Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 87/PJ/2009

Mon, 07 September 2009

Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

7 September 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 87/PJ/2009

TENTANG

PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-49/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, bersama ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut untuk dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

1.Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (PP 80) diatur bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) tidak dapat diajukan keberatan.
2.Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan, yaitu :
  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
  3. 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
  4. melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
  5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur);dan
  6. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak. Permohonan yang ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Syarat sebagaimana dimaksud huruf d hanya berlaku untuk pengajuan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan seterusnya.
3.Keberatan dapat diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
4.Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak dipertimbangkan sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
5.Surat keberatan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan:
  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  4. dengan e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
6.Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.
7.Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan.
8.Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tetapi diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan.
9.Permintaan kehadiran Wajib Pajak sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), dimaksudkan bahwa kehadiran Wajib Pajak untuk memperoleh penjelasan atau memberikan keterangan mengenai keberatannya. Pemberian keterangan tersebut dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
10.Apabila Wajib Pajak tidak memanfaatkan kesempatan untuk hadir sebagaimana telah diberitahukan dengan SPUH:
  1. dibuat Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;dan
  2. proses keberatan tetap dapat diselesaikan.
11.Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan sebelum tanggal diterimanya SPUH oleh Wajib Pajak.
12.Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dalam rangka proses penyelesaian keberatan dan kuasa Wajib Pajak tersebut harus menyerahkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
13.Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, ketentuan mengenai Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak berlaku
14.Prosedur penanganan keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.07/2007 tentang Prosedur Penanganan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 September 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJP.
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.