Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER - 9/BC/2021

Mon, 09 August 2021

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 9/BC/2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-19/BC/2018 TENTANG TATA LAKSANA KAWASAN BERIKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :     

  1. bahwa ketentuan mengenai tata laksana kawasan berikat telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat;
  2. bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, perlu dilakukan penyesuaian pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1367) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 668);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-19/BC/2018 TENTANG TATA LAKSANA KAWASAN BERIKAT.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf k Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib:
  1. memasang tanda nama perusahaan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum dengan bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat;
  2. menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik untuk Kawasan Berikat;
  3. mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) yang merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan dan/atau pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak;
  4. mendayagunakan closed circuit television (cctv) untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak serta memiliki data rekaman closed circuit television (cctv) paling sedikit 7 (tujuh) hari terakhir;
  5. mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB;
  6. melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan, dengan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun, serta menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan (stock opname), kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT Masa PPN dilaporkan;
  7. menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya;
  8. menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat serta pemindahan barang dalam Kawasan Berikat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
  9. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan/atau laporan tahunan perusahaan kepada Kepala Kantor Pabean; dan
  11. menyampaikan laporan atas dampak ekonomi dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang paling sedikit memuat informasi mengenai nilai fasilitas fiskal yang diberikan, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, dan nilai penjualan hasil produksi kepada Kepala Kantor Pabean paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.


2. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 19

Teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. merupakan subsistem yang tidak terpisahkan dari sistem informasi akuntansi yang digunakan untuk menghasilkan informasi laporan keuangan;
b. digunakan secara:
  1. kontinu; dan
  2. realtime sesuai sistem pengendalian internal (SPI) di Kawasan Berikat yang bersangkutan;
c. paling kurang berisi informasi mengenai:
  1. pemasukan barang;
  2. pengeluaran barang;
  3. penyesuaian (adjustment); dan
  4. saldo barang;
d. dapat menghasilkan laporan yang dapat diakses secara online dari Kantor Pabean dan dari Kantor Pajak berupa:
1. laporan pemasukan barang per dokumen pabean dengan menampilkan data paling kurang:
a) jenis, nomor pendaftaran, serta tanggal dokumen pabean pemasukan barang atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan dokumen pabean pemasukan barang seperti Berita Acara Stock Opname saat awal beroperasi sebagai Kawasan Berikat;
b) nomor dan tanggal bukti penerimaan barang di perusahaan; dan
c) kode barang, jumlah, satuan, dan nama barang;
2. laporan pengeluaran barang per dokumen pabean dengan menampilkan data paling kurang;
a) jenis, nomor pendaftaran, serta tanggal dokumen pabean pengeluaran barang atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan dokumen pabean pengeluaran barang seperti Berita Acara Pemusnahan Barang;
b) nomor dan tanggal bukti pengeluaran barang di perusahaan; dan
c) kode barang, jumlah, satuan, dan nama barang;
3. laporan pertanggungjawaban posisi Barang dalam proses (Work In Process), serta laporan pertanggungjawaban mutasi Bahan Baku, Bahan Penolong, Hasil Produksi, Barang Modal, Barang untuk keperluan Penelitian dan Pengembangan perusahaan Kawasan Berikat, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan sisa dari proses produksi dengan menampilkan data paling kurang:
a) kode barang, jumlah, satuan, dan nama barang;
b) jumlah saldo awal;
c) jumlah pemasukan;
d) jumlah pengeluaran;
e) penyesuaian (adjusment);
f) saldo akhir;
g) hasil pencacahan (stock opname);
h) selisih; dan
i) keterangan;
e. mencatat riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna;
f. memiliki kemampuan untuk penelusuran posisi barang (traceability);
g. pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses khusus (authorized access);
h. perubahan pencatatan dan/atau perubahan data hanya dapat dilakukan oleh orang sesuai dengan kewenangannya; dan
i. harus dapat menggambarkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dengan mencantumkan data jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean.


3. Ketentuan ayat (4) Pasal 30 diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 30 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat:
  1. diberikan penangguhan Bea Masuk;
  2. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
  3. tidak dipungut PDRI.
(2) Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:
  1. diberikan penangguhan Bea Masuk;
  2. diberikan pembebasan Cukai;
  3. tidak dipungut PDRI; dan/atau
  4. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
  1. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;
  2. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
  3. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
  4. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau
  5. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.
(3a) Barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk  Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat, sepanjang barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya ekspor.
(3b) Terhadap barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) merupakan barang tidak dikeluarkan dari Kawasan Berikat kecuali untuk proses pengiriman antar Kawasan Berikat dan/atau pengeluaran sementara.
(4) Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Berikat bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, atas pemasukan tersebut tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan faktur pajak.
(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
  1. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan
  2. berkaitan dengan kegiatan produksi.
(6) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melekat pada Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.
(7) Contoh barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


4. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 31 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), ketentuan huruf a ayat (5) dan ayat (6) diubah, di antara ayat (6) dan ayat (7) ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (6a), ayat (6b), dan ayat (6c), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:
  1. tempat lain dalam daerah pabean;
  2. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
  3. Kawasan Bebas;
  4. kawasan ekonomi khusus; dan/atau
  5. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,
diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
  1. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau
  2. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak,
terhadap barang dimaksud tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM, dan tidak diterbitkan faktur pajak.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;
  2. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
  3. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
  4. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau
  5. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.
(3a) Barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat, sepanjang barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya ekspor.
(3b) Terhadap barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) merupakan barang tidak dikeluarkan dari Kawasan Berikat kecuali untuk proses pengiriman antar Kawasan Berikat dan/atau pengeluaran sementara.
(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
  1. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan
  2. berkaitan dengan kegiatan produksi.
(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:
  1. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat berupa Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;
  2. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan
  3. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat.
(6a) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.
(6b) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6c) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) dan ayat (6b) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.
(7) Pengusaha kena pajak dapat membuat faktur pajak dengan batas waktu paling lambat pada saat pendapatan dari transaksi secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final untuk penyerahan barang kena pajak dengan karakteristik sebagai berikut:
  1. harga jual dari barang tersebut mengalami fluktuasi menyesuaikan harga acuan/standar yang berlaku di pasar domestik maupun pasar internasional;
  2. kualitas atau kadar kandungan berharga di dalam barang tersebut dapat berubah dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli atau bencana alam; dan/atau
  3. kuantitas baik berupa tonase, volume atau satuan lainnya dapat mengalami perubahan dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke Kawasan Berikat sebagai pihak pembeli atau bencana alam.
(8) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melekat pada Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.
(9) Contoh barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.


5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 35 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d), di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (4a), ayat (4b), ayat (4c), dan ayat (4d), sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukan diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2).
(1a) Dalam hal barang milik subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3a) termasuk hasil pengolahan dan penggabungannya dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang mengeluarkan barang wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukan diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2).
(1b) PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) terutang pada saat pengeluaran barang.
(1c) Kewajiban pelunasan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) harus sudah dilunasi pada saat pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang.
(1d) Dalam hal pelunasan PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak dilakukannya pengeluaran barang dari Kawasan Berikat.
(2a) PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak dapat dikreditkan.
(3) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan pembebasan Cukai, diberikan penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan pembebasan Cukai.
(4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4a) Atas penyerahan barang kena pajak dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terutang PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat.
(4b) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3a) termasuk hasil pengolahan dan penggabungannya dari subjek pajak luar negeri kepada Orang yang berada di tempat lain dalam daerah pabean, terutang PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pengeluaran barang.
(4c) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) yang terutang harus dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang menerima barang sebelum pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang, dengan menggunakan surat setoran pajak.
(4d) Surat setoran pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean dapat dikreditkan.
(5) Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan faktur pajak.
(6) Pembebasan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan/atau tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat termasuk Hasil Produksi kepada pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas.
(7) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban membayar Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


6. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 36 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d), di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (6a), ayat (6b), dan ayat (6c), ketentuan ayat (7) diubah, dan ketentuan ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) dihapus, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.
(1a) Dalam hal barang milik subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3a) termasuk hasil pengolahan dan penggabungannya dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang mengeluarkan barang wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukan diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).
(1b) Kewajiban pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat.
(1c) Kewajiban Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) terutang pada saat pemasukan barang.
(1d) Dalam hal:
  1. pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1b); atau
  2. pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1c),
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak Kode Akun Pajak yaitu PPN dalam negeri dan Kode Jenis Setoran yaitu setoran masa PPN dalam negeri.
(2a) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak.
(3) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menunjukkan bukti pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (2a) pada saat pengeluaran barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean.
(4) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilaporkan sebagai PPN Dalam Negeri atau PPN dan PPnBM Dalam Negeri dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya pelunasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak dilakukannya pengeluaran barang dari Kawasan Berikat.
(5a) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) tidak dapat dikreditkan.
(6) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6a) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3a) termasuk hasil pengolahan dan penggabungannya dari subjek pajak luar negeri kepada Orang yang berada di tempat lain dalam daerah pabean, terutang PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pengeluaran.
(6b) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) yang terutang harus dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang menerima barang sebelum pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang, dengan menggunakan surat setoran pajak.
(6c) Surat setoran pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (6b) yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean dapat dikreditkan.
(7) Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan faktur pajak.
(8) Dihapus.
(9) Dihapus.
(10) Dihapus.
(11)  Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


7. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 40A, Pasal 40B, dan Pasal 40C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40A

Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Cukai dan PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yaitu sebagai berikut:
  1. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan
  2. PPN atau PPN dan PPnBM dihitung berdasarkan harga jual yang berlaku dan tarif pada saat barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.


