Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0487/KUM/2009

Fri, 13 November 2009

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2010

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 188.44/0487/KUM/2009

TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,


Menimbang :
  1. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya sebagai upaya mendorong untuk peningkatan peran serta pekerja;
  2. bahwa kondisi perekonomian saat ini masih dalam keadaan sulit, namun tidak menghalangi upaya untuk mewujudkan upah yang telah realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak pekerja, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP/226/MEN/2000 tentang Perubahan beberapa Pasal Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
  12. Peraturan Dewan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
  13. Peraturan Dewan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6);
  14. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0163/KUM/2008 tentang Penetapan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2008-2011;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KESATU :

Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2010.


KEDUA :

Besar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU ini adalah sebesar Rp. 1.024.500,00 (satu juta dua puluh empat ribu lima ratus rupiah).


KETIGA :

Perusahaan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2010 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.


KEEMPAT :

Bagi Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, Upah diberikan oleh Pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.


KELIMA :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini adalah Upah Minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 Jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.


KEENAM :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur kalimantan Selatan Nomor 188.44/0429/KUM/2008 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KETUJUH :

Ketentuan dalam Keputusan ini mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2010.


KEDELAPAN :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 13 November 2009
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN

ttd.

H. RUDY ARIFFIN 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.