Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor S - 183/PJ/2015

Tue, 03 March 2015

Penegasan Pelaksanaan Verifikasi Terkait Putusan Judicial Review Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 183/PJ.02/2015

TENTANG

PENEGASAN PELAKSANAAN VERIFIKASI TERKAIT PUTUSAN JUDICIAL REVIEW ATAS    
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait dengan status kegiatan Verifikasi dikaitkan dengan informasi pada situs resmi Mahkamah Agung yang menyatakan telah dikabulkannya permohonan judicial review KADIN Indonesia terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil mengatur bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah Putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  2. Direktur Jenderal Pajak telah meminta salinan putusan judicial review dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung melalui surat nomor S-261/PJ/2014 tanggal 25 September 2014 dan telah dijawab dengan surat nomor MA/PANMUD TUN/X/191/2014 tanggal 1 Oktober 2014 yang menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses minutasi;
  3. sampai dengan saat surat penegasan ini dibuat, berdasarkan konfirmasi langsung dengan Panitera Muda Tata Usaha Negara, Putusan Mahkamah Agung tersebut masih dalam proses minutasi dan belum dikirimkan kepada Kementerian Sekretariat Negara mewakili Presiden Republik Indonesia selaku Termohon, sehingga kami masih belum mengetahui isi dari Putusan tersebut apakah mengabulkan sebagian atau mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon uji materiil;
  4. berdasarkan hal-hal di atas dan mengingat sampai dengan sekarang Putusan MA belum dikirim maka ketentuan yang mengatur Verifikasi dalam PP Nomor 74 Tahun 2011 masih berlaku dan mempunyai kekuatan hukum sehingga kegiatan Verifikasi masih dapat dilaksanakan.
Demikian disampaikan.



DIREKTUR,

ttd

IRAWAN

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.