Pasal 40B

Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran barang milik subjek pajak luar negeri dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1a) dan Pasal 36 ayat (1a) yaitu sebagai berikut:
  1. Bea Masuk dihitung berdasarkan:
    1. nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;
    2. klasifikasi barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; dan
    3. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan,
  2. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
  3. PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; dan
  4. PPN atau PPN dan PPnBM dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.


Pasal 40C

(1) Dalam hal pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang melaksanakan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM secara terpusat pada satu tempat pemusatan PPN terutang, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.
(2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengeluaran barang dari pusat ke cabang, dari cabang ke pusat, dan/atau antar cabang.
(3) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3a) dan Pasal 31 ayat (3a) serta hasil pengolahan dan penggabungannya dari subjek pajak luar negeri kepada Orang yang berada di tempat lain dalam daerah pabean.
(4) Kewajiban pelunasan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat pengeluaran barang.
(5) PDRI dan PPN yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak dilakukannya pengeluaran barang dari Kawasan Berikat.
(6) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(7) Penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan nilai yang berlaku pada saat barang dimasukkan ke Kawasan Berikat.
(8) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan faktur pajak.
(9) Atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat dari pusat ke cabang, dari cabang ke pusat, dan/atau antar cabang yang dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang melaksanakan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM secara terpusat pada satu tempat pemusatan PPN terutang, tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan faktur pajak.
(10) Dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB melaksanakan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM secara terpusat, maka dalam Izin Kawasan Berikat dicantumkan NPWP perusahaan pusat dan NPWP perusahaan cabang.
(11) Ketentuan mengenai pemusatan PPN terutang bagi penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan PDKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemusatan PPN terutang.


8. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 41 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Atas pengeluaran Barang Modal yang berasal dari impor yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dalam hal Barang Modal telah dimasukkan ke Kawasan Berikat selama lebih dari 4 (empat) tahun.
(1a) Atas pengeluaran Barang Modal yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dalam hal Barang Modal telah dimasukkan ke Kawasan Berikat selama lebih dari 4 (empat) tahun.
(2) Terhadap Barang Modal yang berasal dari impor yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, pengeluaran ke tempat lain dalam daerah pabean dan penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Terhadap pengeluaran Barang Modal ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk yang terutang dalam hal Barang Modal dimasukkan ke Kawasan Berikat selama lebih dari 4 (empat) tahun atau telah diimpor selama lebih dari 5 (lima) tahun.
(4) Pengeluaran Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai dengan pungutan negara dibebaskan.


9. Ketentuan ayat (1) Pasal 57 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean yang menerima pelimpahan kewenangan atas nama Menteri dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB:
  1. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berupa:
    1. memasukkan Bahan Baku yang tidak sesuai dengan yang digunakan untuk, produksinya;
    2. memasukkan barang yang tidak berhubungan dengan izin Kawasan Berikat yang telah diberikan;
    3. memproduksi barang yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan;
    4. tidak melakukan Kegiatan Pengolahan;
    5. tidak memenuhi perlakuan tertentu yang tercantum dalam izin Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2);
    6. melakukan pemasukan barang sebelum mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
    7. melakukan pengeluaran barang sebelum mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; dan/atau
    8. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
  2. menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Kawasan Berikat, berupa:
    1. tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya;
    2. tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
    3. tidak melunasi hutang kepabeanan dan Cukai dalam batas waktu yang ditentukan;
    4. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan/atau Pasal 17;
    5. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a;
    6. mengekspor barang yang dilarang ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b;
    7. tidak memenuhi ketentuan batasan pengeluaran Hasil Produksi ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (8); dan/atau
    8. selama 3 (tiga) periode penilaian berturut- turut, Kawasan Berikat memiliki profil risiko layanan tinggi.
(1a) Pembekuan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
  1. hasil penelitian, pemeriksaan, dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan dan/atau menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Kawasan Berikat; atau
  2. rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara otomasi dan/atau secara manual.
(2a) Surat keputusan pembekuan Izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak terdaftar secara otomasi melalui SKP atau secara manual dan dapat disampaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(3) Selama pembekuan, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB:
  1. tidak diperbolehkan untuk memasukkan barang ke Kawasan Berikat dengan mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, meliputi:
    1. pemasukan barang dari luar daerah pabean;
    2. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean, kecuali pengembalian atas barang yang telah dikeluarkan sementara; dan
    3. pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat lainnya, kecuali pengembalian atas barang yang telah dikeluarkan sementara.
  2. tidak dapat melakukan kegiatan yang terkait dengan pengolahan barang kena Cukai, dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB melakukan Kegiatan Pengolahan dan/atau memproduksi barang kena Cukai.
(4) Dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat dibekukan:
  1. Pengusaha Kawasan Berikat dibekukan; dan
  2. PDKB di dalam Kawasan Berikat dibekukan dalam hal waktu pembekuan Penyelenggara Kawasan Berikat melebihi 3 (tiga) bulan.


