Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 77/PJ/2009

Mon, 24 August 2009

Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 77/PJ/2009 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 44/PJ/2017



24 Agustus 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 77/PJ/2009

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

I.Pengertian
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan Pengurangan adalah Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB.
  2. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
  3. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PBB.
  4. Petugas Peneliti adalah petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan penelitian di kantor dan/atau penelitian di lapangan.
II.Ruang Lingkup
1.Pokok-pokok perubahan dari ketentuan lama sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ.6/1999, antara lain:
  1. penyesuaian terminologi Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
  2. penegasan besarnya persentase pemberian Pengurangan bagi Wajib Pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
  3. penegasan mengenai persyaratan permohonan Pengurangan;
  4. penegasan permohonan Pengurangan yang tidak memenuhi persyaratan dianggap bukan sebagai permohonan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis (tidak diterbitkan Surat Keputusan);
  5. penegasan bahwa dasar pemberian Pengurangan terhadap SKP PBB adalah pokok pajak dan denda administrasi;
  6. penegasan bahwa SKP PBB yang telah diberikan Pengurangan tidak dapat dimintakan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang PBB;
  7. penegasan mengenai Surat Kuasa dan Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan Pengurangan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak;
  8. penegasan penyelesaian permohonan Pengurangan didasarkan pada hasil penelitian di kantor dan bila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan, bukan didasarkan hasil pemeriksaan.
  9. penyesuaian Format Surat Keputusan Pengurangan PBB mengikuti tata naskah.
2.Pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara:
  1. perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB; atau
  2. perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT.
III.Penerimaan Berkas Permohonan Pengurangan dan Penelitian Persyaratan
  1. Permohonan Pengurangan disampaikan ke KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP Pratama yang bersangkutan, baik secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
  2. Dalam hal diajukan melalui KP2KP, permohonan Pengurangan harus diteruskan ke KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan Pengurangan.
  3. Tanggal penerimaan surat permohonan Pengurangan yang dijadikan dasar untuk memproses permohonan Pengurangan adalah:
    1. tanggal terima surat permohonan Pengurangan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau petugas yang ditunjuk; atau
    2. tanggal tanda pengiriman surat permohonan Pengurangan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
  4. KPP Pratama melaksanakan penelitian persyaratan terhadap permohonan Pengurangan dengan menggunakan lembar penelitian persyaratan permohonan Pengurangan.
  5. Permohonan Pengurangan yang tidak memenuhi persyaratan, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. Dalam hal permohonan Pengurangan diajukan secara kolektif dan terdapat sebagian permohonan Pengurangan tidak memenuhi persyaratan, maka atas sebagian permohonan Pengurangan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud tidak dapat dipertimbangkan.
  6. Dalam hal permohonan Pengurangan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan Pengurangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada:
    1. Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal permohonan Pengurangan diajukan secara perseorangan; atau
    2. Pengurus LVRI/organisasi terkait atau Kepala Desa/Lurah setempat dalam hal permohonan Pengurangan diajukan secara kolektif.
IV.Penanganan Berkas Permohonan Pengurangan yang Memenuhi Persyaratan
  1. KPP Pratama mengelompokkan berkas permohonan Pengurangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan arestasi kewenangan penyelesaian permohonan, yaitu:
    1. kewenangan pada Kepala KPP Pratama;
    2. kewenangan pada Kepala Kanwil DJP; atau
    3. kewenangan pada Direktur Jenderal Pajak.
  2. Dalam hal kewenangan penyelesaian berada pada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak, Kepala KPP Pratama meneruskan berkas permohonan Pengurangan kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Keberatan dan Banding, dengan ketentuan:
    1. dilampiri lembar penelitian persyaratan permohonan Pengurangan;
    2. dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan Pengurangan diterima.
  3. Kepala KPP Pratama, atau pejabat serendah-rendahnya eselon III pada Kanwil DJP atau unit eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang menyelenggarakan fungsi Pengurangan PBB, menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Tugas kepada Petugas Peneliti untuk melakukan penelitian.
  4. Penerbitan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan dengan ketentuan:
    1. dalam hal penelitian di kantor dilanjutkan dengan penelitian di lapangan, Surat Tugas diterbitkan secara terpisah masing-masing untuk penelitian di kantor dan penelitian di lapangan;
    2. dalam hal jumlah permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan cukup banyak, bentuk Surat Tugas dapat disesuaikan guna menampung beberapa permohonan sekaligus;
    3. untuk permohonan yang diajukan secara kolektif, Surat Tugas dibuat untuk satu surat permohonan.
  5. Pelaksanaan Penelitian dilakukan dengan ketentuan;
    1. Petugas Peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas permohonan Pengurangan, dan apabila diperlukan Petugas Peneliti dapat melakukan penelitian di lapangan;
    2. dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, Kepala KPP Pratama, atau pejabat serendah-rendahnya eselon III pada Kanwil DJP atau unit eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang menyelenggarakan fungsi Pengurangan PBB, harus terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis mengenai waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak atau kuasanya, atau pengurus LVRI/pengurus organisasi terkait lainnya/Kepala Desa/Lurah untuk permohonan yang diajukan secara kolektif;
    3. hasil penelitian dituangkan dalam laporan hasil penelitian Pengurangan PBB.
  6. Penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengurangan PBB dilakukan berdasarkan laporan hasil penelitian Pengurangan PBB.
  7. Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan penerbitan Surat Keputusan Pengurangan PBB disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian permohonan Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009. Namun demikian, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, penyelesaian permohonan Pengurangan agar tidak menunggu batas akhir waktu penyelesaian permohonan.
V.Bentuk Formulir
  1. Contoh surat permohonan Pengurangan adalah sebagaimana pada:
    1. Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan;
    2. Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan Pengurangan yang diajukan secara kolektif.
  2. Bentuk formulir lembar penelitian persyaratan permohonan pengurangan adalah sebagaimana pada:
    1. Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan;
    2. Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan Pengurangan yang diajukan secara kolektif sebelum SPPT diterbitkan.
    3. Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan Pengurangan yang diajukan secara kolektif sebelum SPPT diterbitkan.
  3. Contoh surat pemberitahuan permohonan Pengurangan tidak dapat dipertimbangkan adalah sebagaimana pada:
    1. Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan;
    2. Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan Pengurangan yang diajukan secara kolektif sebelum SPPT diterbitkan.
    3. Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan Pengurangan yang diajukan secara kolektif sebelum SPPT diterbitkan.
  4. Bentuk surat penerusan berkas permohonan Pengurangan adalah sebagaimana pada Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  5. Bentuk formulir Laporan Hasil Penelitian Pengurangan PBB adalah sebagaimana pada:
    1. Lampiran X Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan;
    2. Lampiran XI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan Pengurangan yang diajukan secara kolektif.
VI.Prosedur Penyelesaian Permohonan Pengurangan
Prosedur penyelesaian permohonan Pengurangan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

