Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 103/PJ/2009

Thu, 13 August 2009

Pemindahan Wajib Pajak yang Semula Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus ke Kantor Pelayanan Pajak Lainnya Tahap II

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 103/PJ/2009

TENTANG

PEMINDAHAN WAJIB PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS KE KANTOR PELAYANAN PAJAK LAINNYA TAHAP II

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
  1. bahwa sehubungan dengan pembentukan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem administrasi perpajakan modern yang disusun berdasarkan segmentasi Wajib Pajak, maka perlu memindahkan sejumlah Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/2007 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ/2008, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2007 tentang Pemindahan Wajib Pajak yang Semula Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus ke Kantor Pelayanan Pajak Lainnya Tahap I sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-133/PJ/2008;
  3. bahwa guna melanjutkan pemindahan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/2007 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ/2008, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemindahan Wajib Pajak yang Semula Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus ke Kantor Pelayanan Pajak Lainnya Tahap II;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomr 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2007 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Ttempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
  7. Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/2007 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ/2008;
  8. Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-35/PJ/2007 tentang Pemindahan Wajib Pajak yang Semula Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus ke Kantor Pelayanan Pajak Lainnya Tahap I sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-133/PJ/2008;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS KE KANTOR PELAYANAN PAJAK LAINNYA TAHAP II.


PERTAMA :

Memindahkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom (2) yang semula terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana tercantum pada kolom (4) ke KPP sebagaimana tercantum pada kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KEDUA :

Saat mulai terdaftar bagi Wajib Pajak yang tercantum dalam kolom (2) pada KPP sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah tanggal 25 Agustus 2009.


KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tangal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Agustus 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.