Pengumuman Nomor PENG - 18/PJ.09/2022

Wed, 02 November 2022

Implementasi Nasional Validasi Isian Pajak Pertambahan Nilai Disetor Di Muka Dan Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pada Aplikasi E- Faktur

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 18/PJ.09/2022

TENTANG

IMPLEMENTASI NASIONAL VALIDASI ISIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DISETOR DI
MUKA DAN PREPOPULATED ISIAN KOMPENSASI KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DALAM SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA APLIKASI E-
FAKTUR

Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan peremajaan aplikasi e-Faktur Client Desktop sebagai bagian dari implementasi prepopulated Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Berkenaan dengan peremajaan aplikasi ini, kami sampaikan beberapa hal berikut.
1.Sejak 1 September 2020 fitur atau fungsi generate SPT Masa PPN telah dihapus. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur Web Based;
2.Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022, perlu memperhatikan hal-hal berikut.
a.PKP perlu memvalidasi isian kolom “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” pada Formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN,
b.saat ini tersedia fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN pada bagian “Pajak Masukan lainnya” pada Formulir 1111 AB SPT Masa PPN. Sehingga, PKP tidak dapat lagi mengisi kompensasi kelebihan PPN secara manual (free text). Nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis dan PKP tidak dapat melakukan perubahan secara manual, 
c.dalam hal terdapat permasalahan pengisian PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dan kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN yang terkait dengan validasi dan prepopulated tersebut, PKP dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP diadministrasikan dan KPP dimaksud menindaklanjutinya melalui layanan daring DJP.

Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 November 2022
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Neilmaldrin Noor

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.