing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemasangan tanda pengaman sebelum dikeluarkan dari pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(4)Pemasangan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
  1. Pejabat, dalam hal ditempatkan Pejabat untuk melakukan pengawasan di KEK yang bersangkutan; atau
  2. Administrator KEK, dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melakukan pelayanan mandiri setelah mendapatkan persetujuan dari SKP.
(5)Dalam kondisi tertentu Kepala Kantor Pengawasan atau Administrator KEK dapat menerapkan pemasangan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di lokasi masing-masing Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(6)Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
  1. tidak seluruh Pelaku Usaha yang berada di dalam KEK memanfaatkan fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan dan lokasi Pelaku Usaha yang tidak memanfaatkan fasilitas tersebut tidak dapat dipisahkan pada area/zona tersendiri di dalam KEK;
  2. akses jalan yang melewati lokasi KEK digunakan tidak hanya untuk kepentingan Pelaku Usaha tetapi juga untuk kepentingan umum; dan/atau
  3. kegiatan usaha utama KEK di bidang jasa, seperti pariwisata dan pendidikan.
(7)Pengeluaran barang dari KEK ke Kawasan Bebas yang berada dalam satu lokasi yang bersebelahan tanpa dipisahkan dengan wilayah TLDDP, dikecualikan dari kewajiban pemasangan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4).



Pasal 65


Terhadap pengeluaran barang tujuan KEK lain, TPB, atau Kawasan Bebas, Kantor Pabean yang mengawasi:

a.KEK lain;
b.TPB; atau
c.Kawasan Bebas,

menyampaikan realisasi pemasukan barang dari KEK pada SKP.


Bagian Ketiga
Pengeluaran Barang dari KEK ke TLDDP

Pasal 66


Pengeluaran dari KEK ke TLDDP dengan PPKEK dapat dilakukan dalam rangka:

a.impor untuk dipakai; atau
b.pengeluaran barang asal TLDDP.



Pasal 67


(1)Terhadap pengeluaran barang dari KEK untuk diimpor untuk dipakai dikenakan bea masuk, cukai dan/atau PDRI.
(2)Penghitungan nilai pabean, nilai dasar penghitungan bea masuk (NDPBM), klasifikasi dan pembebanan serta penghitungan bea masuk, cukai dan PDRI atas pengeluaran barang dari KEK untuk diimpor untuk dipakai, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada KEK.



Pasal 68


Terhadap PPKEK pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10), diterbitkan:

a.surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang; atau
b.surat pemberitahuan jalur merah (SPJM) dalam hal ditetapkan Jalur Merah.



Pasal 69


(1)Terhadap terhadap PPKEK yang mendapat respon surat pemberitahuan jalur merah (SPJM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik barang.
(2)Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan jalur merah (SPJM).
(3)Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Pejabat dapat melakukan pemeriksaan fisik atas risiko dan biaya yang ditanggung oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(4)Terhadap barang yang dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing).
(5)Atas pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik membuat laporan hasil pemeriksaan dan disampaikan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP.


 

Pasal 70


(1)Pejabat dapat melakukan penelitian tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor yang dikeluarkan dari KEK ke TLDDP untuk diimpor untuk dipakai.
(2)Penelitian tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran PPKEK untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP untuk diimpor untuk dipakai.
(3)Dalam hal penelitian tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
(4)Dalam hal penelitian tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat.
(5)Terhadap PPKEK yang diterbitkan Surat Penetapan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) setelah Badan Usaha atau Pelaku Usaha:
  1. melunasi kekurangan bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
  2. menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan.
(6)Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) terdapat indikasi adanya tindak pidana, Pejabat pemeriksa dokumen meneruskan PPKEK kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut melalui SKP.



Pasal 71


(1)Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) terhadap pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP untuk barang yang berasal dari TLDDP kedapatan:
a.sesuai, SKP menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB); atau
b.tidak sesuai:
  1. Pejabat melakukan pemeriksaan mendalam; dan
  2. surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada PPKEK.
(2)Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) terhadap pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dalam rangka pengeluaran sementara untuk barang yang berasal dari luar Daerah Pabean kedapatan:
a.sesuai, SKP menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB); atau
b.tidak sesuai:
  1. Pejabat melakukan pemeriksaan mendalam; dan
  2. surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada PPKEK.



Pasal 72


(1)Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, dilakukan pemuatan barang (stuffing) oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(2)Terhadap pelaksanaan pemuatan barang (stuffing) dilakukan perekaman hasil pelaksanaan pemuatan barang oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha pada Sistem Aplikasi KEK.



BAB VIII
PEMOTONGAN KUOTA

Pasal 73


(1)Atas pemasukan barang asal luar Daerah Pabean ke KEK yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI, Pejabat melakukan pemotongan kuota secara elektronik pada SKP yang terintegrasi dengan Sistem INSW berdasarkan:
  1. PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau dokumen pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang telah mendapatkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen;
  2. keputusan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI; dan/atau
  3. keputusan mengenai pemberian fasilitas pembebasan cukai.
(2)Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan elemen data yang tercantum dalam keputusan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, cukai dan/atau tidak dipungut PDRI dengan elemen data yang tercantum dalam PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau dokumen pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), meliputi:
  1. nomor dan tanggal keputusan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI;
  2. nomor urut barang pada keputusan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI;
  3. jenis barang, termasuk spesifikasi barang (merek, tipe, dan/atau ukuran); dan
  4. jumlah dan satuan barang.
(3)Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangkan jumlah barang yang tercantum pada saldo keputusan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI dengan jumlah barang yang tercantum dalam PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau dokumen pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).?



