Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 26/BC/2009

Tue, 10 November 2009

Pelayanan Pita Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 26/BC/2009 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 29/BC/2009



10 November 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 26/BC/2009

TENTANG

PELAYANAN PITA CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Dalam rangka optimalisasi pelayanan dan pengawasan pita cukai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai
    1. Pita Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009
      1. KPPBC yang telah mengimplementasikan Sistem Aplikasi Cukai (SAC) Sentralisasi
        • P3C Pengajuan Tambahan untuk pita cukai kebutuhan bulan Desember 2009 harus sudah diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 25 Nopember 2009.
        • P3C Pengajuan Tambahan Ijin Dirjen untuk pita cukai kebutuhan bulan Nopember 2009 dan bulan Desember 2009 harus sudah diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 20 Nopember 2009.
      2. KPPBC yang belum mengimplementasikan SAC Sentralisasi
        • P3C Pengajuan Tambahan untuk pita cukai kebutuhan bulan Desember 2009 harus sudah diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 20 Nopember 2009.
        • P3C Pengajuan Tambahan Ijin Dirjen untuk pita cukai kebutuhan bulan Nopember 2009 dan bulan Desember 2009 harus sudah diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 20 Nopember 2009.
    2. Pita Cukai Tahun Anggaran 2010,
      1. P3C Pengajuan awal untuk pita cukai Hasil Tembakau kebutuhan bulan Januari 2010 sudah dapat diajukan pengusaha pabrik/importir mulai tanggal 26 Nopember 2009 sampai dengan 10 Desember 2009.
      2. P3C Pengajuan awal untuk pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol kebutuhan bulan Januari 2010 sudah dapat diajukan pengusaha pabrik/importir mulai tanggal 26 Nopember 2009 sampai dengan 10 Desember 2009.
    3. Untuk memperlancar pelayanan penyediaan pita cukai, KPPBC yang belum menerapkan SAC Sentralisasi, agar mengirimkan P3C kepada Direktorat Cukai melalui e-mail dengan alamat subditpitacukai@gmail.com.
    4. Dalam hal KPPBC yang belum menerapkan Sistem Aplikasi Cukai (SAC) Sentralisasi, CK-1 atas pita cukai tahun anggaran 2009 diajukan paling lambat tanggal 30 Desember 2009.
  1. Batas Waktu Pelekatan, Pencacahan Persediaan Pita Cukai Tidak Dipakai, dan Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Cukai (P2BKC) Untuk Pita Cukai Tahun 2009
    1. Pelekatan pita cukai dilakukan paling lambat tanggal 1 Februari 2010.
    2. Pencacahan persediaan pita cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud huruf B.1 dilakukan paling lambat tanggal 1 April 2010.
    3. Penyampaian tembusan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada huruf B.2 dikirimkan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor wilayah dilakukan paling lambat tanggal 10 April 2010.
    4. Terhadap barang kena cukai yang telah dilekati pita cukai tahun 2009, Pengajuan Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Cukai (P2BKC) dilakukan paling lambat tanggal 1 Juni 2010.
  1. Pemantauan Pelunasan Biaya Pengganti Penyediaan Pita Cukai
    1. Dengan berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh pada pita cukai, atas sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1 Kepala Kantor menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP).
    2. Atas penerbitan SPPBP Kepala Kantor diminta untuk menyampaikan laporan pelunasan biaya pengganti dalam format sebagai berikut: 
       No Nama
      Pabrik
      Importir 
      SPPBP    SPPCP   Kete-
      rangan  
       NomorTanggal Jumlah
      Perse-
      diaan 
       Jumlah
      Biaya
      Peng-
      ganti
      Nomor Tanggal Jumlah 
                
                
                
                
                
*) dalam lembar
    1. Laporan pemantauan pelunasan biaya pengganti disampaikan kepada Direktur Cukai u.p. Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya paling lambat 60 hari sejak penerbitan SPPBP. Terhadap Pengusaha Pabrik/importir yang belum atau tidak melunasi SPPBP sampai dengan laporan dibuat, agar tetap dibuat laporan secara terpisah dengan menggunakan format laporan yang sama.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332



Tembusan Yth. :
Para Kepala Kantor Wilayah DJBC Seluruh Indonesia.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.