Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.011/2009

Mon, 16 November 2009

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari Negara Thailand

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 183/PMK.011/2009

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR BI-AXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM DARI NEGARA THAILAND

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dalam hal harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya dan impor tersebut menyebabkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis;
  2. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, terdapat bukti adanya, Bi-Axially Oriented Polypropylene Film impor secara dumping dari negara Thailand yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap, industri dalam negeri, sehingga perlu mengenakan bea masuk anti dumping terhadap Bi-Axially Oriented Polypropylene - Film dari negara Thailand;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari Negara Thailand;
 
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3539);
  4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
 
Memperhatikan :
  1. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1322/M-DAG/9/2009 tanggal 8 September 2009 dan Nomor : 1484/M-DAG/10/2009 tanggal 14 Oktober 2009 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari negara Thailand;
  2. Laporan Sementara Hasil Komite Anti Dumping Indonesia atas penyelidikan anti dumping atas Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari negara Thailand;
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR BI-AXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM DARI NEGARA THAILAND.
 
 
Pasal 1
 
Terhadap impor barang berupa Bi-Axially Oriented Polypropylene (BOPP) Film jenis non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung, atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain, dengan ketebalan 20-40 mikron, dengan pos tarif 3920.20.00.10, yang berasal dari negara Thailand, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
 
 
Pasal 2
 
Nama perusahaan/produsen barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dan besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan/ProdusenBea masuk Anti Dumping
(%)
1.  A.J. Plast Public Co. Ltd10,0
2.  Thai Film Industries Public Co. Ltd12,5
3.  Perusahaan Lainnya15,0
 
         
Pasal 3
 
(1)Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT).
(2)Dalam hal ketentuan dalam skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) tidak dipenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
 
 
Pasal 4
 
Ketentuan   mengenai    pengenaan   tarif    Bea    Masuk   Anti   Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dimaksud mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
Pasal 5
 
(1)Terhadap Bi-Axially Oriented Polypropylene (BOPP) Film yang telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sesuai dengan tarif dan jangka waktu sebagaimana ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.011/2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari Thailand, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sesuai dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)Kelebihan pembayaran Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagai akibat dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pengembalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
Pasal 6

  1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada  tanggal 16 November 2009
MENTERI KEUANGAN,

ttd
 
SRI MULYANI INDRAWATI

                
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
 
ttd
                
PATRIALIS AKBAR
 
 
           
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 439

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.