BAB IX
CUKAI

Pasal 74


Pengaturan mengenai cukai di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.


BAB X
PERPINDAHAN BARANG ANTAR PELAKU USAHA
DALAM SATU KEK, PENGELUARAN SEMENTARA, DAN
SUBKONTRAK

Bagian Kesatu
Perpindahan Barang Antar Pelaku Usaha Dalam Satu
KEK

Pasal 75


(1)Perpindahan barang antar Pelaku Usaha dalam satu KEK diberikan fasilitas berupa:
  1. penangguhan bea masuk, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM); dan/atau
  2. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.
(2)Pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) atas perpindahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di dalam satu KEK dilakukan dengan dokumen perpindahan barang yang berfungsi sebagai surat jalan melalui Sistem Aplikasi KEK.
(4)Perpindahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melalui Sistem Aplikasi KEK dan dicetak oleh Pelaku Usaha sebelum pengeluaran barang.
(5)Jumlah dan jenis barang serta kegiatan pemasukan diberitahukan oleh Pelaku Usaha penerima barang pada Sistem Aplikasi KEK.
(6)Tanggung jawab bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang melekat pada barang yang telah dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha penerima barang terhitung sejak Pelaku Usaha penerima barang memberitahukan kegiatan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).?
(7)Dokumen perpindahan barang dianggap sebagai dokumen kepabeanan yang datanya terhubung secara langsung (real time) dan menjadi data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(8)Dokumen perpindahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf J yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



Bagian Kedua
Pengeluaran Sementara dan Subkontrak

Pasal 76


(1)Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK dapat mengeluarkan sementara Barang Modal berupa mesin dan peralatan, serta barang dan/atau bahan baku ke:
  1. luar Daerah Pabean;
  2. KEK lainnya;
  3. TPB;
  4. Kawasan Bebas; dan/atau
  5. TLDDP.
(2)Pengeluaran sementara barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka:
  1. subkontrak;
  2. perbaikan/reparasi;
  3. peminjaman barang modal untuk keperluan produksi;
  4. pengetesan atau pengembangan kualitas produksi;
  5. penggunaan kemasan yang dipakai berulang (returnable package);
  6. dipamerkan; dan/atau
  7. tujuan lain.



Pasal 77


(1)Dalam rangka pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat (2) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.Pelaku Usaha pengolahan di KEK dapat meminjamkan barang modal berupa mesin produksi dan cetakan (moulding) kepada penerima subkontrak;
b.penerima pekerjaan subkontrak dapat menambahkan barang untuk kepentingan pengerjaan subkontrak;
c.pemberian pekerjaan subkontrak dapat dilakukan pada seluruh kegiatan produksi jika terdapat kelebihan kapasitas produksi; dan/atau
d.pengeluaran sementara dalam rangka subkontrak dari Pelaku Usaha pengolahan yang ditujukan ke Pelaku Usaha pengolahan pada KEK lain, pengusaha di TPB, atau pengusaha di Kawasan Bebas, kegiatan ekspor dapat langsung dilakukan oleh Pelaku Usaha pengolahan pemberi subkontrak dari lokasi penerima subkontrak.
(2)Pengeluaran sementara dalam rangka subkontrak dari Pelaku Usaha pengolahan ke perusahaan di TLDDP berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak;
b.batas waktu sesuai batas waktu dalam perjanjian subkontrak; dan
c.pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir harus dilakukan oleh Pelaku Usaha pengolahan pemberi subkontrak.
(3)Perjanjian subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memuat informasi sebagai berikut:
a.uraian pekerjaan yang dilakukan;
b.jangka waktu pekerjaan subkontrak;
c.data konversi pemakaian barang dan/atau bahan meliputi data:
  1. data jumlah barang dan/atau bahan yang akan disubkontrakkan;
  2. data jumlah barang hasil pekerjaan subkontrak; dan
  3. data jumlah barang/bahan sisa dan/atau potongan.



Pasal 78


(1)Pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dan pemasukan kembali barang ke KEK dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor.
(2)Pemberitahuan pabean atas pengeluaran sementara dan pemasukan kembali barang ke KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan PPKEK.
(3)Untuk barang pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kolom tujuan pengeluaran barang dalam PPKEK diisi dengan jenis ekspor akan diimpor kembali.



Pasal 79


Dalam hal pengeluaran sementara dari Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK ditujukan ke Pelaku Usaha pada KEK lain, TPB, dan Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d, tanggung jawab bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang melekat pada barang yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha pada KEK lain, pengusaha di TPB, atau pengusaha di Kawasan Bebas sebagai penerima barang, terhitung sejak barang sampai di tujuan sampai dengan barang diterima kembali oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK.


