Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 92/PJ./2009

Fri, 25 September 2009

Penyampaian Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ./2009 Tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Tempat Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas

25 September 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 92/PJ./2009

TENTANG

PENYAMPAIAN RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-50/PJ./2009 TENTANG TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG TEMPAT KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DI KAWASAN BEBAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan terbitnya Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ./2009 tanggal 07 September 2009 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Memiliki Tempat Kegiatan Usaha/Tempat PPN Terutang di Kawasan Bebas, bersama ini disampaikan Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:
  1. Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ./2009 membetulkan kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ./2007 tanggal 07 September 2009 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Memiliki Tempat Kegiatan Usaha/Tempat PPN Terutang di Kawasan Bebas.
  2. Pada Pasal 3 ayat (7) dan ayat (8), Pasal 5 ayat (1), Lampiran II huruf B angka 1, Lampiran II huruf C angka 3, dan Lampiran IV bagian judul Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ./2009 tanggal 07 September 2009 diubah sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ./2009 ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.