Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 101/PJ/2009

Tue, 13 October 2009

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

13 Oktober 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 101/PJ/2009

TENTANG
    
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-58/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2009 tentang Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai  berikut :
  1. Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud berlaku untuk Penunjukan Tempat Pembayaran yang bersifat manual (non elektronik) sesuai dengan wewenang Kepala KPP Pratama yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. KPP Pratama diminta agar :
    1. berkoordinasi dengan Bank Umum/Kantor Pos yang akan ditunjuk sebagai Tempat Pembayaran (TP);
    2. memantau pelaksanaan kewajiban administratif TP sesuai Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor : KEP-54/A/2003, Nomor : KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor : 973-012 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (fotokopi terlampir);
    3. memantau dengan tertib penyampaian Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan melakukan perekaman STTS ke dalam SISMIOP untuk mengurangi permasalahan terkait negative list tunggakan PBB;
    4. melaporkan dengan segera nomor rekening TP yang digunakan untuk menampung pembayaran PBB termasuk perubahannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
  3. Prosedur Penunjukan Tempat Pembayaran PBB (TP) ditetapkan sebagaimana Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Oktober 2009
Direktur Jenderal

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, serta Kepala Pusat di lingkungan DJP
  3. Para Kepala Kanwil DJP seluruh Indonesia

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.