Pasal 80


(1)Terhadap pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf e dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
(2)Dalam persetujuan pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan batas waktu:
  1. pemasukan kembali barang ke KEK; dan
  2. realisasi pemasukan kembali barang ke KEK.
(3)Realisasi pemasukan kembali barang ke KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4)Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha melalui:
  1. Sistem Aplikasi KEK; atau
  2. secara tertulis dalam hal belum tersedia pada Sistem Aplikasi KEK.
(5)Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pejabat melakukan penelitian kelengkapan lampiran berupa:
  1. fotokopi izin usaha penerima pengeluaran sementara di TLDDP;
  2. perjanjian pekerjaan minimal memuat informasi mengenai uraian dan jangka waktu pekerjaan;
  3. rincian pungutan bea masuk, cukai dan/atau PDRI; dan
  4. surat pernyataan dari penerima pengeluaran sementara di TLDDP untuk bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat.
(6)Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai alasan penolakan.
(7)Persetujuan atau penolakan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dalam jangka waktu paling lama:
  1. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi KEK; atau
  2. 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
(8)Berdasarkan manajemen risiko, persetujuan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan secara periodik.
(9)Terhadap pengeluaran sementara dan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean, Pejabat pemeriksa dokumen memastikan penyerahan jaminan sebesar bea masuk, cukai dan/atau PDRI yang terutang.
(10)Terhadap pengeluaran sementara ke TLDDP dalam rangka peminjaman Barang Modal untuk keperluan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat 2 huruf c, seluruh barang hasil pengerjaan Barang Modal yang dipinjamkan harus dimasukkan ke KEK.
(11)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak terpenuhi, Pejabat:
  1. menerbitkan tagihan atas bea masuk dan/atau PDRI yang terutang; dan/atau
  2. menetapkan sanksi administrasi.
(12)Terhadap pemasukan kembali barang yang dikeluarkan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat memastikan:
  1. realisasi pemasukan kembali atas barang; dan
  2. penyampaian PPKEK pemasukan barang ke KEK dari TLDDP beserta lampiran dokumen pendukung atas barang yang akan dimasukkan kembali sebelum berakhirnya jangka waktu.
(13)Badan Usaha atau Pelaku Usaha dianggap tidak memasukkan kembali barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
  1. menyampaikan PPKEK melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
  2. menyampaikan PPKEK sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tetapi realisasi pemasukan kembali barang dan/atau bahan ke KEK dilakukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
(14)Dalam hal Badan Usaha atau Pelaku Usaha dianggap tidak memasukkan kembali barang sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dan atas pengeluaran barang telah terjadi penyerahan barang kena pajak:
  1. jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dicairkan;
  2. Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
  3. Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK wajib memenuhi kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



Pasal 81


(1)Persetujuan pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dapat dilakukan perubahan sebelum batas waktu persetujuan berakhir.
(2)Perubahan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha kepada Kepala Kantor Pabean.
(3)Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)Persetujuan atau penolakan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lama:
  1. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi KEK; atau
  2. 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
(5)Dalam hal dilakukan perubahan atau perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha atau Pelaku Usaha harus menyesuaikan jaminan.



Pasal 82


(1)Pelaku Usaha pengolahan atau Pelaku Usaha pusat logistik di KEK dapat menerima pekerjaan dari:
a.Pelaku Usaha di KEK lain;
b.pengusaha di TPB;
c.pengusaha di Kawasan Bebas; dan/atau
d.perusahaan di TLDDP.
(2)Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka:
a.subkontrak;
b.perbaikan/reparasi; dan/atau
c.pekerjaan lain.
(3)Pelaku Usaha pengolahan atau Pelaku Usaha pusat logistik di KEK yang menerima pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c menggunakan pemberitahuan pabean dari pemberi pekerjaan.
(4)Pelaku Usaha pengolahan atau Pelaku Usaha pusat logistik di KEK dapat menerima pekerjaan dari perusahaan TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(5)Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha melalui:
a.Sistem Aplikasi KEK; atau
b.secara tertulis dalam hal belum tersedia pada Sistem Aplikasi KEK.
(6)Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)Permohonan dalam rangka menerima pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dengan:
a.fotokopi izin usaha pemberi subkontrak;
b.perjanjian subkontrak, minimal berisi informasi mengenai:
  1. uraian pekerjaan yang dilakukan;
  2. jangka waktu pekerjaan subkontrak; dan
  3. data konversi; dan
c.data barang yang ditambahkan oleh Pelaku Usaha pengolahan atau Pelaku Usaha pusat logistik termasuk bahan penolong yang dipakai.
(8)Permohonan dalam rangka menerima pekerjaan berupa perbaikan/reparasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dengan:
a.fotokopi izin usaha pemberi pekerjaan perbaikan/reparasi;
b.perjanjian pekerjaan perbaikan/reparasi, yang minimal berisi informasi mengenai:
  1. uraian pekerjaan yang dilakukan; dan
  2. jangka waktu pekerjaan perbaikan/reparasi; dan
c.data barang yang ditambahkan oleh Pelaku Usaha pengolahan atau Pelaku Usaha pusat logistik.
(9)Permohonan dalam rangka menerima pekerjaan berupa pekerjaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dengan:
a.perjanjian pekerjaan lain dimaksud; dan
b.data barang yang ditambahkan oleh Pelaku Usaha pengolahan atau Pelaku Usaha pusat logistik.
(10)Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama:
a.5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi KEK; atau
b.(dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
(11)Dalam hal atas pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat barang yang ditambahkan oleh Pelaku Usaha pengolahan atau Pelaku Usaha pusat logistik, atas barang yang ditambahkan diberitahukan dengan PPKEK dengan melunasi bea masuk, PDRI, pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) yang terutang.?



