Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2009

Wed, 02 September 2009

Alokasi Kurang Bayar Dana bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 yang Dialokasikan Dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Perubahannya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 145/PMK.07/2009

TENTANG

ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2006, 2007, DAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAM UNDANG-UNDANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009 DAN PERUBAHANNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka penetapan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya;
 

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4653);
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767);
  8. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
  9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) dan perubahannya;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  12. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2006, 2007, DAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAM UNDANG-UNDANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009 DAN PERUBAHANNYA.
 
 
Pasal 1

(1)Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006 dan 2007 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang belum sepenuhnya menerima Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai realisasi penerimaan PBB tahun bersangkutan.
(2)Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2008 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang belum sepenuhnya menyerap alokasi Dana Bagi Hasil Pajak berdasarkan pagu dalam Surat Keputusan Daftar Isian Pelaksanaan Angggaran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2008 serta daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang belum sepenuhnya menerima Biaya Pemungutan PBB sesuai realisasi penerimaan PBB tahun 2008.
(3)Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006 dan 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp917.299.243,00 (sembilan ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah).
(4)Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp122.593.628.610,00 (seratus dua puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah) yang terdiri:
  1. Alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Pemerintah Daerah yang dibagikan kepada provinsi, kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp119.170.501.758,00 (seratus sembilan belas miliar seratus tujuh puluh juta lima ratus satu ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) ; dan
  2. Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp3.423.126.852,00 (tiga miliar empat ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah).
 
 
Pasal 2
 
(1)Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak TA 2006, 2007 dan 2008 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya.
(2)Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006 dan 2007 untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
Pasal 3
 
(1)Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007 dan 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun Anggaran 2009.
(2)Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007 dan 2008 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007 dan 2008.
(4)Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.
  
 
Pasal 4
 
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2009
MENTERI KEUANGAN,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
 
ttd.
 
ANDI MATTALATTA
 
 
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 283

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.