Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 27/BC/2009

Wed, 18 November 2009

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

18 November 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE - 27/BC/2009

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau, dipandang perlu untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut:

A.Bahwa dalam PMK Nomor 181/PMK.011/2009, diatur hal-hal yang baru berkaitan dengan tarif cukai hasil tembakau antara lain:

  1. Perubahan tarif cukai untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, dan SPTF sesuai dengan Lampiran II PMK 181/PMK.011/2009.
  2. Penyesuaian tarif cukai atas Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang mengalami kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk tahun 2010, mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan mengenai penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, dan tidak melebihi tahun takwim 2010.
  3. Penegasan tentang penetapan tarif cukai atas merek hasil tembakau yang pernah ditetapkan namun sudah tidak berlaku yaitu harus memenuhi ketentuan:
    1. hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemesanan pita cukai terakhir;
    2. tarif cukai hasil tembakau atas merek tersebut tidak boleh lebih rendah dari penetapan tarif cukai hasil tembakau yang terakhir; dan
    3. harga jual eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan harga jual eceran yang terakhir ditetapkan oleh Kepala Kantor atau diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.
  4. Terhadap merek hasil tembakau yang pernah terkait dengan tindak pidana di bidang cukai, penetapan kembali hanya dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  5. Terhadap hasil tembakau jenis TIS, KLB, KLM, CRT, dan HPTL walaupun tidak mengalami perubahan tarif cukai, harus ditetapkan kembali.
BTata cara pemberlakuan penetapan penyesuaian tarif cukai karena kenaikan golongan pada tahun 2010 sebagai berikut:
Sebagai contoh:

  1. Pabrik "A", produksi pabrik berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang bersangkutan pada tanggal 25 April 2010, maka kepala Kantor:
    1. menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada tanggal 25 April 2010 dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2010; dan
    2. menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau pada tanggal 25 April 2010 dan keputusan ini mulai diberlakukan mulai tanggal 25 Oktober 2010.
  2. Pabrik "A", produksi pabrik berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang bersangkutan pada tanggal 25 September 2010, maka kepala Kantor:
    1. menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada tanggal 25 September 2010 dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2010; dan
    2. menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau pada tanggal 25 September 2010 dan keputusan ini mulai diberlakukan mulai tanggal 31 Desember 2010.
C.Perhitungan Penetapan Kembali Tarif Cukai Hasil Tembakau

1.Perhitungan penetapan kembali tarif cukai atas masing-masing merek hasil tembakau yang HJE-nya masih berlaku dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.

Sebagai contoh:

a.Merek "A" jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008), tarif cukai Rp 200 per batang, HJE Rp 8.900.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp 215 per batang, HJE Rp 8.900.
b.Merek "B" jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008), tarif cukai Rp 290 per batang, HJE Rp 8.050.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp 310 per batang, HJE Rp 8.050.
c.Merek "C" jenis SPM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008), tarif cukai Rp 185 per batang, HJE Rp 7.500.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp 225 per batang, HJE Rp 8.500.
d.Merek "D" jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan III.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008), tarif cukai Rp 40 per batang, HJE Rp 3.550.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp 65 per batang, HJE Rp 3.550.
e.Merek "E" jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008), tarif cukai Rp 210 per batang, HJE Rp 5.350.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp 230 per batang, HJE Rp 5.350.
f.Merek "F" jenis SKM isi 16 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008), tarif cukai Rp 175 per batang, HJE Rp 6.475.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp 195 per batang, HJE Rp 6.475.
g.Merek "G" jenis SKT isi 10 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008), tarif cukai Rp 80 per batang, HJE Rp 3.575.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp 95 per batang, HJE Rp 3.575.
h.Merek "H" jenis TIS isi 100 gram, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau tanpa golongan.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008), tarif cukai Rp 5 per gram, HJE Rp 4.000.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp 5 per gram, HJE Rp 4.000.
2.Perhitungan penetapan tarif cukai ”merek baru” dilakukan oleh Kepala KPPBC atas Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir didasarkan atas permohonan Pengusaha Pabrik/Importir.
Sebagai contoh:

a.Pabrik "PR. HH" yang baru berdiri mengajukan penetapan tarif cukai atas merek “H” (merek baru) jenis SKM dengan HJE diberitahukan adalah Rp 5.350 isi 12 batang.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang diberitahukan adalah Rp 5.350. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp 445,8. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan II layer 1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp 430 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp 230 per batang.
b.Pabrik "PR. MM" sudah lama berdiri, merupakan Pengusaha Pabrik jenis SKM golongan I, mengajukan penetapan tarif cukai atas merek ”M” (merek baru) dengan HJE diberitahukan adalah Rp 8.050 isi 12 batang.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang diberitahukan adalah Rp 8.050. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp 670,8. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan I layer 1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp 660 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp 310 per batang.
3.Perhitungan penetapan penyesuaian tarif cukai.
Sebagai contoh:

a.Pabrik "PR. J" golongan I, jenis SKM, merek “J” dengan HJE per kemasan Rp 8.900, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp 310 per batang. Merek tersebut di pasaran dijual sebesar Rp 9.500. Harga Transaksi Pasar tersebut jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami kenaikan melebihi 5% yaitu sebesar 6,7%. Pabrik tersebut wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran menjadi Rp 9.500.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya disesuaikan dan ditetapkan menjadi Rp 9.500. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp 791,6. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan I layer 1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp 660 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp 310 per batang.
b.Pabrik "PR. K" golongan II (golongan II layer 2), jenis SKM, merek “K” dengan HJE per kemasan Rp 5.000, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp 195 per batang. Merek tersebut di pasaran dijual sebesar Rp 5.600. Harga Transaksi Pasar jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami kenaikan sehingga Harga Transaksi Pasar telah melampaui harga jual eceran per batang atau gram di atasnya. Pabrik tersebut wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran menjadi Rp 5.600.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya disesuaikan dan ditetapkan menjadi Rp 5.600. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp 466,6. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan II layer 1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp 430 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp 230 per batang.
c.Pabrik "PR. L" golongan II (golongan II layer 2), jenis SKM, merek “L” dengan HJE per kemasan Rp 5.000, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp 195 per batang. Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Cukai, merek tersebut di pasaran pada wilayah dan dalam periode pemantauan tertentu kedapatan dijual rata-rata melebihi HJE yaitu Rp 5.600. Harga Transaksi Pasar jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami kenaikan sehingga Harga Transaksi Pasar telah melampaui harga jual eceran per batang atau gram di atasnya. Pabrik tersebut wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran menjadi Rp 5.600. Direktur Cukai memberitahukan kepada Pengusaha Pabrik tersebut. Dalam hal selama 30 hari tidak ada respon dari Pengusaha Pabrik tersebut maka Direktur Cukai memberitahukan kepada Kepala Kantor untuk melakukan penyesuaian tarif cukai.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE per kemasan untuk merek ”L” disesuaikan dan ditetapkan menjadi Rp. 5.500 berdasarkan Harga Transaksi Pasar tersebut. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp 466,6. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan II layer 1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp 430 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp 230 per batang.
D.Dalam hal terdapat Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam tahun takwim 2009 produksinya kurang dari batasan jumlah produksi pabrik yang berlaku bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau, maka Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penurunan golongan kepada Kepala Kantor paling lambat bulan Januari tahun 2010 dan sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali di ajukan pada bulan Januari tahun 2010.
Sebagai contoh:

Pabrik "A" tahun 2009 masuk pada golongan II jenis SKT.

Jumlah produksi selama tahun 2009 sebanyak 400 juta batang sampai dengan akhir Desember 2009. Pabrik "A" dapat mengajukan permohonan untuk menurunkan golongan, ke golongan III di tahun 2010 mulai hari kerja pertama sampai dengan hari kerja terakhir pada bulan Januari 2010.
  1. Pengajuan permohonan penurunan golongan pada tanggal 12 Januari 2010. Pabrik "A" sampai dengan tanggal 12 Januari 2010 belum pernah mengajukan pemesanan pita cukai dengan tarif golongan II, maka permohonan penurunan golongan menjadi golongan III Pabrik "A" dapat disetujui.
  2. Pengajuan permohonan penurunan golongan pada tanggal 12 Januari 2010. Pabrik "A" pada tanggal 5 Januari 2010 telah mengajukan pemesanan pita cukai dengan tarif golongan II, maka permohonan penurunan golongan menjadi golongan III Pabrik "A" ditolak karena telah mengajukan pemesanan pita cukai sebagai golongan II.
E.Atas P3C pengajuan awal untuk pita cukai kebutuhan bulan Januari 2010 dapat diajukan mulai tanggal 26 November 2009 sampai dengan 10 Desember 2009 dengan menggunakan tarif cukai yang baru sesuai PMK 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2009
DIREKTUR JENDERAL

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.