BAB XI
PENGELUARAN BAHAN BAKU DAN/ATAU SISA BAHAN
BAKU DAN BAHAN PENOLONG DAN/ATAU SISA BAHAN
PENOLONG

Pasal 83


(1)Pengeluaran bahan baku dan/atau sisa bahan baku dan bahan penolong dan/atau sisa bahan penolong dari KEK ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
(2)Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha melalui:
a.Sistem Aplikasi KEK; atau
b.secara tertulis dalam hal belum tersedia pada Sistem Aplikasi KEK.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a.izin usaha industri atau dokumen sejenis yang dipersamakan milik perusahaan industri di TLDDP tujuan pengeluaran bahan baku dan/atau sisa bahan baku serta bahan penolong dan/atau sisa bahan penolong;
b.rincian bahan baku dan/atau sisa bahan baku serta bahan penolong dan/atau sisa bahan penolong yang akan dikeluarkan;
c.dokumen pemasukan bahan baku dan/atau sisa bahan baku serta bahan penolong dan/atau sisa  bahan penolong ke KEK;
d.alasan pengeluaran bahan baku dan/atau sisa bahan baku serta bahan penolong dan/atau sisa bahan penolong yang dapat berupa:
  1. adanya pemutusan pesanan atas produk yang menggunakan bahan baku dan/atau sisa bahan baku serta bahan penolong dan/atau sisa bahan penolong dimaksud yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pembeli;
  2. adanya pergantian model hasil produksi sehingga bahan baku dan/atau sisa bahan baku serta bahan penolong dan/atau sisa bahan penolong dimaksud tidak dipergunakan lagi dalam proses produksi yang dibuktikan dengan perhitungan konversi; atau
  3. alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
e.risalah tentang pemakaian bahan baku dan/atau sisa bahan baku serta bahan penolong dan/atau sisa bahan penolong;
f.surat perjanjian jual beli (sales contract) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang minimal memuat uraian jenis barang, jumlah barang, kondisi barang, dan harga jual; dan?
g.dokumen pemenuhan ketentuan pembatasan dalam hal bahan baku dan/atau sisa bahan baku serta bahan penolong dan/atau sisa bahan penolong terkena ketentuan pembatasan.
(4)Dalam memberikan persetujuan atau penolakan, Kepala Kantor Pabean mempertimbangkan:
a.kelengkapan dan validitas syarat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b.profil risiko Pelaku Usaha;
c.kewajaran harga jual (harga penyerahan);
d.alasan pengeluaran bahan baku dan/atau sisa bahan baku serta bahan penolong dan/atau sisa bahan penolong;
e.kewajaran jumlah barang yang dikeluarkan; dan
f.kewajaran jangka waktu penimbunan di KEK dengan rencana pengeluaran.
(5)Persetujuan atau penolakan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dalam jangka waktu paling lama:
a.5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan pemberitahuan diajukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi KEK; atau
b.2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.



Pasal 84


Dalam hal Pelaku Usaha di KEK mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Pejabat melakukan:

a.penyampaian rekomendasi kepada Administrator KEK untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; dan/atau
b.pengenaan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan.



Pasal 85


(1)Dalam hal barang yang dikeluarkan ke TLDDP berupa sisa pengemas dan limbah (waste), Badan Usaha atau Pelaku Usaha:
  1. dikecualikan dari penyampaian pemberitahuan pabean;
  2. dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk, cukai dan/atau PDRI; dan
  3. menyampaikan laporan ke Pejabat.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan secara periodik dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.?



BAB XII
PENIMBUNAN DAN PENYERAHAN BARANG KE DA
DARI TOKO ATAU PUSAT PERBELANJAAN DI KEK
PARIWISATA

Pasal 86

(1)Pelaku Usaha di KEK pariwisata yang berbentuk toko atau pusat perbelanjaan dapat menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang asal TLDDP untuk dijual ke wisatawan asing dan/atau domestik di lokasi KEK Pariwisata.
(2)Barang asal luar Daerah Pabean yang dijual di toko atau pusat perbelanjaan di KEK pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan fasilitas penangguhan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. telah memenuhi perizinan sebagai Pelaku Usaha logistik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KEK;
  2. alam satu lokasi toko atau pusat perbelanjaan memiliki ruang/tempat penimbunan barang dan ruang/tempat penjualan yang terpisah; dan
  3. barang yang dijual di toko atau pusat perbelanjaan harus diserahkan di ruang/tempat penjualan.
(3)Pemasukan barang asal luar Daerah Pabean dengan diberikan fasilitas penangguhan bea masuk, harus ditimbun di ruang/tempat penimbunan barang di toko atau pusat perbelanjaan di KEK pariwisata, dan sudah dipenuhi ketentuan pembatasannya saat pemasukannya.
(4)Penyerahan barang untuk dijual ke wisatawan asing dan/atau domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan di ruang/tempat penjualan.
(5)Pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari ruang/tempat penimbunan barang ke ruang/tempat penjualan, Pelaku Usaha di KEK pariwisata wajib memberitahukan dengan PPKEK dan melunasi kewajiban pabean.
(6)Penyampaian pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha secara berkala.


