Pengumuman Nomor PENG - 6/PJ.09/2022

Mon, 21 March 2022

Penambahan Kode Akun Pajak (Kap) Dan Kode Jenis Setoran (Kjs)

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 6/PJ.09/2022

TENTANG

PENAMBAHAN KODE AKUN PAJAK (KAP) DAN KODE JENIS SETORAN (KJS)


Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, dengan ini disampaikan beberapa penambahan atau pemutakhiran Kode Akun Pajak (KAP) dan/atau Kode Jenis Setoran (KJS) di antaranya sebagai berikut.

1. Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Menambahkan tujuh KJS baru yaitu KJS 107, 108, 317, 318, 319, 427, dan 428 dalam KAP 411128 (PPh Final);
2. Pengenaan Sanksi Adminstratif atas Putusan Peninjauan Kembali yang Mempertahankan Ketetapan Pajak
Mengubah uraian KJS 301 dalam KAP 411621 (Sanksi Penagihan PPh), 411622 (Sanksi Penagihan PPN), 411623 (Sanksi Penagihan PPnBM), 411624 (Sanksi Penagihan Pajak Tidak Langsung Lainnya), dengan menambahkan redaksi denda Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang KUP;
3. Pengenaan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah
Menambahkan satu KJS baru yaitu KJS 301 dalam KAP 411128 (PPh Final);
4. Pengenaan Sanksi Administratif atas Kegiatan Pemungutan PPN dari Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Mengubah uraian KJS 111 dan menambahkan tiga KJS baru yaitu KJS 301, 311, dan 321 dalam KAP 411219 (PPN Lainnya);
5. Pengenaan PPN dan PPnBM di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
Menambahkan satu KJS baru yaitu KJS 107 dalam KAP 411211 (PPN Dalam Negeri) dan menambahkan satu KJS baru yaitu KJS 107 dalam KAP 411221 (PPnBM Dalam Negeri);
6. Pengenaan Meterai Elektronik dan Penyesuaian Istilah Benda Meterai
a. Mengubah uraian KJS 100, 101, dan 512, serta menambahkan empat KJS baru yaitu KJS 102, 900, 901, dan 902 dalam KAP 411611 (Bea Meterai); dan
b. Mengubah uraian KJS 100, 199, 300, 310, dan 320 dalam KAP 411612 (Penjualan Meterai).
7. Pajak yang Ditanggung Pemerintah (DTP)
Menambahkan dua belas KAP yaitu KAP 411141 (PPh Pasal 21 DTP), 411142 (PPh Pasal 22 DTP), 411143 (PPh Pasal 22 Impor DTP), 411144 (PPh Pasal 23 DTP), 411145 (PPh Pasal 25/29 orang pribadi DTP), 411146 (PPh Pasal 25/29 Badan DTP), 411147 (PPh Pasal 26 DTP), 411148 (PPh Final DTP), 411149 (PPh Non Migas Lainnya DTP), 411241 (PPN DTP), 411242 (PPnBM DTP), dan 411631 (Sanksi Penagihan PPh DTP), dengan masing-masing KJS baru yang ada di dalamnya yaitu KJS 100, 101, dan 300.

Informasi detail mengenai tambahan KAP dan KJS tersebut dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini. Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2022
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Neilmaldrin Noor


Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2.Direktur Transformasi Proses Bisnis


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.