Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 107/PJ/2009

Fri, 06 November 2009

Penegasan Atas Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-50/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Lokasi Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas

06 November 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 107/PJ/2009

TENTANG

PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-50/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG LOKASI KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DI KAWASAN BEBAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-50/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Tempat Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I.Dalam rangka menciptakan keseragaman dan kelancaran dalam pelaksanaannya, serta meningkatkan kepastian hukum dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, perlu diatur lebih lanjut tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Lokasi Kegiatan Usaha atau Tempat PPN Terutang di Kawasan Bebas.
II.Lampiran-lampiran

Tata cara pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tata cara penerbitan surat keputusan pemusatan tempat PPN terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang lokasi kegiatan usaha atau tempat PPN terutang di Kawasan Bebas adalah sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini sebagai berikut:

a.Lampiran I:Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP Bagi PKP yang Memiliki Tempat Kegiatan Usaha/Tempat PPN Terutang di Kawasan Bebas.
b.Lampiran II:Tata Cara Pengadministrasian Wajib Pajak yang Telah Mendapatkan Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang di Kawasan Bebas.
c.Lampiran III:Tata Cara Pencabutan dan Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang Bagi PKP yang Salah Satu atau Beberapa Tempat Kegiatan Usaha/Tempat PPN Terutang yang Dipusatkan Berada di Kawasan Bebas.
d.Lampiran IV:Tata Cara Pengukuhan Kembali PKP Bagi Wajib Pajak yang Telah Dicabut Pengukuhan PKP Dalam Hal Terdapat Kewajiban Perpajakan yang Belum Dipenuhi.
e.Lampiran V:Formulir Rekapitulasi Hasil Penelitian Pengusaha Kena Pajak.
f.Lampiran VI:Daftar Tempat Kegiatan Usaha/Tempat PPN Terutang yang Berada di luar Kawasan Bebas yang Tempat PPN Terutang Telah Dipusatkan di Kawasan Bebas.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 November 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO



Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.