 

BAB XIII
PEMBETULAN DAN PEMBATALAN PPKEK

Bagian Kesatu
Pembetulan PPKEK

Pasal 87


(1)PPKEK pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan pembetulan dengan
persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(2)Pembetulan PPKEK pemasukan barang ke KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan:
  1. sebagian atau seluruh barang belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan tempat penimbunan sementara dalam hal pemasukan barang dari luar Daerah Pabean;
  2. sebagian atau seluruh barang belum dimasukkan ke KEK dalam hal pemasukan barang dari TLDDP;
  3. kesalahan tersebut bukan merupakan temuan Pejabat; atau
  4. belum mendapatkan penetapan Pejabat.
(3)Pembetulan PPKEK pengeluaran barang dari KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan:
  1. sebagian atau seluruh barang belum dimasukan ke Kawasan Pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan tempat penimbunan sementara dalam hal pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean;
  2. sebagian atau seluruh barang belum keluar dari KEK dalam hal pengeluaran barang ke KEK lain, TPB, Kawasan Bebas atau TLDDP;
  3. kesalahan bukan merupakan temuan Pejabat; atau
  4. belum mendapatkan penetapan Pejabat.
(4)Pembetulan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali:
  1. identitas Badan Usaha atau Pelaku Usaha;
  2. identitas penerima barang;
  3. kode Kantor Pabean;
  4. kategori barang;
  5. jenis barang; dan/atau
  6. jumlah barang.
(5)Permohonan pembetulan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan:
  1. Sistem Aplikasi KEK; atau
  2. secara tertulis dalam hal belum tersedia pada Sistem Aplikasi KEK.
(6)Tata cara pembetulan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



Bagian Kedua
Pembatalan PPKEK

Pasal 88


(1)PPKEK yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan pembatalan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(2)Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
a.Sistem Aplikasi KEK; atau
b.secara tertulis dalam hal belum tersedia pada Sistem Aplikasi KEK,
dengan dilampiri alasan dan bukti-bukti pendukung.
(3)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pembatalan setelah dilakukan penelitian dengan menerbitkan surat persetujuan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)Persetujuan pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pemasukan barang ke KEK dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dalam hal sebagian atau seluruh barang belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara;
b.sebagian atau seluruh barang belum dimasukkan ke KEK dalam hal pemasukan barang dari TLDDP;
c.kesalahan tersebut bukan merupakan temuan Pejabat; atau
d.belum mendapatkan penetapan Pejabat.
(5)Persetujuan pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, KEK lain, TPB, atau Kawasan Bebas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dalam hal sebagian atau seluruh barang belum dikeluarkan dari KEK;
b.kesalahan bukan merupakan temuan Pejabat; atau
c.belum mendapatkan penetapan Pejabat.
(6)Tata cara pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 89


(1)Persetujuan pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) untuk pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean dapat diberikan, kecuali barang ekspor tersebut ditegah oleh Unit Pengawasan.
(2)Permohonan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai keterangan mengenai:?
a.posisi barang saat diajukan pembatalan ekspor;
b.rencana penimbunan barang setelah disetujui pembatalan ekspor, yaitu:
  1. barang akan dimasukkan kembali ke KEK;
  2. barang akan ditimbun sementara di tempat penimbunan sementara sampai dengan pemuatan kembali barang untuk diekspor; atau
  3. barang akan ditimbun sementara di lokasi konsolidator barang ekspor sampai dengan pemuatan kembali barang untuk diekspor.
(3)Badan Usaha atau Pelaku Usaha wajib melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pejabat pemeriksa dokumen di Kantor Pengawasan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
a.keberangkatan sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean yang dibuktikan dengan outward manifest atas nama sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor;
b.tanggal perkiraan ekspor, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest; atau
c.tanggal pembatalan outward manifest, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest.
(4)Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sarana pengangkut yang tercantum dalam PPKEK.
(5)Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan dalam PPKEK atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(6)Dalam hal barang yang dibatalkan ekspornya akan ditimbun sementara di tempat penimbunan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 atau di lokasi konsolidator barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3, dilakukan pengawasan oleh Kantor Pabean yang mengawasi tempat penimbunan sementara atau lokasi konsolidator barang ekspor.
(7)Dalam hal barang yang telah dibatalkan ekspornya tidak dimasukkan kembali ke KEK, Badan Usaha atau Pelaku Usaha wajib mempertanggungjawabkan pungutan bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) yang terutang.?



Pasal 90


(1)Dalam hal pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean telah berada di dalam Kawasan Pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan tempat penimbunan sementara, Badan Usaha atau Pelaku Usaha mengajukan permohonan pengeluaran barang kepada Pejabat pemeriksa dokumen pada Kantor Pabean muat ekspor dengan dilampiri:
  1. persetujuan pembatalan PPKEK; dan/atau
  2. fotokopi Dokumen Pelengkap Pabean.
(2)Dalam hal disetujui, Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pabean muat ekspor menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang ekspor (SPPBE) atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Kantor Pabean muat ekspor menyampaikan data surat persetujuan pengeluaran barang ekspor (SPPBE) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kantor Pengawasan.
(4)Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan tempat penimbunan sementara dan pemasukan kembali ke KEK dilakukan dengan surat persetujuan pengeluaran barang ekspor (SPPBE).