10. Ketentuan ayat (3) Pasal 62 diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

(1) Dalam hal telah dilakukan pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1):
  1. Kepala Kantor Pabean melakukan pencacahan (stock opname) atas barang yang masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab Kawasan Berikat dengan mengacu pada saldo barang pada dokumen pemberitahuan pabean;
  2. Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin, wajib melunasi semua Bea Masuk dan/atau Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, yang meliputi utang yang berasal dari hasil temuan audit dan/atau utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Penyelesaian atas barang yang berasal dari luar daerah pabean yang masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, berupa:
  1. diekspor kembali;
  2. diselesaikan kewajiban pabean dengan membayar Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan Cukai; dan/atau
  3. dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya,
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin.
(3) Penyelesaian atas barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang masih tersisa pada Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, berupa:
  1. diekspor;
  2. dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan/atau
  3. dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut,
dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin.
(3a) Penghitungan besarnya pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan berdasarkan nilai persediaan yang masih tersisa pada saat  pencabutan izin dikurangi dengan nilai persediaan atas barang yang telah diekspor dan/atau dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya.
(4) Terhadap penyelesaian atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terlampaui, atas barang yang berada di Kawasan Berikat dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
(6) Penyelesaian atas barang yang dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai barang tidak dikuasai.
(7) Penyelesaian atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), menggunakan dokumen pemberitahuan pabean atas nama Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang telah dicabut izinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dokumen pemberitahuan pabean.


11. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dengan profil risiko rendah dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagai jaminan yang diserahkan untuk pemenuhan Peraturan Menteri yang mengatur tentang Kawasan Berikat.
(2) Untuk dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
  1. jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah disahkan oleh notaris;
  2. fotokopi laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik;
  3. surat pernyataan yang berisi kesanggupan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pencabutan izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dalam hal tidak memenuhi ketentuan kepabeanan; dan
  4. fotokopi surat penetapan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dalam hal perusahaan telah bersertifikat AEO.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan dalam hal:
  1. perusahaan memiliki profil hijau;
  2. perusahaan memiliki kepatuhan atas kewajiban keuangan perusahaan berupa:
    1. memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini paling sedikit wajar dengan pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir, sepanjang pengecualian tersebut tidak terkait dengan penilaian atas aset tetap (fixed asset); dan
    2. membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pencabutan izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dalam hal tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
  3. perusahaan memiliki kinerja keuangan perusahaan yang baik, berupa:
    1. likuiditas perusahaan, yang merupakan perbandingan antara aktiva lancar dengan utang lancarnya lebih besar dari 1 (satu) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    2. solvabilitas perusahaan, yang merupakan perbandingan antara total aktiva dengan total utang lebih besar dari 1 (satu) dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    3. rentabilitas perusahaan, yang merupakan perbandingan antara laba bersih dengan total modal bernilai positif dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(5) Terhadap pengajuan izin jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh perusahaan yang telah bersertifikat AEO, penilaian kinerja keuangan perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, paling sedikit harus memenuhi 2 (dua) kriteria penilaian.
(6) Dalam hal perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan penolakan disertai alasan penolakan.
(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(8) Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pabean, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan monitoring terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang telah mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee).
(9) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditemukan bahwa Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tidak memenuhi ketentuan penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee):
  1. Kepala Kantor Pelayanan Utama melakukan pencabutan izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee); dan
  2. Kepala Kantor Pabean merekomendasikan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan pencabutan izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee).


12. Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 74A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74A

(1) Akses teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan melalui Kepala Kantor Pabean dengan permohonan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak diperkenankan untuk melakukan akses IT inventory.
(2) Penyampaian laporan hasil pencacahan (stock opname) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mengawasi Kawasan Berikat dengan tata cara yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Tata cara pembuatan faktur atas barang milik subjek pajak luar negeri yang dimasukkan ke kawasan berikat atau dikeluarkan dari kawasan berikat mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal II

1. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
  1. terhadap izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dimaksud dicabut.
  2. terhadap permohonan izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah diajukan sebelum berlakunjm Peraturan Direktur Jenderal ini, namun belum mendapatkan izin,
harus menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
2. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.