Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 91/PJ/2009

Fri, 25 September 2009

Permintaan Data Pajak Bumi dan Bangunan Antar Kantor Pelayanan Pajak

25 September 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 91/PJ/2009

TENTANG

PERMINTAAN DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTAR KANTOR PELAYANAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka pemanfaatan data PBB untuk kepentingan perpajakan dan permintaan data PBB antar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Data yang dapat diminta merupakan data PBB yang terdapat di KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek PBB.
  2. Dalam hal diperlukan, KPP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat menyampaikan permintaan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada KPP Pratama secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas data yang dibutuhkan dan tujuan penggunaan data tersebut.
  3. KPP Pratama yang menerima permintaan data dari KPP lain memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permintaan data tersebut dengan berpedoman pada Prosedur Menjawab Permintaan Data PBB pada KPP Pratama sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian disampaikan untuk dipedomani.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 September 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP
  3. Para Kepala Kanwil DJP seluruh Indonesia.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.