Bagian Ketiga
Pembetulan dan/atau Pembatalan PPKEK oleh Pejabat

Pasal 91


(1)Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pembetulan data dan/atau pembatalan PPKEK yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran berdasarkan permohonan Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(2)Pembetulan data dan/atau pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
  1. dapat dibuktikan bahwa kesalahan terjadi dikarenakan kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur kesengajaan; dan/atau
  2. bisnis proses Badan Usaha atau Pelaku Usaha dan/atau karakteristik transaksi dan/atau jenis barang memerlukan adanya pembetulan dan tanpa unsur kesengajaan.
(3)Pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas semua elemen data.



BAB XIV
BARANG KIRIMAN

Pasal 92


(1)Pemasukan barang impor ke KEK dapat dilakukan melalui barang kiriman.
(2)Pemasukan barang impor melalui barang kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penyelenggara pos.?
(3)Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
  1. penyelenggara pos yang ditunjuk; dan
  2. perusahaan jasa titipan.
(4)Pemasukan barang kiriman ke KEK diberitahukan dengan PPKEK.



BAB XV
PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN, DAN
PERUSAKAN

Bagian Kesatu
Pemindahtanganan

Pasal 93


(1)Mesin dan/atau peralatan yang dimasukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran bea masuk, dapat dikeluarkan dengan tujuan:
a.diekspor kembali ke luar Daerah Pabean;
b.dipindahtangankan ke Pelaku Usaha di KEK lainnya;
c.dipindahtangankan ke pengusaha di TPB;
d.dipindahtangankan ke pengusaha di Kawasan Bebas; dan/atau
e.dipindahtangankan ke TLDDP.
(2)Terhadap pengeluaran mesin dan/atau peralatan dari Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan perpajakan di bidang ekspor.
(3)Mesin dan/atau peralatan dapat dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d, dengan diberikan fasilitas sesuai dengan fasilitas yang berlaku ditempat tujuan dengan ketentuan:
a.setelah 2 (dua) tahun sejak diimpor dan telah dipergunakan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang bersangkutan, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean; atau
b.sebelum 2 (dua) tahun sejak diimpor dan/atau belum dipergunakan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pengawasan dengan mengajukan permohonan.
(4)Mesin dan/atau peralatan yang telah dipergunakan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang bersangkutan paling sedikit selama 2 (dua) tahun, dapat dipindahtangankan ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sebelum jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak diimpor atau sejak dimasukkan dari Pelaku Usaha pada KEK lain, TPB, atau Kawasan Bebas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dalam hal mesin dan/atau peralatan tidak dalam kondisi rusak:
1.membayar bea masuk yang dihitung berdasarkan:
a)nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat mesin dan/atau peralatan dimasukkan ke KEK; dan
b)pembebanan pada saat PPKEK pengeluaran didaftarkan; dan
2.PDRI dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke KEK;
b.dalam hal mesin dan/atau peralatan dalam kondisi rusak:
1.bea masuk dihitung berdasarkan:
a)harga jual pada saat pengeluaran barang dari KEK;
b)klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke KEK; dan
c)pembebanan pada saat PPKEK pengeluaran didaftarkan; dan
2.membayar PDRI yang dihitung berdasarkan nilai pabean yang berlaku saat barang impor dikeluarkan dari KEK; dan/atau
c.atas penyerahan barang dari KEK ke TLDDP, Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK wajib memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5)Penghitungan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan nilai dasar perhitungan bea masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.
(6)Dalam hal pengeluaran barang dari Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)Badan Usaha atau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan atas pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada Kepala Kantor Pabean melalui:
a.Sistem Aplikasi KEK; atau
b.secara tertulis dalam hal belum tersedia pada Sistem Aplikasi KEK
(8)Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pemeriksaan fisik atas mesin dan/atau peralatan yang akan dipindahtangankan.
(9)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan izin pemindahtanganan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(11)Mesin dan/atau peralatan yang telah dipergunakan di KEK paling sedikit selama 2 (dua) tahun, dapat dipindahtangankan ke TLDDP setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan dari Pelaku Usaha lain, pengusaha TPB, atau pengusaha Kawasan Bebas, dengan ketentuan:
a.mendapat pembebasan bea masuk, dengan menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; dan
b.atas penyerahan barang dari KEK ke TLDDP, Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK wajib memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(12)Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat melakukan pemeriksaan fisik atas mesin dan/atau peralatan yang akan dipindahtangankan.
(13)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menerbitkan izin pemindahtanganan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(14)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.


 