VII.Lain-lain
  1. Dalam hal Petugas TPT atau petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka romawi III angka 3 huruf a mengetahui berkas permohonan Pengurangan yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan, maka dalam rangka pelayanan petugas dimaksud mengembalikan berkas permohonan Pengurangan tersebut disertai penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi, sehingga persyaratan permohonan dapat segera dipenuhi dan dapat diajukan kembali.
  2. Yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 dengan :
    a.kerugian adalah kerugian komersial pada tahun pajak sebelumnya, yang antara lain dapat diketahui dari:
    1)Perhitungan Rugi Laba atau Laporan Laba Rugi pada Laporan Keuangan komersial perusahaan yang menunjukkan adanya perbedaan minus antara penghasilan bruto dikurangi biaya;
    2)SPT Tahunan PPh Badan yang menunjukkan penghasilan bruto setelah pengurangan biaya didapat kerugian. Kerugian dimaksud merupakan kerugian sebelum diperhitungkan dengan penyesuaian fiskal serta tidak termasuk kompensasi kerugian tahun-tahun sebelumnya.
    b.kesulitan likuiditas adalah ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya yang dapat diketahui dari rasio antara aktiva lancar dan hutang lancar menunjukkan nilai kurang dari 1 (satu);
  3. Dalam hal yang mengajukan permohonan Pengurangan adalah Wajib Pajak badan berstatus cabang, maka Laporan Keuangan yang dilampirkan adalah Laporan Keuangan yang dibuat oleh Pusat.      
  4. Persyaratan tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g, ayat (2) huruf e, ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009, selain dapat dibuktikan dengan fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya, dapat juga dilihat dari basis data di KPP Pratama.
  5. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
    1. SE-11/PJ/2006 tentang Prosedur Pemberian Pengurangan PBB Atas Perusahaan Dengan Status Anak Perusahaan/Cabang Perusahaan/Unit Usaha;
    2. SE-12/PJ/2006 tentang Penggunaan Laporan Keuangan Dan SPT PPh WP Badan Serta Kompensasi Kerugian Dalam Rangka Pemberian Pengurangan PBB;
    3. SE-55/PJ/2007 tentang Prosedur Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-149/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang Telah Menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sesuai Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 Selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, yang mengatur mengenai pengurangan PBB, 
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2009
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911



Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.