Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 20/BC/2009

Tue, 15 September 2009

Pelayanan Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Melalui Bank Devisa Persepsi

15 September 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE - 20/BC/2009

TENTANG

PELAYANAN PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MELALUI BANK DEVISA PERSEPSI

DIREKTUR BEA DAN CUKAI,


Sehubungan dengan permasalahan pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank Devisa Persepsi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Berdasarkan hasil rapat penyelesaian permasalahan pembayaran dan penyetoran PNBP Ekspor antara Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan pihak Bank Devisa Persepsi disepakati bahwa Bank Devisa Persepsi akan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagai berikut:
    1. Bank Devisa Persepsi wajib menerima penerimaan negara selama jam buka kas (s.d. pukul 15.00 waktu setempat) tanpa melihat nilai nominal dan nasabah/bukan nasabah.
    2. Bank Devisa Persepsi dilarang mengenakan biaya atas transaksi penerimaan negara.
    3. Bank Devisa Persepsi agar tidak membatasi layanan dan memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar dengan sebaik-baiknya.
  2. Apabila Bank Devisa Persepsi tidak memenuhi/melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 5 ayat (6) dan ayat (7) PMK-99/PMK.06/2006, yaitu:
    1. Memberikan peringatan secara tertulis.
    2. Mencabut penunjukan sebagai Bank Devisa Persepsi apabila peringatan telah diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak diindahkan.
  3. Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik di bidang ekspor maka apabila terdapat Bank Devisa Persepsi yang tidak melayani pembayaran dan penyetoran PNBP Ekspor sesuai dengan ketentuan tersebut pada butir 1, diminta kepada Saudara agar melaporkan permasalahan tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai kronologis permasalahan dan data pendukung berupa bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud.
  4. Surat Edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Direktur Jenderal

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332


Tembusan:
  1. Menteri Keuangan.
  2. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  3. Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.