Bagian Kedua
Pemusnahan dan Perusakan

Pasal 94


(1)Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK dapat melakukan pemusnahan atas barang yang busuk, rusak, dan/atau barang kadaluarsa setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(2)Selain barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemusnahan dapat dilakukan terhadap:
  1. barang yang tidak dapat dipergunakan/dimanfaatkan;
  2. barang yang tidak dapat dipindahtangankan; dan/atau
  3. barang yang berdasarkan proses bisnis perusahaan harus dimusnahkan sesuai perjanjian/kontrak kerja dengan pihak lain.
(3)Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha melalui:
  1. Sistem Aplikasi KEK; atau
  2. secara tertulis dalam hal belum tersedia pada Sistem Aplikasi KEK.
(4)Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat dipastikan bahwa barang tersebut sudah tidak dapat dipergunakan lagi sesuai peruntukannya semula dan tidak lagi mempunyai nilai ekonomis.
(5)Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di dalam maupun di luar KEK.
(6)Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dibawah pengawasan Pejabat dan dibuatkan berita acara pemusnahan.
(7)Dalam hal pemusnahan dilakukan di luar lokasi KEK:
  1. pengawasan pemusnahan dilakukan oleh Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pemusnahan;
  2. persetujuan Kepala Kantor Pabean menjadi dokumen pengangkutan dari KEK ke lokasi pemusnahan;
  3. atas pengangkutan dari KEK ke lokasi pemusnahan dilakukan pengawalan atau pemasangan tanda pengaman; dan
  4. berita acara pemusnahan yang dibuat oleh Kantor Pabean yang mengawasi pemusnahan disampaikan ke Kantor Pabean yang mengawasi KEK untuk kepentingan rekonsiliasi.



Pasal 95


(1)Untuk dapat melakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud Pasal 94, Badan Usaha atau Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
  1. daftar rincian barang yang akan dimusnahkan;
  2. dokumen asal barang;
  3. keterangan mengenai alasan pemusnahan, cara pemusnahan dan lokasi pemusnahan;
  4. fotokopi izin dari instansi terkait dalam hal pemusnahan dilakukan di dalam area KEK; dan
  5. fotokopi izin perusahaan pengolah limbah dalam hal pemusnahan dilakukan di luar area KEK.
(3)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan izin pemusnahan.
(4)Izin pemusnahan Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(6)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, pelaksanaan pemusnahan dilakukan dibawah pengawasan Pejabat dan dibuatkan berita acara pemusnahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 96


(1)Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK dapat melakukan perusakan atas barang yang berada di KEK yang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(2)Perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(3)Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha melalui:
  1. Sistem Aplikasi KEK; atau
  2. secara tertulis dalam hal belum tersedia pada Sistem Aplikasi KEK.
(4)Untuk mendapatkan persetujuan Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat pemeriksa dokumen memastikan permohonan perusakan dilampiri dengan:
  1. daftar rincian barang yang akan dirusak;
  2. keterangan mengenai alasan perusakan dan cara perusakan; dan
  3. dokumen asal barang.
(5)Perusakan dilakukan dengan merusak kegunaan atau fungsi secara permanen dengan cara dipotong-potong atau dengan cara lain.
(6)Sisa dari hasil perusakan yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dikeluarkan dari KEK dengan membayar kewajiban bea masuk, cukai, PDRI dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM).
(7)Pelaksanaan perusakan dilakukan dibawah pengawasan Pejabat dan dibuatkan berita acara perusakan.
(8)Berita acara perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



BAB XVI
KEBERATAN

Pasal 97

(1)Badan Usaha atau Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat.
(2)Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.


 

BAB XVII
LAIN-LAIN

Bagian Kesatu
Pelayanan Mandiri

Pasal 98

(1)Kepala Kantor Pengawasan dapat menetapkan KEK pelayanan kepabeanan mandiri atas kegiatan operasional di KEK berdasarkan:
  1. permohonan dari administrator KEK; atau
  2. kewenangan Kepala Kantor Pengawasan.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada Kepala Kantor Pengawasan melalui:
  1. Sistem Aplikasi KEK; atau
  2. secara tertulis dalam hal belum tersedia pada Sistem Aplikasi KEK.
(3)Penetapan Kepala Kantor Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan:
  1. sudah menggunakan sistem komputer yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi KEK dalam proses pergerakan barang ke dan dari KEK, serta memiliki sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang;
  2. Administrator KEK memiliki sistem pengawasan internal yang baik;
  3. Administrator KEK memiliki kesiapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang mendukung pengawasan; dan/atau
  4. Pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan mempertimbangkan manajemen resiko.
(4)Pertimbangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
  1. tata letak dan kondisi Kawasan Pabean;
  2. Badan Usaha telah menyediakan sarana dan prasarana Kawasan Pabean yang memadai, seperti closed circuit television (CCTV) dan tanda pengaman elektronik (e-seal);
  3. profil Badan Usaha dan Pelaku Usaha;
  4. profil komoditi; dan/atau
  5. memiliki kegiatan dengan volume yang tinggi dan memerlukan layanan kepabeanan dan cukai 24 (dua puluh empat) jam.
(5)Pelayanan kepabeanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  1. pemasangan dan/atau pelepasan tanda pengaman;
  2. pelayanan pemasukan barang;
  3. pelayanan pembongkaran barang;
  4. pelayanan penimbunan barang;
  5. pelayanan pemuatan barang;
  6. pelayanan pengeluaran barang; dan/atau
  7. pelayanan lainnya.
(6)Pelayanan kepabeanan mandiri oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah mendapat penetapan Kepala Kantor Pengawasan.
(7)Format penetapan Kepala Kantor Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


 

Bagian Kedua
Unit Pengawasan

Pasal 99


Terhadap segala macam operasional Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, Unit Pengawasan dapat melakukan kegiatan pengawasan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur mengenai tata laksana pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.


