Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P - 38/BC/2009

Tue, 06 October 2009

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 38/BC/2009

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK PAKU

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.011/2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku, dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut petunjuk pelaksanaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku;

Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/MDAG/PER/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Terhadap Barang Impor Yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.011/2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK PAKU.


Pasal 1

Terhadap impor produk Paku dengan pos tarif 7317.00.10.00 , dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard) yang berupa tarif advalorum.


Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk paku yang diproduksi dan diimpor dari negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.011/2009.


Pasal 3

(1)Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan :
  1. tambahan Bea Masuk umum (Most Favored Nation); atau
  2. tambahan Bea Masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tersebut.
(2)Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan tambahan Bea Masuk umum (Most Favored Nation).


Pasal 4

Terhadap impor produk paku dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan negara-negara yang diperlakukan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).


Pasal 5

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No.PeriodeBesaran Bea Masuk Tindakan Pengaman
1.Tahun I : tanggal 01 Oktober 2009 s.d. 30 September 2010145%
2.Tahun II : tanggal 01 Oktober 2010 s.d. 30 September 2011115%
3.Tahun III : tanggal 01 Oktober 2011 s.d. 30 September 201285%


Pasal 6

Terhadap impor barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan disamping diwajibkan membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor, diwajibkan juga membayar Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan menggunakan dokumen dasar pembayaran:
  1. Formulir Pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
  2. Surat Penetapan berupa surat tagihan, terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).


Pasal 6

(1)Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan nilai pabean produk Paku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikalikan tarif per sentase Bea Masuk Tindakan Pengamanan yang berlaku pada tahun importasi produk tersebut.
(2)Tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan persentase tarif PDRI dikalikan dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.


Pasal 7

Pembayaran dan penyetoran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan menggunakan SSPCP. Kode Akun untuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan menggunakan kode Akun untuk Bea Masuk dan kode Akun tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan menggunakan kode Akun PDRI.


Pasal 8

Kepala Kantor Pabean membuat laporan bulanan pelaksanaan impor barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan format laporan sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal 24 September 2009.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332



Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Pjs. Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana

ttd.

Yulianto
NIP 060079055

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.