Bagian Ketiga
Tanda Pengaman Elektronik (e-seal)

Pasal 100


(1)Badan Usaha atau Pelaku Usaha dapat menggunakan tanda pengaman elektronik (e-seal) terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KEK yang memerlukan pemasangan tanda pengaman.
(2)Pengadaan tanda pengaman elektronik (e-seal) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha setelah mendapat persetujuan Pejabat dan/atau SKP.
(3)Pemasangan, pelepasan dan/atau pengadministrasian tanda pengaman elektronik (e-seal) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat atau oleh Administrator KEK setelah mendapat persetujuan Pejabat dan/atau SKP.
(4)Bentuk dan tata cara pemasangan, pelepasan dan/atau pengadministrasian tanda pengaman elektronik (e-seal) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tanda pengaman.



Bagian Keempat
Returnable Package

Pasal 101


Dalam hal terdapat pemasukan dan/atau pengeluaran berupa kemasan yang dipakai berulang (returnable package), harus diberitahukan dengan uraian barang terpisah.


Bagian Kelima
Sistem INSW dan/atau SKP Tidak/Belum Berfungsi

Pasal 102


(1)Dalam hal Sistem INSW tidak berfungsi dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai manajemen kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi lembaga national single window.
(2)Dalam hal SKP tidak berfungsi sesuai informasi dari unit yang bertanggungjawab terhadap SKP, kegiatan pelayanan dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelayanan penyampaian pemberitahuan kepabeanan dan/atau pemberitahuan cukai dalam keadaan kahar.
(3)Dalam hal Sistem INSW dan/atau SKP sudah berfungsi kembali:
  1. Pejabat yang menggantikan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh Sistem INSW dan/atau SKP melaksanakan proses perekaman atas kegiatan pelayanan yang dilaksanakan secara manual;
  2. Pejabat yang menggantikan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh Sistem INSW dan/atau SKP mengunggah hasil perekaman pelayanan manual pada Sistem INSW dan melakukan sinkronisasi; dan
  3. Kepala Kantor Pengawasan memberitahukan kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha, bahwa Sistem INSW dan/atau SKP sudah berfungsi dan pelayanan dilaksanakan melalui Sistem INSW dan/atau SKP.
(4)Tata cara pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dalam hal Sistem INSW dan/atau SKP tidak/belum berfungsi, dilaksanakan dengan ketentuan:
  1. pemberitahuan dilakukan pencetakan dan penyerahan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha, melalui media penyimpanan data elektronik dan/atau hardcopy; dan
  2. respon dilakukan pencetakan dan penyerahan oleh Pejabat melalui media penyimpanan data elektronik dan/atau hardcopy.



Bagian Keenam
Formulir

Pasal 103


Contoh formulir yang digunakan untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Ketujuh
Pencabutan Penetapan Sebagai TPB dan Penetapan
Pendayagunaan IT Inventory Terhadap Pelaku Usaha di
KEK yang Sebelumnya Ditetapkan Sebagai TPB

Pasal 104


(1)Terhadap perusahaan di KEK atau Pelaku Usaha di KEK yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pengusaha TPB, penetapan sebagai TPB dapat dicabut dalam hal:
  1. telah ditetapkan implementasi Sistem Aplikasi KEK; dan
  2. pada lokasi KEK sebagian atau seluruhnya telah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
(2)Pencabutan penetapan sebagai TPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan sebagai berikut:
  1. perusahaan di KEK atau Pelaku Usaha di KEK mengajukan permohonan pencabutan izin TPB kepada Kepala Kantor Wilayah dan permohonan penetapan pendayagunaan sistem persediaan berbasis teknologi informasi (IT Inventory) kepada Kepala Kantor Pengawas;
  2. terhadap permohonan pencabutan izin TPB dilakukan pemeriksaan sederhana dan/atau pencacahan (stock opname) sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai TPB; dan
  3. berdasarkan permohonan pencabutan, Kepala Kantor Wilayah menetapkan pencabutan izin TPB.
(3)Terhadap barang yang masih berada pada TPB yang telah dicabut izinnya, diselesaikan dengan cara:
  1. diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai TPB; dan/atau
  2. ditetapkan sebagai saldo awal barang Pelaku Usaha.
(4)Dalam hal penyelesaian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilaksanakan, penetapan pendayagunaan sistem persediaan
berbasis teknologi informasi (IT Inventory) dapat diberikan.
(5)Dalam hal diterbitkan penetapan pencabutan izin TPB, perusahaan tidak dapat melakukan pemasukan barang sampai dengan ditetapkan pendayagunaan sistem persediaan berbasis teknologi informasi (IT Inventory).



BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 105


Dalam hal perpindahan barang antar Pelaku Usaha dalam satu KEK belum dapat dilakukan melalui Sistem Aplikasi KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3), perpindahan barang antar Pelaku Usaha dalam satu KEK dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari TPB ke TPB lain.


Pasal 106


Dalam hal Sistem Aplikasi KEK belum diberlakukan sesuai ketentuan dalam peraturan Direktur Jenderal ini:

a.pemasukan barang asal luar Daerah Pabean ke KEK yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor umum;
b.pemasukan barang ke KEK yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen TPB setelah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean;
c.pengeluaran barang dari KEK dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen TPB; dan/atau
d.pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KEK yang dilakukan oleh Pelaku Usaha KEK yang sebelumnya berstatus sebagai pengusaha di Kawasan Bebas, dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Kawasan Bebas.



BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 107


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.?


Pasal 108


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

ASKOLANI


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.